28 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Polisi Grebek Judi Tembak Ikan di Binjai, Warga: Kok Cuma Ini yang Digerebek?

GARIS POLISI: Ruko yang dijadikan lokasi judi modus tembak ikan dipasang garis polisi.
IST/SUMUT POS
GARIS POLISI: Ruko yang dijadikan lokasi judi modus tembak ikan dipasang garis polisi. IST/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Warga heran penggerebekan lokasi judi tembak ikan yang dilakukan Petugas Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, Rabu (27/11) siang. Pasalnya, penggerebekan yang dilakukan dicurigai warga tebang pilih.

INFORMASI dihimpun, polisi menggerebek rumah toko yang dijadikan lokasi judi modus tembak ikan di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota. Dalam penindakan ini, polisi mengangkut 11 orang.

“Lucunya kok cuma ini yang digerebek. Ada 3 titik di sini,” ujar warga yang keseharian beraktifitas sebagai juru parkir saat Sumut Pos mendatangi lokasi yang digerebek, Kamis (28/11).

Pantauan Sumut Pos, ruko tersebut terlihat dipasang garis polisi. “Baru 3 bulan ini buka,” sambung dia.

Sekitar 100 meter tak jauh dari lokasi penggerebekan, juga ada tempat serupa. Namun berdasarkan pantauan, terlihat tutup.

Selain di situ, juga ada lokasi judi modus yang sama di Jalan Sutomo, Binjai Utara. Tepatnya ruko tersebut berdiri di Samping Titi Kembar.

Lokasi judi yang disebut-sebut milik seorang pria keturunan Tionghoa berinisial A itu terpantau tutup sekitar pukul 11.00 WIB.

Namun sekitar pukul 14.00 WIB, pintu ruko pada lokasi judi tersebut terlihat buka. Sedikitnya 2 sepeda motor tampak parkir di depan ruko.

Sementara, Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting dalam keterangan tertulisnya membenarkan adanya penindakan aktivitas yang menangkap 11 orang. Dari kesebelas ini, seorang di antaranya sebagai penanggung jawab lokasi judi.

Adalah, Darwin Johan (56) warga Jalan Waringin, Kelurahan Mencirim, Binjai Barat. Selain itu, polisi juga mengamankan Dewi (23) warga Jalan Pasar IV, Kelurahan Jati Utomo, Binjai Utara dan Agustina (27) warga Jalan Telepon, Gang Flamboyan, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota yang bertindak sebagai operator.

Sisanya, keterangan Siswanto tak menjabarkan peran mereka. Masing-masing, Johan (77), Irwan Leo (63), Abua. (63), Diki Andika (22), Hakim Tanzil (51), Opis (30), Syarial (51) dan M Yusuf (17).

“Barang bukti yang diamankan ada 2 unit mesin game ikan, uang tunai Rp4.329.000, 36 kartu chip dan 6 hp,” beber mantan Kanit Intelkam Polres Binjai ini.

Penggerebekan ini, kata dia, berdasarkan informasi masyarakat. Atas hal ini, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Wirhan Arif memerintah Kanit Pidum Ipda Hotdiatur Purba melakukan penyelidikan.

“Setelah sampai di TKP, benar adanya perjudian jenis game ikan. Kemudian diamankan mereka beserta barang bukti. Dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Binjai guna diperiksa lebih lanjut,” tukasnya.(ted/ala)

GARIS POLISI: Ruko yang dijadikan lokasi judi modus tembak ikan dipasang garis polisi.
IST/SUMUT POS
GARIS POLISI: Ruko yang dijadikan lokasi judi modus tembak ikan dipasang garis polisi. IST/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Warga heran penggerebekan lokasi judi tembak ikan yang dilakukan Petugas Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, Rabu (27/11) siang. Pasalnya, penggerebekan yang dilakukan dicurigai warga tebang pilih.

INFORMASI dihimpun, polisi menggerebek rumah toko yang dijadikan lokasi judi modus tembak ikan di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota. Dalam penindakan ini, polisi mengangkut 11 orang.

“Lucunya kok cuma ini yang digerebek. Ada 3 titik di sini,” ujar warga yang keseharian beraktifitas sebagai juru parkir saat Sumut Pos mendatangi lokasi yang digerebek, Kamis (28/11).

Pantauan Sumut Pos, ruko tersebut terlihat dipasang garis polisi. “Baru 3 bulan ini buka,” sambung dia.

Sekitar 100 meter tak jauh dari lokasi penggerebekan, juga ada tempat serupa. Namun berdasarkan pantauan, terlihat tutup.

Selain di situ, juga ada lokasi judi modus yang sama di Jalan Sutomo, Binjai Utara. Tepatnya ruko tersebut berdiri di Samping Titi Kembar.

Lokasi judi yang disebut-sebut milik seorang pria keturunan Tionghoa berinisial A itu terpantau tutup sekitar pukul 11.00 WIB.

Namun sekitar pukul 14.00 WIB, pintu ruko pada lokasi judi tersebut terlihat buka. Sedikitnya 2 sepeda motor tampak parkir di depan ruko.

Sementara, Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting dalam keterangan tertulisnya membenarkan adanya penindakan aktivitas yang menangkap 11 orang. Dari kesebelas ini, seorang di antaranya sebagai penanggung jawab lokasi judi.

Adalah, Darwin Johan (56) warga Jalan Waringin, Kelurahan Mencirim, Binjai Barat. Selain itu, polisi juga mengamankan Dewi (23) warga Jalan Pasar IV, Kelurahan Jati Utomo, Binjai Utara dan Agustina (27) warga Jalan Telepon, Gang Flamboyan, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota yang bertindak sebagai operator.

Sisanya, keterangan Siswanto tak menjabarkan peran mereka. Masing-masing, Johan (77), Irwan Leo (63), Abua. (63), Diki Andika (22), Hakim Tanzil (51), Opis (30), Syarial (51) dan M Yusuf (17).

“Barang bukti yang diamankan ada 2 unit mesin game ikan, uang tunai Rp4.329.000, 36 kartu chip dan 6 hp,” beber mantan Kanit Intelkam Polres Binjai ini.

Penggerebekan ini, kata dia, berdasarkan informasi masyarakat. Atas hal ini, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Wirhan Arif memerintah Kanit Pidum Ipda Hotdiatur Purba melakukan penyelidikan.

“Setelah sampai di TKP, benar adanya perjudian jenis game ikan. Kemudian diamankan mereka beserta barang bukti. Dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Binjai guna diperiksa lebih lanjut,” tukasnya.(ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/