25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sopir & 2 Polisi Dianggap Lalai

Saidi Amri alias Hendra dan Hariman Efendi, kedua tahanan yang kabur.
Saidi Amri alias Hendra dan Hariman Efendi, kedua tahanan yang kabur.

LABUHAN, SUMUTPOS.CO – Kasi Intel Kejari Belawan, Nopan menegaskan kaburnya dua tahanan, Saidi Amri alias Hendra dan Hariman Efendi saat akan dititipkan jaksa ke Rumah Tahan (Rutan) Klas II Labuhan Deli, adalah murni kelalaian Ris Sigiro, sopir mobil tahanan BK 7282 H. Karena itu, untuk mempertanggung jawabkan kesalahan itu, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

“Kita sudah periksa sopir itu, dan akan memproses sesuai dengan kesalahannya yang telah lalai,” tegas Nopan. Untuk kedua tahanan yang kabur, kata Nopan, pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan polisi mengejar kedua tahanan itu.

“Kita harapkan kepada tahanan yang kabur agar menyerahkan diri, bagaimanapun statusnya tetap jadi daftar pencarian orang,” ungkap Nopan. Kedepannya, lanjut Nopan, proses penjemputan dan penitipan tahanan akan dilakukan lebih maksimal sesuai dengan prosedur dan ketetapan agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan. “Kita sudah laporkan masalah ini kepada Kejatisu, kedepannya pengamanan akan kita maksimalkan agar tidak terjadi lagi,” janji Nopan.

Selain sopir, dua pengawal dari kepolisian masing-masing Aiptu Baner Saragih dan Brigadir Hiriman Nasution juga dinilai turut lalai dalam kasus kaburnya tahanan yang masih dalam pencarian itu.

Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Irwansyah mengaku anggotanya yang melakukan pengawalan sudah melakukan tugasnya sesuai standar operasi dilengkapi senjata laras panjang. Hanya saja, sepulang dari sidang di PN Medan, anggotanya hanya mengawal sampai ke LP Anak Tanjung Gusta saja. Keduanya tak ikut mengantar 6 tahanan lain, termasuk yang kabur itu ke Rutan Labuhan Deli. Akibatnya, tahanan itu diantar sendiri oleh sopir tanpa pengawalan anggotanya. Kesempatan itulah yang dimanfaatkan kedua tahanan tersebut.

“Anggota yang melakukan pengawalan sudah kita periksa dan akan kita berikan sanksi sesuai dengan perbuatannya yang tidak bertanggung jawab,” tegas Irwansyah. Terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama saat ditanyai mengenai standar prosedur dari pengawalan tahanan yang pertama akan disidang hingga kembali ke rutan, semuanya harus tetap mendapatkan pengawalan dari pengawal tahanan, jaksa dan petugas kepolisian.

“Sesuai prosedurnya, tahanan berangkat dari rutan ke Kejari kemudian di Kejari dibon oleh jaksanya dan setelah sampai di PN melakukan serah terima untuk persidangan. Usai persidangan kemudian tahanan pun dikembalikan dengan pengawalan. Jaksa juga harus tetap mengawasi tahanan, dan juga memberikan laporannya ke Kejari tentang kelanjutan kasusnya. Dan harus tetap dimonitor sampai akhirnya serah terima ke rutan,” ujarnya.

“Dalam kasus ini kita belum bisa pastikan kelalaian siapa, tapi kita akan berkoordinasi dulu kejelasannya, apakah pada saat kabur sudah dilakukan serah terima atau gimana,” ungkapnya. Saat ditanyai apakah akan ada sanksi bagi jaksa yang menangani kasus kedua terdakwa, ia mengaku belum dapat memastikannya. “Kita lihat dululah kelalaian siapa, kita lihat dulu pengawal tahanannya. Jangan langsung kita memvonis siapa yang bertanggung jawab,” terangnya. Sekedar mengingatkan, Hendra yang telah divonis 2 tahun 5 bulan penjara, dan Hariman dituntut dengan hukuman sama itu kabur saat hendak dibawa kembali ke Rutan Labuhan Deli.

Sial, saat sopir membuka pintu mobil, kedua tahanan yang tak diborgol itu langsung melompat dan kabur. Satu menuju Jl. Ileng, sedang satunya lagi kabur ke arah Jl. Young Panah Hijau. Sedang 4 tahanan lain gagal kabur karena keburu diamankan petugas rutan. Sang sopir yang melihat hal itu sontak menjerit minta tolong. Alhasil, dibantu warga sekitar, petugas pun melakukan pengejaran. Karena upaya itu tak membuahkan hasil, mereka memilih melaporkan kasus tersebut ke Polsek Medan Labuhan.  (ril/bay/deo)

Saidi Amri alias Hendra dan Hariman Efendi, kedua tahanan yang kabur.
Saidi Amri alias Hendra dan Hariman Efendi, kedua tahanan yang kabur.

