MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Junaidi alias Juned (36), warga asal Rokan Hilir, dan Suroso alias Roso (50), warga asal Asahan, dituntut masing-masing 17 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti atas kasus kurir sabu-sabu seberat 2 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut para terdakwa masing-masing selama 17 tahun penjara, denda Rp2 miliar, subsider 1 tahun penjara,” tegasnya.
Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Ass’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Mengutip dakwaan, terdakwa Junaidi dan Suroso ditangkap petugas Polda Sumut di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, pada 14 Februari 2023 lalu.
Keduanya ditangkap karena membawa sabu-sabu seberat 2 kilogram, menggunakan mobil pick up suruhan dari Parlianto (lidik). Saat ditangkap, petugas menemukan 2 bungkus sabu-sabu bertuliskan Guanyinwang di bawah kursi mobil. (man/saz)