27.8 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Memanas! Warga Kepung Mapolsek Sultan Daulat

Ratusan warga mengepung Mapolsek Sultan Daulat. Mereka menuntut polisi melepas salah seorang tokoh masyarakat yang ditahan, Minggu (6/8).

SUBULUSSALAM, SUMUTPOS.COSituasi di Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam memanas, Minggu (6/8). Ratusan warga mengepung Mapolsek Sultan Daulat. Mereka menuntut polisi melepas salah seorang tokoh masyarakat yang ditahan.

Tokoh dimaksud yakni H. Zeinal. Tokoh masyarakat Desa Sigrun ini ditangkap tim Kejari Tapaktuan Aceh Selatan atas kasus sengketa lahan. Dimana, yang bersangkutan telah divonis 1 tahun penjara.

Emosi masyarakat bermula dari beredarnya kabar penangkapan H. Zeinal via pesan singkat SMS dan grup WhatsApp. Dimana disebutkan, H. Zeinal dibawa orang tak dikenal dengan 2 mobil.

Pemicu lainnya, Zeinal disebut-sebut ditangkap pada malam hari di Desa Sigrun beberapa saat pulang Salat Isya Berjamaah di masjid setempat.

Berikutnya, ratusan warga dari berbagai desa mendatangi Mapolsek Sultan Daulat. Dimana, H. Zeinal dihukum usai bersengketa dengan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) PT Asdal Prima Lestari di Kapal Sausak, Trumon Timur, Aceh Selatan.

Setiba di mapolsek, warga mendesak agar H. Zeinal segera dibebaskan. Melihat situasi semakin memanas, perangkat desa berdialog dengan aparat guna meredam kerusuhan. Puncaknya, H .Zeinal dibebaskan sementara.

Pun begitu, emosi masyarakat masih belum habis. Situasi memanas meluas hingga ke PT. Asdal. Dimana, massa dikabarkan membakar fasilitas perusahaan termasuk truk. (din/ras)

Ratusan warga mengepung Mapolsek Sultan Daulat. Mereka menuntut polisi melepas salah seorang tokoh masyarakat yang ditahan, Minggu (6/8).

SUBULUSSALAM, SUMUTPOS.COSituasi di Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam memanas, Minggu (6/8). Ratusan warga mengepung Mapolsek Sultan Daulat. Mereka menuntut polisi melepas salah seorang tokoh masyarakat yang ditahan.

Tokoh dimaksud yakni H. Zeinal. Tokoh masyarakat Desa Sigrun ini ditangkap tim Kejari Tapaktuan Aceh Selatan atas kasus sengketa lahan. Dimana, yang bersangkutan telah divonis 1 tahun penjara.

Emosi masyarakat bermula dari beredarnya kabar penangkapan H. Zeinal via pesan singkat SMS dan grup WhatsApp. Dimana disebutkan, H. Zeinal dibawa orang tak dikenal dengan 2 mobil.

Pemicu lainnya, Zeinal disebut-sebut ditangkap pada malam hari di Desa Sigrun beberapa saat pulang Salat Isya Berjamaah di masjid setempat.

Berikutnya, ratusan warga dari berbagai desa mendatangi Mapolsek Sultan Daulat. Dimana, H. Zeinal dihukum usai bersengketa dengan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) PT Asdal Prima Lestari di Kapal Sausak, Trumon Timur, Aceh Selatan.

Setiba di mapolsek, warga mendesak agar H. Zeinal segera dibebaskan. Melihat situasi semakin memanas, perangkat desa berdialog dengan aparat guna meredam kerusuhan. Puncaknya, H .Zeinal dibebaskan sementara.

Pun begitu, emosi masyarakat masih belum habis. Situasi memanas meluas hingga ke PT. Asdal. Dimana, massa dikabarkan membakar fasilitas perusahaan termasuk truk. (din/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/