25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Bawa 10 Kg Sabu, Indra Divonis Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Indra Ricci Marpaung (39) warga asal Serdangbedagai (Sergai) divonis mati oleh hakim. Dia terbukti bersalah membawa sabu seberat 10 kilogram (kg), dalam sidang virtual di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/11/2023).

Majelis hakim diketuai Donald Panggabean dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Ricci Marpaung oleh karena itu dengan pidana mati,” tegasnya.

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. “Hal yang meringankan tidak ada,” kata hakim.

Atas putusan itu, terdakwa langsung mengajukan banding. Begitupun dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, mengajukan kontra memori banding.

Putusan tersebut sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir, yang sebelumnya menuntut terdakwa Indra dengan pidana mati.

Diketahui, perkara itu bermula dari pengembangan dilakukan kepolisian Polrestabes Medan atas penangkapan seorang wanita bernama Riri Anisa pada tanggal 17 april 2023 lalu dengan barang bukti 2,5 kg narkotika jenis sabu.

Petugas mendapati terdakwa melalui handphone berada di kawasan Kota sibolga menuju P Siantar hingga menuju Tebingtinggi. Kemudian, terdakwa melintas dan petugas menghadang mobil yang dikendarai terdakwa.

Namun pengemudi mobil langsung menghindar dan melarikan diri dengan kecepatan tinggi menuju kota Tebingtinggi. Terdakwa tertangkap tangan memiliki narkotika dengan sebutan sabu kemudian para saksi polisi melakukan penggeledahan ditemukan satu buah tas ransel warna hitam merah yang berisikan 10 bungkus narkotika jenis sabu seberat 10 kg. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Indra Ricci Marpaung (39) warga asal Serdangbedagai (Sergai) divonis mati oleh hakim. Dia terbukti bersalah membawa sabu seberat 10 kilogram (kg), dalam sidang virtual di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/11/2023).

Majelis hakim diketuai Donald Panggabean dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Ricci Marpaung oleh karena itu dengan pidana mati,” tegasnya.

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. “Hal yang meringankan tidak ada,” kata hakim.

Atas putusan itu, terdakwa langsung mengajukan banding. Begitupun dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, mengajukan kontra memori banding.

Putusan tersebut sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir, yang sebelumnya menuntut terdakwa Indra dengan pidana mati.

Diketahui, perkara itu bermula dari pengembangan dilakukan kepolisian Polrestabes Medan atas penangkapan seorang wanita bernama Riri Anisa pada tanggal 17 april 2023 lalu dengan barang bukti 2,5 kg narkotika jenis sabu.

Petugas mendapati terdakwa melalui handphone berada di kawasan Kota sibolga menuju P Siantar hingga menuju Tebingtinggi. Kemudian, terdakwa melintas dan petugas menghadang mobil yang dikendarai terdakwa.

Namun pengemudi mobil langsung menghindar dan melarikan diri dengan kecepatan tinggi menuju kota Tebingtinggi. Terdakwa tertangkap tangan memiliki narkotika dengan sebutan sabu kemudian para saksi polisi melakukan penggeledahan ditemukan satu buah tas ransel warna hitam merah yang berisikan 10 bungkus narkotika jenis sabu seberat 10 kg. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/