25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Putra Ango Sebut Polisi Jarah Harta Ango Rp5 Miliar

Surat-surat penting tidak ada hubungannya dengan perkara, sertifikat-sertifikat penting yang tidak ada hubungannya dengan perkara serta giro-giro kosong yang sudah ditandatangani yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersebut. “Total kerugian kami senilai Rp5 miliar,”bebernya.

Masih kata Bobi,penjarahan itu terbongkar setelah tim Propam Mabes Polri turun ke Medan untuk melakukan penyidikan. “Masalah ini memang sudah kami laporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan LP No. 203/11/2015 Bareskrim tanggal 18 Februari 2015. Dengan tindak pidana pencurian atau penggelepan dimaksud dalam Pasal 363 atau 372 KUHP.

Selain itu, masih banyak lagi perbuatan-perbuatan penyidik yang kasar kepada ibu saya ketika berada di RS Bhayangkara, salah satunya dicabutnya selang impus dan oksigen. Masalah ini telah ditangani oleh Mabes Polri. Saya juga diperiksa mulai jam 08.00 sampai jam 21.00 Wib. Disana ada saudara Jimmy, Intra Wijaya, Lie Ling dan beberapa orang temannya,”tukasnya.

Untuk ketidakprofesional dan prosedural aparat subdit II Poldasu pada zaman Dedi Irianto,pihaknya juga sudah membuat laporan ke Kadiv Propam Mabes Polri dengan LP No. 153/IX/2014/Yanduan tanggal 4 September 2014. “Kami hanya meminta keadilan,” tutupnya. Namun sayang, hingga Minggu (28/6) malam, Kombes Dedi Irianto yang sudah pindah tugas ke Mabes belum bisa dikonfirmasi. (gib/deo)

Surat-surat penting tidak ada hubungannya dengan perkara, sertifikat-sertifikat penting yang tidak ada hubungannya dengan perkara serta giro-giro kosong yang sudah ditandatangani yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersebut. “Total kerugian kami senilai Rp5 miliar,”bebernya.

Masih kata Bobi,penjarahan itu terbongkar setelah tim Propam Mabes Polri turun ke Medan untuk melakukan penyidikan. “Masalah ini memang sudah kami laporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan LP No. 203/11/2015 Bareskrim tanggal 18 Februari 2015. Dengan tindak pidana pencurian atau penggelepan dimaksud dalam Pasal 363 atau 372 KUHP.

Selain itu, masih banyak lagi perbuatan-perbuatan penyidik yang kasar kepada ibu saya ketika berada di RS Bhayangkara, salah satunya dicabutnya selang impus dan oksigen. Masalah ini telah ditangani oleh Mabes Polri. Saya juga diperiksa mulai jam 08.00 sampai jam 21.00 Wib. Disana ada saudara Jimmy, Intra Wijaya, Lie Ling dan beberapa orang temannya,”tukasnya.

Untuk ketidakprofesional dan prosedural aparat subdit II Poldasu pada zaman Dedi Irianto,pihaknya juga sudah membuat laporan ke Kadiv Propam Mabes Polri dengan LP No. 153/IX/2014/Yanduan tanggal 4 September 2014. “Kami hanya meminta keadilan,” tutupnya. Namun sayang, hingga Minggu (28/6) malam, Kombes Dedi Irianto yang sudah pindah tugas ke Mabes belum bisa dikonfirmasi. (gib/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/