25 C
Medan
Wednesday, May 29, 2024

Pelaku Cabul di Bawah Umur, Polisi pun Galau

Foto: Oki/PM Ayu, dituntun ibunya RG, mengadukan kasus pencabulan yang dialaminya, ke Polsek Helvetia Medan, Senin (27/6/2016).
Foto: Oki/PM
Ayu, dituntun ibunya RG, mengadukan kasus pencabulan yang dialaminya, ke Polsek Helvetia Medan, Senin (27/6/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pihak kepolisian galau menangani kasus pencabulan terhadap Ayu (4) yang disebut dilakukan oleh kedua tetangganya, IP (11) dan RS (5).

Polsek Helvetia hanya sebatas memanggil terlapor sesuai laporan per tanggal 10 Juni 2016 lalu. Kenyataan bahwa terlapor merupakan anak di bawah umur menjadi penyebab.

“Besok saja datang jam 10 pagi. Biar saya tanyakan sama juper (juru periksa),” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Herison, Selasa (28/6) sore.

“Itu-itu pelakunya masih anak di bawah umur, makanya belum kita tahan. Besok (hari ini, Red) pelaku mau diperiksa kembali,” tambahnya.

Terpisah, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hendra yang dikonfirmasi mengatakan para pelaku sudah dipanggil namun mangkir dari undangan tersebut. “Belum pernah kita periksa, besok (hari ini, Red) rencananya akan kita panggil lagi,” jelasnya.

Sang Kapolsek pun menegaskan kasus akan sulit berujung pada penahanan. Pasalnya, dia mengatakan kalau anak di bawah umur memang tidak bisa ditahan. “Di mana-mana pelaku yang melakukan pencabulan tidak ditahan polisi. Coba di mana yang ada?” katanya dengan nada yang keras.

Lalu, jika memang seperti itu keadaannya, maka kasus ini akan dibawa ke mana? “Ya untuk pelaku kita kembalikan kepada orangtuanya,” katanya. (oki/ras)

Foto: Oki/PM Ayu, dituntun ibunya RG, mengadukan kasus pencabulan yang dialaminya, ke Polsek Helvetia Medan, Senin (27/6/2016).
Foto: Oki/PM
Ayu, dituntun ibunya RG, mengadukan kasus pencabulan yang dialaminya, ke Polsek Helvetia Medan, Senin (27/6/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pihak kepolisian galau menangani kasus pencabulan terhadap Ayu (4) yang disebut dilakukan oleh kedua tetangganya, IP (11) dan RS (5).

Polsek Helvetia hanya sebatas memanggil terlapor sesuai laporan per tanggal 10 Juni 2016 lalu. Kenyataan bahwa terlapor merupakan anak di bawah umur menjadi penyebab.

“Besok saja datang jam 10 pagi. Biar saya tanyakan sama juper (juru periksa),” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Herison, Selasa (28/6) sore.

“Itu-itu pelakunya masih anak di bawah umur, makanya belum kita tahan. Besok (hari ini, Red) pelaku mau diperiksa kembali,” tambahnya.

Terpisah, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hendra yang dikonfirmasi mengatakan para pelaku sudah dipanggil namun mangkir dari undangan tersebut. “Belum pernah kita periksa, besok (hari ini, Red) rencananya akan kita panggil lagi,” jelasnya.

Sang Kapolsek pun menegaskan kasus akan sulit berujung pada penahanan. Pasalnya, dia mengatakan kalau anak di bawah umur memang tidak bisa ditahan. “Di mana-mana pelaku yang melakukan pencabulan tidak ditahan polisi. Coba di mana yang ada?” katanya dengan nada yang keras.

Lalu, jika memang seperti itu keadaannya, maka kasus ini akan dibawa ke mana? “Ya untuk pelaku kita kembalikan kepada orangtuanya,” katanya. (oki/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/