26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Diduga Setubuhi Gadis Belia, Kades Awoni Dilaporkan ke Polisi

NIAS, SUMUTPOS.CO – Kepala Desa Awoni Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan, OT dilaporkan salah seorang gadis belia yang berinisial WT (20) di Polres Nias Selatan terkait kasus dugaan persetubuhan.

Korban WT berstatus sebagai gadis belia belum menikah ikut bersama orang tuanya bertempat tinggal di Desa Awoni Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan yang bekerja sebagai tukang jahit.

Pantauan awak media Senin, (9/1) sekira pukul 21:25 Wib. WT ditemani oleh kakak kandungnya bernama Herlina Tafonao membuat laporan polisi di SPKT Polres Nisel dengan Nomor : STTLP/B/13/I/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA. Tentang peristiwa pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHPidana Pasal 293 “Barangsiapa dengan mempergunakan hadiah atau perjanjian akan memberi uang atau barang, dengan salah mempergunakan pengaruh yang berkelebih-lebihan yang ada disebabkan oleh perhubungan yang sesungguhnya ada atau dengan tipu, sengaja membujuk orang yang belum dewasa yang tidak bercacat kelakuannya, yang diketahuinya atau patut harus disangkanya belum dewasa, akan melakukan perbuatan cabul dengan dia atau membiarkan dilakukan perbuatan yang demikian pada dirinya, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.”

Terkait permasalahan tersebut di atas sejumlah awak media menelusuri kebenaran atas dugaan Kades Awoni Osarao Tafonao telah melakukan persetubuhan layaknya hubungan suami istri terhadap gadis belia berinisial WT (20) beralamat Desa Awoni Kecamatan Idanotae.

“Melalui hubungan telepon seluler kepada wartawan, korban (WT) menjelaskan kronologis awal terjadinya kejadian, berawal dari perkenalannya dengan Kades Osarao Tafonao lewat aplikasi chat WhatsApp. WT (korban) mengemukakan bahwa awal perkenalan dengan kades Osarao Tafonao, pada 28/8/2022 melalui chatting WhatsApp dengan menawarkan pekerjaan kepada saya sebagai stafnya di pemerintahan Desa Awoni,” ungkapnya. Selasa, (10/1).

Kemudian pada suatu hari Kades memanggil saya kerumahnya dan saya datang, karena dia itu sudah saya anggap sebagai saudara saya, makanya saya mendatangi rumahnya.

Pada saat itu pula tidak ada orang satu pun yang tahu bahwa saya kerumahnya, pada saat itulah kades melakukan aksinya dengan menarik tangan saya dengan paksa ke kamarnya lalu menutup rumah. Disitu lah kades mengancam saya dengan kalimat menyampaikan dengan kata-kata “apabila kamu tidak mengerti dengan abang, saya akan bertindak membunuh kamu,” ungkap WT.

Kejadian hingga berulang kali, kembali melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri. Kades Osarao Tafonao selalu menjanjikan akan bertanggung jawab segala sesuatu resiko. Hingga masalah ini mencuak di permukaan, membuat keluarga korban berang dan tidak berterima atas kelakuan yang diduga kuat dilakukan oleh Kades Awoni Osarao Tafonao.

“Korban (WT) juga mengemukakan pernah disuguhkan obat oleh kades Osarao Tafonao untuk dikonsumsi, setelah tau saya kegunaan obat tersebut bertujuan merusak janin maka saya tidak berani konsumsi hingga obat yang diberikan Kades Osarao Tafonao masih saya simpan,” pungkasnya.

“Saya berharap agar pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Nias Selatan segera bertindak secepatnya, dan dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” harap Herlina Tafanao kakak si korban.

Hingga berita ini diterbitkan, melalui pesan singkat WhatsApp ketika dikonfirmasi kepada Kades Awoni tidak menanggapinya.(mag-8/azw)

NIAS, SUMUTPOS.CO – Kepala Desa Awoni Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan, OT dilaporkan salah seorang gadis belia yang berinisial WT (20) di Polres Nias Selatan terkait kasus dugaan persetubuhan.

Korban WT berstatus sebagai gadis belia belum menikah ikut bersama orang tuanya bertempat tinggal di Desa Awoni Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan yang bekerja sebagai tukang jahit.

Pantauan awak media Senin, (9/1) sekira pukul 21:25 Wib. WT ditemani oleh kakak kandungnya bernama Herlina Tafonao membuat laporan polisi di SPKT Polres Nisel dengan Nomor : STTLP/B/13/I/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA. Tentang peristiwa pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHPidana Pasal 293 “Barangsiapa dengan mempergunakan hadiah atau perjanjian akan memberi uang atau barang, dengan salah mempergunakan pengaruh yang berkelebih-lebihan yang ada disebabkan oleh perhubungan yang sesungguhnya ada atau dengan tipu, sengaja membujuk orang yang belum dewasa yang tidak bercacat kelakuannya, yang diketahuinya atau patut harus disangkanya belum dewasa, akan melakukan perbuatan cabul dengan dia atau membiarkan dilakukan perbuatan yang demikian pada dirinya, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.”

Terkait permasalahan tersebut di atas sejumlah awak media menelusuri kebenaran atas dugaan Kades Awoni Osarao Tafonao telah melakukan persetubuhan layaknya hubungan suami istri terhadap gadis belia berinisial WT (20) beralamat Desa Awoni Kecamatan Idanotae.

“Melalui hubungan telepon seluler kepada wartawan, korban (WT) menjelaskan kronologis awal terjadinya kejadian, berawal dari perkenalannya dengan Kades Osarao Tafonao lewat aplikasi chat WhatsApp. WT (korban) mengemukakan bahwa awal perkenalan dengan kades Osarao Tafonao, pada 28/8/2022 melalui chatting WhatsApp dengan menawarkan pekerjaan kepada saya sebagai stafnya di pemerintahan Desa Awoni,” ungkapnya. Selasa, (10/1).

Kemudian pada suatu hari Kades memanggil saya kerumahnya dan saya datang, karena dia itu sudah saya anggap sebagai saudara saya, makanya saya mendatangi rumahnya.

Pada saat itu pula tidak ada orang satu pun yang tahu bahwa saya kerumahnya, pada saat itulah kades melakukan aksinya dengan menarik tangan saya dengan paksa ke kamarnya lalu menutup rumah. Disitu lah kades mengancam saya dengan kalimat menyampaikan dengan kata-kata “apabila kamu tidak mengerti dengan abang, saya akan bertindak membunuh kamu,” ungkap WT.

Kejadian hingga berulang kali, kembali melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri. Kades Osarao Tafonao selalu menjanjikan akan bertanggung jawab segala sesuatu resiko. Hingga masalah ini mencuak di permukaan, membuat keluarga korban berang dan tidak berterima atas kelakuan yang diduga kuat dilakukan oleh Kades Awoni Osarao Tafonao.

“Korban (WT) juga mengemukakan pernah disuguhkan obat oleh kades Osarao Tafonao untuk dikonsumsi, setelah tau saya kegunaan obat tersebut bertujuan merusak janin maka saya tidak berani konsumsi hingga obat yang diberikan Kades Osarao Tafonao masih saya simpan,” pungkasnya.

“Saya berharap agar pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Nias Selatan segera bertindak secepatnya, dan dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” harap Herlina Tafanao kakak si korban.

Hingga berita ini diterbitkan, melalui pesan singkat WhatsApp ketika dikonfirmasi kepada Kades Awoni tidak menanggapinya.(mag-8/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/