25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Tiga Ribuan Butir Pil Ekstasi Gagal Edar di Binjai

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi, beberapa waktu lalu. Sedikitnya tiga ribuan butir pil ekstasi gagal edar di Kota Binjai.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah menjelaskan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan. “Pemberantasan terhadap peredaran narkoba merupakan program prioritas Bapak Kapolda Sumut bahwa, narkotika merupakan musuh bersama,” kata Riswansyah, Rabu (29/11/2023).

Dia mengungkapkan, Satresnarkoba Polres Binjai yang melakukan penyelidikan menangkap 2 orang berinisial MN (52) dan HB (33) di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan. “Kedua tersangka sempat mau melarikan diri saat mau ditangkap. Meski demikian, berkat kesigapan dan gerak cepat personel, keduanya dapat diamankan,” kata dia.

MN merupakan warga Aceh Utara dan HB warga Kota Langsa. Riswansyah menambahkan, keduanya kemudian dilakukan penggeledahan badan.

“Hasilnya, ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik berisi 972 butir pil ekstasi warna cokelat, 1 HP merek Appel warna hitam dan 1 HP merek Vivo warna biru,” urai Riswansyah.

Kepada polisi, keduanya mengaku, mendapatkan pil dugem ini dari seorang pria berinisial AH di Medan. Atas informasi ini, polisi kemudian melakukan pengembangan.

Sayangnya, AH tidak ada ditemukan. “Namun, kamar kos yang digeledah petugas di Jalan Sei Kapuas, Medan, ditemukan 5 bungkus plastik berisikan 2.920 butir pil ekstasi warna cokelat. MN dan HB disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi, beberapa waktu lalu. Sedikitnya tiga ribuan butir pil ekstasi gagal edar di Kota Binjai.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah menjelaskan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan. “Pemberantasan terhadap peredaran narkoba merupakan program prioritas Bapak Kapolda Sumut bahwa, narkotika merupakan musuh bersama,” kata Riswansyah, Rabu (29/11/2023).

Dia mengungkapkan, Satresnarkoba Polres Binjai yang melakukan penyelidikan menangkap 2 orang berinisial MN (52) dan HB (33) di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan. “Kedua tersangka sempat mau melarikan diri saat mau ditangkap. Meski demikian, berkat kesigapan dan gerak cepat personel, keduanya dapat diamankan,” kata dia.

MN merupakan warga Aceh Utara dan HB warga Kota Langsa. Riswansyah menambahkan, keduanya kemudian dilakukan penggeledahan badan.

“Hasilnya, ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik berisi 972 butir pil ekstasi warna cokelat, 1 HP merek Appel warna hitam dan 1 HP merek Vivo warna biru,” urai Riswansyah.

Kepada polisi, keduanya mengaku, mendapatkan pil dugem ini dari seorang pria berinisial AH di Medan. Atas informasi ini, polisi kemudian melakukan pengembangan.

Sayangnya, AH tidak ada ditemukan. “Namun, kamar kos yang digeledah petugas di Jalan Sei Kapuas, Medan, ditemukan 5 bungkus plastik berisikan 2.920 butir pil ekstasi warna cokelat. MN dan HB disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/