30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tim Gabungan Tangkap Penjual Organ Satwa dan Sita 36.7 Kg Sisik Trenggiling dan Satu Paruh Rangkong

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Penjualan 36,7 kilogram (kg) sisik trenggiling dan satu buah paruh Burung Rangkong digagalkan Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang terdiri atas Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatra dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara (Sumut).

Biro Humas KLHK PAPARKAN: Tim gabungan memaparkan hasil tangkapan penjualan organ satwa yang dilindungi, kemarin.

Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya menangkap dua orang penjual sisik trenggiling yaitu SP (42 tahun) dan M (26 tahun) di Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dan satu orang penjual paruh rangkong yaitu MB (41 tahun) di Kota Medan.

“Penangkapan ini berawal dari kegiatan operasi peredaran tumbuhan satwa liar (TSL) Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Pada tanggal 24 November 2021, tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang yang menawarkan 40 kg sisik trenggiling dan 17 buah paruh rangkong,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dalam terangan resmi yang diterima wartawan, Minggu (28/11).

Lebih lanjut Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menjelaskan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan mereka telah dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polda Sumatra Utara (Polda Sumut).

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 36,7 kg sisik trenggiling di dalam satu kardus warna coklat, dua unit telepon selular (ponsel) dan satu buah paruh Burung Rangkong di dalam plastik biru,

“Satu buah HP (handphone) dan satu sepeda motor tanpa nomor polisi diamankan di Kantor Balai Gakkum Seksi Wilayah I, di Medan,” imbuh dia.

Menurut Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, ketiga tersangka akan diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Saat ini, lanjut dia, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain terutama aktor intelektual dan jaringannya.

“Apresiasi yang tinggi disampaikan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara, masyarakat sipil dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah membantu dan berkontribusi nyata dalam pengungkapan kasus ini,” kata dia. (ipd/net/azw)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Penjualan 36,7 kilogram (kg) sisik trenggiling dan satu buah paruh Burung Rangkong digagalkan Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang terdiri atas Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatra dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara (Sumut).

Biro Humas KLHK PAPARKAN: Tim gabungan memaparkan hasil tangkapan penjualan organ satwa yang dilindungi, kemarin.

Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya menangkap dua orang penjual sisik trenggiling yaitu SP (42 tahun) dan M (26 tahun) di Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dan satu orang penjual paruh rangkong yaitu MB (41 tahun) di Kota Medan.

“Penangkapan ini berawal dari kegiatan operasi peredaran tumbuhan satwa liar (TSL) Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Pada tanggal 24 November 2021, tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang yang menawarkan 40 kg sisik trenggiling dan 17 buah paruh rangkong,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dalam terangan resmi yang diterima wartawan, Minggu (28/11).

Lebih lanjut Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menjelaskan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan mereka telah dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polda Sumatra Utara (Polda Sumut).

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 36,7 kg sisik trenggiling di dalam satu kardus warna coklat, dua unit telepon selular (ponsel) dan satu buah paruh Burung Rangkong di dalam plastik biru,

“Satu buah HP (handphone) dan satu sepeda motor tanpa nomor polisi diamankan di Kantor Balai Gakkum Seksi Wilayah I, di Medan,” imbuh dia.

Menurut Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, ketiga tersangka akan diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Saat ini, lanjut dia, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain terutama aktor intelektual dan jaringannya.

“Apresiasi yang tinggi disampaikan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara, masyarakat sipil dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah membantu dan berkontribusi nyata dalam pengungkapan kasus ini,” kata dia. (ipd/net/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/