MEDAN, SUMUTPOS.CO – Po King Liang alias Ayung, pengusaha toko besi, dihajar pegawainya, Suwendi (27), hingga kritis. Selain menganiaya, Suwendi juga mengambil uang belasan juta rupiah dan sejumlah barang berharga milik bosnya tersebut.
Aksi penganiayaan dilakukan lantaran pegawai tersebut merasa sakit hati sering dihina tokenya. Namun, perbuatan Suwendi akhirnya terbongkar Satreskrim Polrestabes Medan dan ditangkap setelah dilaporkan korban. Di samping itu, polisi juga menangkap istri Suwendi, Tiara Syah Putri (18), karena ikut terlibat.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, aksi Suwendi dilakukan saat Ayung berada di rumahnya Jalan Gatot Subroto Lingkungan IV No. 156/128, Sei Sikambing C II, Medan Helvetia, pada Kamis (17/12) sekira pukul 18.30 WIB. “Awalnya korban (Ayung) melihat bayangan hitam berlari seperti manusia di lantai 2 rumahnya. Karena penasaran, korban kemudian mencari tahu dan naik ke lantai 2 hingga kembali ke lantai bawah lalu masuk ke gudang,” ujar Riko didampingi Kasatreskrim Kompol Martuasah Tobing dalam keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Senin (28/12).
Saat berada di dalam gudang, ternyata pelaku Suwendi sudah menunggu dan langsung memukul punggung korban dengan menggunakan besi satu kali. Korban pun berbalik badan dan hendak melakukan perlawanan. Akan tetapi, pelaku kembali menyerang secara membabi buta menggunakan besi hingga mengenai kepala korban dan jatuh lalu pingsan.
Melihat korban tak sadarkan diri, pelaku bergerak cepat mengambil uang di dalam rumahnya dan barang-barang berharga. “Pelaku mengambil uang tagihan sebesar Rp11 juta yang berada di dalam kantong plastik hitam dan uang Rp4,5 juta dari dalam dompet korban. Selain itu, beberapa perhiasan hingga handphone dan selanjutnya melarikan diri,” terang Riko.
Setelah pelaku kabur, korban yang pingsan tak berapa lama sadarkan diri. Korban kemudian menghubungi abangnya, Po Kie Siung untuk meminta pertolongan agar segera datang. Setibanya di rumah korban, Po Kie Siung mencari adiknya dan berhasil ditemukan di lantai bawah dalam keadaan pingsan dengan bibir, leher dan kening memar. “Abang korban kemudian melarikan adiknya ke rumah sakit dan saat ini masih dirawat atau diopname di Rumah Sakit Royal Prima. Setelah itu, melalui keluarga korban melaporkan kejadian yang dialami ke Satreskrim Polrestabes Medan,” jelas Riko.
Riko mengaku, dari laporan tersebut dibentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Pada Jumat (18/12) sekira pukul 18.30, tim mendapat informasi bahwasanya pelaku sedang mengisi bensin sepeda motor di SPBU Jalan Tengku Amir Hamzah.
“Personel bergerak cepat menangkap pelaku yang sedang bersama istrinya. Pelaku lalu diintrogasi dan mengakui perbuatannya,” kata Riko.
Menurut dia, berdasarkan keterangan pelaku, aksi nekatnya dilakukan karena merasa dendam dihina oleh korban. “Pelaku sering dihina oleh korban. Akan tetapi, ini baru pengakuan awal atau sementara. Jadi, nanti kita dalam lagi untuk motifnya,” pungkas Riko. (ris/azw)