25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Sidang Kasus Adik Tikam Abang Kandung hingga Tewas, Ibu Menangis Jadi Saksi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Maralus Nauli Sitompul (33) terdakwa pembunuh abang kandungnya, Bobi Nauli Sitompul hingga tewas menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/6).

Sidang beragendakan dakwaan sekaligus saksi itu, menghadirkan Linceria br Marpaung dan B Sitompul selalu kedua orangtua terdakwa dan korban bersama 2 saksi lainnya, Charles Sinaga dan Jhon Piter Manik yang merupakan tetangga korban dan Kepala lingkungan setempat.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Linceria boru Marpaung yang tak mampu menyembunyikan kesedihannya atas kejadian tersebut mengungkapkan, bahwa ketika itu terdakwa pulang ke rumah dengan kondisi mabuk berat dan emosi karena tidak ada makanan yang tersedia di rumah.

“Entah kenapa malam itu dia (terdakwa) pulang, mabuk se-mabuk-mabuknya. Dia emosi nggak ada makanan di rumah jadi saya suruh masak mie yang ada di lemari kami, tapi dia masih terus marah-marah sampai terbangun abangnya (korban) itu,” ungkap Linceria terisak-isak.

Majelis hakim kemudian menanyakan tentang keseharian terdakwa dan korban di rumah. “Mereka ini (korban dan terdakwa) kompak tidak? memang sering dia (terdakwa) mabuk-mabukan?,” tanya Ketua majelis hakim, Denny Lumban Tobing kepada saksi Linceria.

Linceria menyampaikan bahwa kedua anaknya (terdakwa dan korban) itu pada dasarnya sangat kompak sebagai abang beradik. Namun, Linceria mengaku tak menyangka kenapa pada malam nahas itu terdakwa pulang dengan kondisi mabuk berat dan kalaf hingga menikam abang kandungnya.

“Kompaknya sebenarnya orang ini, pak. Dia (terdakwa) ini pun anaknya baik-baiknya sebetulnya, tapi entah kenapa malam itu mabuk semabuk-mabuknya, marah-marah pas sampai di rumah,” ujar Linceria br Marpaung.

Menurutnya, korban yang saat itu tidur kemudian terbangun karena mendengar suara terdakwa yang marah-marah kepada ibunya. “Terbangun abangnya (korban) waktu itu, marah juga abangnya itu karena dengar cakap dia (terdakwa) jadi berantam lah orang ini sampai kayak gitu jadinya,” tutur Linceria sembari menahan tangisnya.

Sementara itu ayah kandung terdakwa dan korban, B Sitompul dalam kesaksiannya di persidangan mangaku melihat keduanya sudah dalam kondisi bergumul ketika ikut terbangun karena mendengar kegaduhan. “Saya terbangun karena ribut itu kan, saya liat orang itu (terdakwa dan korban) udah bergumul. Ada apa kalian? saya bilang, tapi udah nempel pisaunya itu di dada abangnya,” jelas B Sitompul kepada majelis hakim.

Sedangkan saksi Charles Sinaga dan Jhon Piter Manik yang merupakan tetangga dan Kepala lingkungan di tempat tinggal terdakwa dan korban mengaku baru mengetahui kejadian tersebut setelah dibangunkan warga lain yang mendengar keributan tersebut.

“Saya dibangunkan anak saya karena dikasih tau warga ada yang ribut, pas saya sampai di rumahnya saya lihat si terdakwa ini memangku korban yang udah tergeletak ada pisau di dadanya. Langsung saya pinjam mobil tetangga membawa korban ke rumah sakit estomihi,” ujar saksi John Piter Manik, Kepala lingkungan tempat tinggal keduanya dalam persidangan.

Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra, pada 5 April 2022 sekira pukul 01.30 Wib, terdakwa Maralus Nauli Sitompul pulang dari warung tuak dalam keadaan mabuk, kemudian saksi Linceria Br Marpaung membuka pintu rumah dan terdakwa pun masuk ke rumah.

Setelah masuk ke rumah terdakwa yang merasa lapar memarahi saksi Linceria Br Marpaung dikarenakan tidak ada makanan dirumah, lalu saksi Linceria Br Marpaung menyuruh terdakwa untuk memasak mie yang ada dilemari.

Setelah terdakwa memasak mie dan memakannya, terdakwa terus memarahi saksi Linceri Br Marpaung, sehingga korban Bobi Nauli Sitompul dan saksi B Sitompul keluar dari kamar, kemudian korban Bobi Nauli Sitompul memarahi terdakwa.

“Setelah itu terdakwa dan korban berkelahi yang mana pada saat perkelahian tersebut terdakwa mengambil pisau yang ada didapur dan menusukan pisau tersebut sebanyak 1 (satu) kali di dada sebelah kanan korban, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas JPU.

Selanjutnya, bahwa pada saat terjadi keributan, saksi Charles Sinaga dibangunkan oleh anaknya dan langsung menuju rumah korban yang berada di belakang rumah saksi Charles Sinaga.

Saksi kemudian melihat terdakwa sedang memangku korban sambil memegang dada sebelah kanan korban yang sudah mengeluarkan darah. Melihat hal tersebut, Charles Sinaga meminjam mobil tetangga untuk membawa korban kerumah sakit, lalu saksi Charles Sinaga bersama saksi B Sitompul dan pemilik mobil yaitu Konice Br Manik membawa korban ke rumah sakit Esthomihi.

