27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Sempat Tertunda karena Covid-19, Sidang Dugaan Korupsi Bank Sumut ‘Digenjot’ 2 Kali Sepekan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sempat tertunda selama 4 pekan karena pandemi Covid-19, sidang perkara korupsi terkait skandal pembelian Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance oleh PT Bank Sumut, bakal ‘digenjot’ dua kali dalam sepekan. Sidang perkara korupsi yang merugikan keuangan negara Rp202 miliar tersebut, menurut rencana akan digelar 2 kali dalam sepekan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

SIDANG: Suasana sidang dugaan korupsi di Bank Sumut, beberapa waktu lalu.
SIDANG: Suasana sidang dugaan korupsi di Bank Sumut, beberapa waktu lalu.

“Kami sudah koordinasi dengan majelis hakimnya. Sidangnya seperti biasa (secara teleconference). Kami, majelis hakim bersidang di Pengadilan Tipikor, terdakwanya berada di rutan,” kata Ketua Tim jaksa penuntut umum (JPU) Hendrik Sipahutar saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (18/9) siang.

Sidang perkara dugaan korupsi ini sempat menarik perhatian publik ini akan dilanjutkan pada, Senin (21/9), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. “Waktu itu sidang ditunda majelis hakim dan untuk kembali sidang pada 21 September 2020 ini,” sambungnya.

Diketahui pada persidangan Agustus 2020 lalu, mantan Direktur Keuangan PT SNP Finance Rudi Asnawi yang dihadirkan tim JPU dari Kejatisu sebagai saksi menyebutkan, pihak perusahaan (PT SNP) telah berhasil ‘mengkadali’ sebanyak 14 perbankan sehingga digelontorkan dana senilai Rp2,8 triliun.

Dengan modal MTN tersebut PT SNP yang bergerak di bidang pembiayaan alat-alat rumah tangga mampu memperdaya kalangan perbankan, termasuk PT Bank Sumut.

Kata Rudi Asnawi, ‘disulapnya’ surat berharga milik PT SNP Finance seolah memiliki prospek bila pihak lain menanamkan investasinya, dikarenakan arahan dari manajemen perusahaan.

Dalam perkara korupsi ini, terdakwa Maulana Akhyar Lubis selaku Pemimpin Divisi Treasury PT Bank Sumut dan Andri Irvandi selaku Direktur Capital Market MNC Sekuritas dijerat pidana memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain serta korporasi hingga merugikan negara Rp202 miliar serta TPPU. (mbc)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sempat tertunda selama 4 pekan karena pandemi Covid-19, sidang perkara korupsi terkait skandal pembelian Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance oleh PT Bank Sumut, bakal ‘digenjot’ dua kali dalam sepekan. Sidang perkara korupsi yang merugikan keuangan negara Rp202 miliar tersebut, menurut rencana akan digelar 2 kali dalam sepekan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

SIDANG: Suasana sidang dugaan korupsi di Bank Sumut, beberapa waktu lalu.
SIDANG: Suasana sidang dugaan korupsi di Bank Sumut, beberapa waktu lalu.

“Kami sudah koordinasi dengan majelis hakimnya. Sidangnya seperti biasa (secara teleconference). Kami, majelis hakim bersidang di Pengadilan Tipikor, terdakwanya berada di rutan,” kata Ketua Tim jaksa penuntut umum (JPU) Hendrik Sipahutar saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (18/9) siang.

Sidang perkara dugaan korupsi ini sempat menarik perhatian publik ini akan dilanjutkan pada, Senin (21/9), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. “Waktu itu sidang ditunda majelis hakim dan untuk kembali sidang pada 21 September 2020 ini,” sambungnya.

Diketahui pada persidangan Agustus 2020 lalu, mantan Direktur Keuangan PT SNP Finance Rudi Asnawi yang dihadirkan tim JPU dari Kejatisu sebagai saksi menyebutkan, pihak perusahaan (PT SNP) telah berhasil ‘mengkadali’ sebanyak 14 perbankan sehingga digelontorkan dana senilai Rp2,8 triliun.

Dengan modal MTN tersebut PT SNP yang bergerak di bidang pembiayaan alat-alat rumah tangga mampu memperdaya kalangan perbankan, termasuk PT Bank Sumut.

Kata Rudi Asnawi, ‘disulapnya’ surat berharga milik PT SNP Finance seolah memiliki prospek bila pihak lain menanamkan investasinya, dikarenakan arahan dari manajemen perusahaan.

Dalam perkara korupsi ini, terdakwa Maulana Akhyar Lubis selaku Pemimpin Divisi Treasury PT Bank Sumut dan Andri Irvandi selaku Direktur Capital Market MNC Sekuritas dijerat pidana memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain serta korporasi hingga merugikan negara Rp202 miliar serta TPPU. (mbc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/