30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Jual 180 Belangkas ke Aceh, Warga Hamparanperak Divonis 8 Bulan Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Suhar (52), terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi berupa 180 ekor belangkas/ketam tapal kuda, diganjar hukuman 8 bulan penjara. Putusan dibacakan Hakim Ketua Oloan Silalahi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/5).

Dalam amar putusannya, terdakwa warga Desa Hamparanperak, Dusun 3, Deliserdang ini, terbukti bersalah sebagaimana Pasal 21 ayat (2) huruf b Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suhar oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 bulan, denda Rp10 juta subsider saru bulan kurungan,” ungkap Oloan.

Menurut Oloan, hal memberatkan, perbuatan terdakwa menjual tanpa hak satwa liar dilindungi.

“Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” tuturnya.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romanna Debora Meiliani Marpaung, yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun penjara, denda Rp20 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, pada 25 Agustus 2022 personel dari Ditpolairud Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan untuk memperjual-belikan hewan yang dilindungi, yakni belangkas/ketam tapak kuda (tachipleus gigas) di rumah Suhar, Jalan Simpang 3, Hamparanperak, Deliserdang.

Kemudian personel tersebut mencurigai gudang. Ternyata di dalam berisi gerobak dan 180 ekor belangkas milik Suhar. Hasil penyelidikan Suhar mendapatkan barang tersebut dari Irwansyah Barus.

Atas perbuatan itu, terdakwa diancam pidana Pasal 21 ayat 2 huruf a, b dan e juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 1999, tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018, tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Suhar (52), terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi berupa 180 ekor belangkas/ketam tapal kuda, diganjar hukuman 8 bulan penjara. Putusan dibacakan Hakim Ketua Oloan Silalahi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/5).

Dalam amar putusannya, terdakwa warga Desa Hamparanperak, Dusun 3, Deliserdang ini, terbukti bersalah sebagaimana Pasal 21 ayat (2) huruf b Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suhar oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 bulan, denda Rp10 juta subsider saru bulan kurungan,” ungkap Oloan.

Menurut Oloan, hal memberatkan, perbuatan terdakwa menjual tanpa hak satwa liar dilindungi.

“Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” tuturnya.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romanna Debora Meiliani Marpaung, yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun penjara, denda Rp20 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, pada 25 Agustus 2022 personel dari Ditpolairud Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan untuk memperjual-belikan hewan yang dilindungi, yakni belangkas/ketam tapak kuda (tachipleus gigas) di rumah Suhar, Jalan Simpang 3, Hamparanperak, Deliserdang.

Kemudian personel tersebut mencurigai gudang. Ternyata di dalam berisi gerobak dan 180 ekor belangkas milik Suhar. Hasil penyelidikan Suhar mendapatkan barang tersebut dari Irwansyah Barus.

Atas perbuatan itu, terdakwa diancam pidana Pasal 21 ayat 2 huruf a, b dan e juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 1999, tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018, tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/