MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang warga Tembung, diringkus unit Ranmor Satuan Reskrim Polresta Medan karena menggelapkan 32 mobil rental milik CV Aman Abadi. Tersangka Ridwan alias Iwan (34) mengelabui korban dengan berpura-pura sebagai penyedia mobil untuk kepentingan kampanye pemilu legislatif.
Selain mengamankan warga Jalan Swadaya I Bandar Setia, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, petugas juga berhasil menyita 10 unit mobil dari para penadah dari berbagai tempat di Kota Medan. Ke 10 mobil yang berhasil diamankan adalah, Toyota Avanza BK 1741 PI yang diamankan petugas di pelataran Parkir Hotel Dharma Deli, 1 Unit mobil New Avanza BK 1603 OK di Jalan Rahmad Buddin Marelan, Toyota Avanza BK 134 OZL, Daihatsu Xenia BK 1950 IM, Daihatsu Xenia BK 1765 QT, Toyota Avanza BK 1993 ZV, dan Daihatsu Xenia BK 1578 OJ.
Penangkapan Iwan, Jumat (25/4) lalu, berawal dari laporan Ramlah salah seorang pegawai CV Aman Abadi yang melaporkan bahwa tersangka telah merental mobil milik CV Aman Abadi sebanyak 32 unit untuk kepentingan kampanye pemilu. Setelah menunggu beberapa minggu, tersangka tidak kunjung mengembalikan mobilnya. Curiga, korban pun melaporkannya ke Polresta Medan.
Kepada wartawan, Ridwan mengaku sebagai otak pelaku. “Saya yang merental bang, biasalah untuk keperluan kampanye. Saya merental dari Ramlah, pegawai di CV Aman Abdi. Saya telah menggadai mobil-mobil itu ke berbagai tempat dengan harga Rp20 juta,” bebernya.
Mengenai modusnya, tersangka mengaku melampirkan surat kuasa palsu dari pemilik mobil serta rekap pembayaran mobil di perusahaan pembiayaan. “Saya buat surat kuasa palsu dan memberikannya ke perusahaan-perusahaan. Saya mau niat bayar, tapi uangnya kurang. Dan, saya ditangkap. Uangnya untuk foya-foya dan sebagian untuk keluarga. Saya sudah lupa nama-nama yang beli mobil itu,” ujarnya sembari tertunduk.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit Ranmor Iptu Bambang G Hutabarat menjelaskan terungkapnya aksi kejahatan tersangka ini, berdasarkan kecurigaan korban yang mengetahui kalau satu unit mesin GPS yang dipasang di salah satu mobil rental tersebut padam. Selanjutnya korban menanyakan kepada tersangka terkait hal tersebut. Saat itu tersangka berdalih mengatakan alat GPS tersebut mati karena mobil terkena banjir.
Kecurigaan korban semakin besar, saat beberapa mobil yang telah habis masa rentalnya belum juga dikembalikan tersangka. Lalu korban mendatangi tersangka dan mendesak tersangka untuk menjelaskan keberadaan ke 32 mobil yang telah direntalnya. Setelah terus didesak akhirnya tersangka mengaku telah menggadaikan ke 32 mobil tersebut diberbagai tempat di Kota Medan. Selanjutnya korban melaporkan kasus ini ke Mapolresta Medan.
Kompol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan akan mendalami terus kasus penggelepan mobil rental hingga 32 unit tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan memanggil beberapa saksi dari pihak perusahaan CV Aman Abadi guna pengembangan.
Menurutnya, setelah kasus ini terbongkar, pihaknya langsung berkordinasi dengan Polsek jajaran untuk memonitor laporan. Selain itu, pihaknya akan melihat bukti-bukti surat kuasa dan keterangan yang dipergunakan oleh tersangka Ridwan alias Iwan dalam menjalan aksinya. “Kita akan dalami seperti apa pembuatan surat kuasa itu, dan bagaimana cara kerja tersangka. Soalnya, kita curiga tersangka tidak main sendiri. Memang saat ini, tersangka tidak mau buka mulut mengenai keterlibatan teman-temannya. Namun kita akan bekerja mulai pemeriksaan tersangka, kemana dijualnya dan orang-orang yang biasanya meng-ACC kan mobil rental itu,” bebernya.
Dikatakannya, dalam mengungkap kasus ini, pihaknya akan terus berkordinasi dengan pihak-pihak terkait yang ada urusan dengan mobil misalnya leasing dan Samsat. (gib/bd)