28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Hakim Sentil AKBP Achiruddin yang Tak Mengaku Perintahkan Ambil Senpi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Oloan Silalahi menyentil AKBP Achiruddin Hasibuan yang tak mengaku memerintahkan mengambil senjata api, terkait kasus pembiaran penganiayaan korban Ken Admiral, di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/8/2023) sore.

Beragendakan kesaksian Ahli Pidana yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Mahmud Mulyadi menerangkan pemahamannya tentang kasus tersebut.

Dalam prosesnya, Ahli diminta tim PH untuk menjelaskan terkait pasal-pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap AKBP Achiruddin, Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 335 ayat (1).

Ahli pun menjawab dan menjelaskan setiap pertanyaan yang dilemparkan kepadanya dengan keilmuan yang dimilikinya, baik dari tim PH, JPU, maupun Majelis Hakim.

Setelah PH, JPU, dan majelis hakim mengajukan pertanyaan kepada Ahli, selanjutnya hakim ketua, Oloan mempersilakan terdakwa untuk mengajukan pertanyaan kepada Ahli.

Sebelum menyampaikan pertanyaan, terdakwa AKBP Achiruddin menceritakan tentang profesi dirinya yang sudah menjadi seorang aparat kepolisian selama 33 tahun.

“Saya sudah menjadi polisi selama 33 tahun. Dari 33 tahun itu, saya 30 tahun berdinas di reserse. Saya dibekali senjata (api),” ucap Ayah Aditiya Hasibuan.

Setelah itu, AKBP Achiruddin pun mempertanyakan kepada Ahli terkait perintah ambil senjata. Untuk diketahui, dalam fakta-fakta persidangan yang telah digelar sebelum-sebelumnya, para saksi mengaku AKBP Achiruddin ada memerintahkan untuk ambil senjata laras panjang.

“Saya ingin bertanya kepada Ahli, apakah naluri saya sebagai polisi yang sudah lama bertugas didatangi anak muda ramai-ramai tengah malam, tindakan saya berteriak ambil senjata setelah saya buka pintu mobil yang datang tengah malam ternyata di dalamnya ada stik baseball sudah termasuk kategori melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP?” tanyanya.

Kemudian, dia dengan tegas mengatakan bahwa dirinya ada memerintahkan seseorang mengambil senjata tidak terbukti.

“Saya katakan tidak terbukti sejak kejadian tanggal 22 Desember 2022 sampai April 2023 saya memerintahkan seseorang ambil senjata,” tegasnya.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim mengambil alih sebelum Ahli menjawab pertanyaan yang dilontarkan AKBP Achiruddin. Ia meluruskan maksud pertanyaan yang diajukan AKBP Achiruddin.

“Saya ganti pertanyaannya. Apa pendapat saudara tentang sikap terdakwa memutuskan memerintahkan mengambil senjata dalam kaitannya profesi sebagai polisi reserse, karena menurut dia ada melihat stik baseball di dalam mobil orang yang datang itu?” ucap Hakim Oloan kepada Ahli.

Selepas itu, Hakim Oloan menyentil atau menegur AKBP Achiruddin karena ucapannya yang menyebut bahwa sampai saat ini belum terbukti terkait memerintahkan seseorang mengambil senjata.

“Jadi, jangan saudara (terdakwa) bilang belum terbukti. Saudara sudah membenarkan bahwa ada membilangkan (memerintahkan) ambil senjata, memang saudara tidak memerintahkan seseorang, tapi Niko mengambilnya. Saudara benarkan itu. Jadi, tidak usah bilang sampai sekarang belum terbukti,” sentilnya.

Seusai mendengar pernyataan Ketua Majelis Hakim tersebut, AKBP Achiruddin mengaku bersalah dengan ucapannya yang keceplosan. “Siap, Yang Mulia,” ujarnya. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Oloan Silalahi menyentil AKBP Achiruddin Hasibuan yang tak mengaku memerintahkan mengambil senjata api, terkait kasus pembiaran penganiayaan korban Ken Admiral, di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/8/2023) sore.

Beragendakan kesaksian Ahli Pidana yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Mahmud Mulyadi menerangkan pemahamannya tentang kasus tersebut.

Dalam prosesnya, Ahli diminta tim PH untuk menjelaskan terkait pasal-pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap AKBP Achiruddin, Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 335 ayat (1).

Ahli pun menjawab dan menjelaskan setiap pertanyaan yang dilemparkan kepadanya dengan keilmuan yang dimilikinya, baik dari tim PH, JPU, maupun Majelis Hakim.

Setelah PH, JPU, dan majelis hakim mengajukan pertanyaan kepada Ahli, selanjutnya hakim ketua, Oloan mempersilakan terdakwa untuk mengajukan pertanyaan kepada Ahli.

Sebelum menyampaikan pertanyaan, terdakwa AKBP Achiruddin menceritakan tentang profesi dirinya yang sudah menjadi seorang aparat kepolisian selama 33 tahun.

“Saya sudah menjadi polisi selama 33 tahun. Dari 33 tahun itu, saya 30 tahun berdinas di reserse. Saya dibekali senjata (api),” ucap Ayah Aditiya Hasibuan.

Setelah itu, AKBP Achiruddin pun mempertanyakan kepada Ahli terkait perintah ambil senjata. Untuk diketahui, dalam fakta-fakta persidangan yang telah digelar sebelum-sebelumnya, para saksi mengaku AKBP Achiruddin ada memerintahkan untuk ambil senjata laras panjang.

“Saya ingin bertanya kepada Ahli, apakah naluri saya sebagai polisi yang sudah lama bertugas didatangi anak muda ramai-ramai tengah malam, tindakan saya berteriak ambil senjata setelah saya buka pintu mobil yang datang tengah malam ternyata di dalamnya ada stik baseball sudah termasuk kategori melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP?” tanyanya.

Kemudian, dia dengan tegas mengatakan bahwa dirinya ada memerintahkan seseorang mengambil senjata tidak terbukti.

“Saya katakan tidak terbukti sejak kejadian tanggal 22 Desember 2022 sampai April 2023 saya memerintahkan seseorang ambil senjata,” tegasnya.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim mengambil alih sebelum Ahli menjawab pertanyaan yang dilontarkan AKBP Achiruddin. Ia meluruskan maksud pertanyaan yang diajukan AKBP Achiruddin.

“Saya ganti pertanyaannya. Apa pendapat saudara tentang sikap terdakwa memutuskan memerintahkan mengambil senjata dalam kaitannya profesi sebagai polisi reserse, karena menurut dia ada melihat stik baseball di dalam mobil orang yang datang itu?” ucap Hakim Oloan kepada Ahli.

Selepas itu, Hakim Oloan menyentil atau menegur AKBP Achiruddin karena ucapannya yang menyebut bahwa sampai saat ini belum terbukti terkait memerintahkan seseorang mengambil senjata.

“Jadi, jangan saudara (terdakwa) bilang belum terbukti. Saudara sudah membenarkan bahwa ada membilangkan (memerintahkan) ambil senjata, memang saudara tidak memerintahkan seseorang, tapi Niko mengambilnya. Saudara benarkan itu. Jadi, tidak usah bilang sampai sekarang belum terbukti,” sentilnya.

Seusai mendengar pernyataan Ketua Majelis Hakim tersebut, AKBP Achiruddin mengaku bersalah dengan ucapannya yang keceplosan. “Siap, Yang Mulia,” ujarnya. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/