LABUHAN, SUMUTPOS.CO – Kasi Intel Kejari Belawan, Nopan menegaskan kaburnya dua tahanan, Saidi Amri alias Hendra dan Hariman Efendi saat akan dititipkan jaksa ke Rumah Tahan (Rutan) Klas II Labuhan Deli, adalah murni kelalaian Ris Sigiro, sopir mobil tahanan BK 7282 H. Karena itu, untuk mempertanggung jawabkan kesalahan itu, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

“Kita sudah periksa sopir itu, dan akan memproses sesuai dengan kesalahannya yang telah lalai,” tegas Nopan. Untuk kedua tahanan yang kabur, kata Nopan, pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan polisi mengejar kedua tahanan itu.

“Kita harapkan kepada tahanan yang kabur agar menyerahkan diri, bagaimanapun statusnya tetap jadi daftar pencarian orang,” ungkap Nopan. Kedepannya, lanjut Nopan, proses penjemputan dan penitipan tahanan akan dilakukan lebih maksimal sesuai dengan prosedur dan ketetapan agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan. “Kita sudah laporkan masalah ini kepada Kejatisu, kedepannya pengamanan akan kita maksimalkan agar tidak terjadi lagi,” janji Nopan.

Selain sopir, dua pengawal dari kepolisian masing-masing Aiptu Baner Saragih dan Brigadir Hiriman Nasution juga dinilai turut lalai dalam kasus kaburnya tahanan yang masih dalam pencarian itu.

Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Irwansyah mengaku anggotanya yang melakukan pengawalan sudah melakukan tugasnya sesuai standar operasi dilengkapi senjata laras panjang. Hanya saja, sepulang dari sidang di PN Medan, anggotanya hanya mengawal sampai ke LP Anak Tanjung Gusta saja. Keduanya tak ikut mengantar 6 tahanan lain, termasuk yang kabur itu ke Rutan Labuhan Deli. Akibatnya, tahanan itu diantar sendiri oleh sopir tanpa pengawalan anggotanya. Kesempatan itulah yang dimanfaatkan kedua tahanan tersebut.

“Anggota yang melakukan pengawalan sudah kita periksa dan akan kita berikan sanksi sesuai dengan perbuatannya yang tidak bertanggung jawab,” tegas Irwansyah. Terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama saat ditanyai mengenai standar prosedur dari pengawalan tahanan yang pertama akan disidang hingga kembali ke rutan, semuanya harus tetap mendapatkan pengawalan dari pengawal tahanan, jaksa dan petugas kepolisian.

“Sesuai prosedurnya, tahanan berangkat dari rutan ke Kejari kemudian di Kejari dibon oleh jaksanya dan setelah sampai di PN melakukan serah terima untuk persidangan. Usai persidangan kemudian tahanan pun dikembalikan dengan pengawalan. Jaksa juga harus tetap mengawasi tahanan, dan juga memberikan laporannya ke Kejari tentang kelanjutan kasusnya. Dan harus tetap dimonitor sampai akhirnya serah terima ke rutan,” ujarnya.

“Dalam kasus ini kita belum bisa pastikan kelalaian siapa, tapi kita akan berkoordinasi dulu kejelasannya, apakah pada saat kabur sudah dilakukan serah terima atau gimana,” ungkapnya. Saat ditanyai apakah akan ada sanksi bagi jaksa yang menangani kasus kedua terdakwa, ia mengaku belum dapat memastikannya. “Kita lihat dululah kelalaian siapa, kita lihat dulu pengawal tahanannya. Jangan langsung kita memvonis siapa yang bertanggung jawab,” terangnya. Sekedar mengingatkan, Hendra yang telah divonis 2 tahun 5 bulan penjara, dan Hariman dituntut dengan hukuman sama itu kabur saat hendak dibawa kembali ke Rutan Labuhan Deli.

Sial, saat sopir membuka pintu mobil, kedua tahanan yang tak diborgol itu langsung melompat dan kabur. Satu menuju Jl. Ileng, sedang satunya lagi kabur ke arah Jl. Young Panah Hijau. Sedang 4 tahanan lain gagal kabur karena keburu diamankan petugas rutan. Sang sopir yang melihat hal itu sontak menjerit minta tolong. Alhasil, dibantu warga sekitar, petugas pun melakukan pengejaran. Karena upaya itu tak membuahkan hasil, mereka memilih melaporkan kasus tersebut ke Polsek Medan Labuhan.  (ril/bay/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/