MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Sekeloah (Kasek) MAN 3 Medan Nurkholida Lubis disebut terlibat aktif dalam dugaan tindak pidana korupsi atau jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Sumut. Hal itu terungkap dalam keterangan terdakwa Zainal Arifin Nasution yang menyebutkan Nurkholidalah yang pertama kali meneleponnya untuk menawarkan jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag di Mandailing Natal (Madina).
“Langsung ditelepon Nurkholida, tidak ada perantara. Dia menawarkan mau jadi Kepala Kemenag Madina nggak? kalau mau cepat datang ke Medan. Sudah kita rundingkan dengan Kepala Kemenagsu (Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara, terdakwa H Iwan Zulhami),” kata Zainal usai dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar, dalam sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (28/6).
Dikatakan Zainal saat itu ia langsung mengaku kalau tidak punya uang kepada Nurkholida, meski demikian ia bersama Nurkhokida tetap bertemu dengan terdakwa Iwan di rumah pribadinya di Binjai.
“Sampai di rumah pak Iwan, yang membuka pembicaraan Nurkholida, katanya inilah yang dibicarakan itu. Ada 45 menit di sana,” kata Zainal di hadapi majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno.
Dikatakan Zainal saat itu ia menyampaikan niatnya ingin menjadi Kepala Kemenag di Madina kepada terdakwa Iwan. “Kita usahakan kata beliau (terdakwa Iwan),” bebernya.
Selama pembicaraan berlangsung kata Zainal belum ada jumlah uang yang disepakati, namun saat ingin pulang kata Zainal, Nurkholida tiba-tiba membuat kode angka 7 yang maksudnya adalah Rp 700 juta ke Iwan.
“Pas di pintu disampaikan Nurkholida, seginikan pak (angka 7) ke Iwan, itu disampaikan. Saya terkejut karena belum dibicarakan,” ucapnya.
Ia mengaku diperjalanan pulang sempat protes ke Nurkholida, karena bingung darimana mendapatkan uang tersebut.
“Pulang dari rumah (Iwan), di perjalanan, saya tanya maksudnya? Saya keberatan dari mana saya ambil segitu, lalu kata Nurkholida. Itukan nanti bisa dicicil, berapa ada duit bapak? Saya bilang Rp250 juta,” bebernya.
Selanjutnya, kata Zainal uang Rp250 juta diserahkan secara tunai kepada Nurkholidah di sekolah MAN 3 Medan.
Selain itu, Zainal juga mengakui beberapa kali mentransfer uang ke rekening suami Nurkholida sebanyak 4 kali dengan total Rp700 juta.
“Semuanya diserahkan melalui Nurkholida, ada berapa kali dikirim uang melalui rekening suami Nurkholida 4 kali. Totalnya kesepakatan awal Rp700 juta,” ungkapnya.
Setelah beberapa kali mentransfer uang tersebut, Zainal pun diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kemenag Madina. “Untuk mengambil SK terpaksa saya kirim Rp50 juta lagi,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Zainal karena tak kunjung dilangkat menjadi Kepala Kemenag Madina. Ia sempat menanyakan langsung ke terdakwa Iwan.
“Saya tanya, saya sudah serahkan uangnya ke Nurkholida. Saya sudah ngasi Rp700 pak, kata Pak Iwan sabarlah sudah kita usulkan,” ucapnya. (man/azw)