26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kisruh Lahan PTPN II di Desa Bangun Sari

Suryanta diketahui sebagai PNS di kantor pemadam kebakaran di Terminal Amplas. Apakah benar Suryantha menjual lahan ke para pengusaha?

Seorang pengusaha bernama Siagian membenarkannya. Dikonfirmasi via ponsel, Siagian menyebut membeli lahan seluas 2 hektar seharga Rp400 juta. Jual beli dilengkapi kwitansi dan surat melalui Notaris.

“Lokasi lahan yang saya beli tepatnya di Gang Rasmi. Saya dan Surantha sudah mematok (lahan) itu. Kalau Surantha berbohong perihal kepemilikan, saya pasti penjarakan,” kata Siagian.

Dijelaskan, Siagian tidak ragu membayar Rp400 juta untuk lahan itu, karena Surantha menunjukkan bukti surat ahli waris pemilik lahan 119 H yang sedang berpekara di pengadilan. Dia (Surantha) juga menyatakan menang dalam gugatan tersebut,” jelasnya.

Humas PTPN II Tanjung Morawa, Sutan Panjaitan menegaskan lahan di Desa Bangun Sari seluas 119 hektar masih milik PTPN II. Itu disampaikannya saat ditemui POSMETRO MEDAN (grup SUMUTPOS.CO) di ruang kerjanya, Senin (28/5/2018).

Dijelaskan Sutan, lahan seluas 119 hektar di Desa Bangun Sari termasuk 5873 hektar eks HGU (Hak Guna Usaha) milik PTPN II. Dan hingga kini belum ada pelepasan hak, baik dari kementrian BUMN maupun PTPN II. “Itu masih sah tanggung jawab PTPN II,” terangnya.

Disampaikan, pihaknya mengetahui Suryantha Tarigan sebagai anak dari Dimun Sagimun. Ayah Surantha saat itu sebagai ketua kelompok tani yang menuntut 43 hektar tanah untuk dilepaskan kepada kelompok yang tergabung kelompok Tani Bultak.

Namun yang di perkara bukan 119 hektar tetapi 43 hektar lahan, namun hingga sampai saat ini belum ada pelepasan hak dari pihak yang terkait.

Terpisah, Ketua Umum SP Bun PTPN II Tanjung Morawa, Daniel Ginting, menerangkan pihaknya mengetahui pasti jika Suryantha Tarigan selaku ahli waris dari Dimun Sagimun, selaku ketua kelompok tani.

Namun yang diperkarakan kelompok tani tersebut bukan 119 hektar, tapi 43 hektar dalam 5873 H eks HGU PTPN II yang termasuk SK.NO.42.43.44 sesuai Metrix.

Di singgung soal adanya jual beli lahan. Daniel mengaku juga mengetahui tindakan Suryantha. Bukan sekedar kabar, tetapi kerabatnya juga telah jadi korban.(war/ras)

 

 

Suryanta diketahui sebagai PNS di kantor pemadam kebakaran di Terminal Amplas. Apakah benar Suryantha menjual lahan ke para pengusaha?

Seorang pengusaha bernama Siagian membenarkannya. Dikonfirmasi via ponsel, Siagian menyebut membeli lahan seluas 2 hektar seharga Rp400 juta. Jual beli dilengkapi kwitansi dan surat melalui Notaris.

“Lokasi lahan yang saya beli tepatnya di Gang Rasmi. Saya dan Surantha sudah mematok (lahan) itu. Kalau Surantha berbohong perihal kepemilikan, saya pasti penjarakan,” kata Siagian.

Dijelaskan, Siagian tidak ragu membayar Rp400 juta untuk lahan itu, karena Surantha menunjukkan bukti surat ahli waris pemilik lahan 119 H yang sedang berpekara di pengadilan. Dia (Surantha) juga menyatakan menang dalam gugatan tersebut,” jelasnya.

Humas PTPN II Tanjung Morawa, Sutan Panjaitan menegaskan lahan di Desa Bangun Sari seluas 119 hektar masih milik PTPN II. Itu disampaikannya saat ditemui POSMETRO MEDAN (grup SUMUTPOS.CO) di ruang kerjanya, Senin (28/5/2018).

Dijelaskan Sutan, lahan seluas 119 hektar di Desa Bangun Sari termasuk 5873 hektar eks HGU (Hak Guna Usaha) milik PTPN II. Dan hingga kini belum ada pelepasan hak, baik dari kementrian BUMN maupun PTPN II. “Itu masih sah tanggung jawab PTPN II,” terangnya.

Disampaikan, pihaknya mengetahui Suryantha Tarigan sebagai anak dari Dimun Sagimun. Ayah Surantha saat itu sebagai ketua kelompok tani yang menuntut 43 hektar tanah untuk dilepaskan kepada kelompok yang tergabung kelompok Tani Bultak.

Namun yang di perkara bukan 119 hektar tetapi 43 hektar lahan, namun hingga sampai saat ini belum ada pelepasan hak dari pihak yang terkait.

Terpisah, Ketua Umum SP Bun PTPN II Tanjung Morawa, Daniel Ginting, menerangkan pihaknya mengetahui pasti jika Suryantha Tarigan selaku ahli waris dari Dimun Sagimun, selaku ketua kelompok tani.

Namun yang diperkarakan kelompok tani tersebut bukan 119 hektar, tapi 43 hektar dalam 5873 H eks HGU PTPN II yang termasuk SK.NO.42.43.44 sesuai Metrix.

Di singgung soal adanya jual beli lahan. Daniel mengaku juga mengetahui tindakan Suryantha. Bukan sekedar kabar, tetapi kerabatnya juga telah jadi korban.(war/ras)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/