Namun, sesampainya disana pihak rumah sakit sudah tidak sanggup untuk menangani korban dan dirujuk untuk membawa korban ke Rumah Sakit Mitra Sejati dan setelah itu pergi kerumah saksit Mitra Sejati dan sesampainya disana dilakukan pemeriksaan oleh dokter di IGD dan ternyata korban sudah meninggal dunia.”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan,” pungkas JPU. (man/azw)

 

 

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Maralus Nauli Sitompul (33) terdakwa pembunuh abang kandungnya, Bobi Nauli Sitompul hingga tewas menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/6).

Sidang beragendakan dakwaan sekaligus saksi itu, menghadirkan Linceria br Marpaung dan B Sitompul selalu kedua orangtua terdakwa dan korban bersama 2 saksi lainnya, Charles Sinaga dan Jhon Piter Manik yang merupakan tetangga korban dan Kepala lingkungan setempat.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Linceria boru Marpaung yang tak mampu menyembunyikan kesedihannya atas kejadian tersebut mengungkapkan, bahwa ketika itu terdakwa pulang ke rumah dengan kondisi mabuk berat dan emosi karena tidak ada makanan yang tersedia di rumah.

“Entah kenapa malam itu dia (terdakwa) pulang, mabuk se-mabuk-mabuknya. Dia emosi nggak ada makanan di rumah jadi saya suruh masak mie yang ada di lemari kami, tapi dia masih terus marah-marah sampai terbangun abangnya (korban) itu,” ungkap Linceria terisak-isak.

Majelis hakim kemudian menanyakan tentang keseharian terdakwa dan korban di rumah. “Mereka ini (korban dan terdakwa) kompak tidak? memang sering dia (terdakwa) mabuk-mabukan?,” tanya Ketua majelis hakim, Denny Lumban Tobing kepada saksi Linceria.

Linceria menyampaikan bahwa kedua anaknya (terdakwa dan korban) itu pada dasarnya sangat kompak sebagai abang beradik. Namun, Linceria mengaku tak menyangka kenapa pada malam nahas itu terdakwa pulang dengan kondisi mabuk berat dan kalaf hingga menikam abang kandungnya.

“Kompaknya sebenarnya orang ini, pak. Dia (terdakwa) ini pun anaknya baik-baiknya sebetulnya, tapi entah kenapa malam itu mabuk semabuk-mabuknya, marah-marah pas sampai di rumah,” ujar Linceria br Marpaung.

Menurutnya, korban yang saat itu tidur kemudian terbangun karena mendengar suara terdakwa yang marah-marah kepada ibunya. “Terbangun abangnya (korban) waktu itu, marah juga abangnya itu karena dengar cakap dia (terdakwa) jadi berantam lah orang ini sampai kayak gitu jadinya,” tutur Linceria sembari menahan tangisnya.

Sementara itu ayah kandung terdakwa dan korban, B Sitompul dalam kesaksiannya di persidangan mangaku melihat keduanya sudah dalam kondisi bergumul ketika ikut terbangun karena mendengar kegaduhan. “Saya terbangun karena ribut itu kan, saya liat orang itu (terdakwa dan korban) udah bergumul. Ada apa kalian? saya bilang, tapi udah nempel pisaunya itu di dada abangnya,” jelas B Sitompul kepada majelis hakim.

Sedangkan saksi Charles Sinaga dan Jhon Piter Manik yang merupakan tetangga dan Kepala lingkungan di tempat tinggal terdakwa dan korban mengaku baru mengetahui kejadian tersebut setelah dibangunkan warga lain yang mendengar keributan tersebut.

“Saya dibangunkan anak saya karena dikasih tau warga ada yang ribut, pas saya sampai di rumahnya saya lihat si terdakwa ini memangku korban yang udah tergeletak ada pisau di dadanya. Langsung saya pinjam mobil tetangga membawa korban ke rumah sakit estomihi,” ujar saksi John Piter Manik, Kepala lingkungan tempat tinggal keduanya dalam persidangan.

Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra, pada 5 April 2022 sekira pukul 01.30 Wib, terdakwa Maralus Nauli Sitompul pulang dari warung tuak dalam keadaan mabuk, kemudian saksi Linceria Br Marpaung membuka pintu rumah dan terdakwa pun masuk ke rumah.

Setelah masuk ke rumah terdakwa yang merasa lapar memarahi saksi Linceria Br Marpaung dikarenakan tidak ada makanan dirumah, lalu saksi Linceria Br Marpaung menyuruh terdakwa untuk memasak mie yang ada dilemari.

Setelah terdakwa memasak mie dan memakannya, terdakwa terus memarahi saksi Linceri Br Marpaung, sehingga korban Bobi Nauli Sitompul dan saksi B Sitompul keluar dari kamar, kemudian korban Bobi Nauli Sitompul memarahi terdakwa.

“Setelah itu terdakwa dan korban berkelahi yang mana pada saat perkelahian tersebut terdakwa mengambil pisau yang ada didapur dan menusukan pisau tersebut sebanyak 1 (satu) kali di dada sebelah kanan korban, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas JPU.

Selanjutnya, bahwa pada saat terjadi keributan, saksi Charles Sinaga dibangunkan oleh anaknya dan langsung menuju rumah korban yang berada di belakang rumah saksi Charles Sinaga.

Saksi kemudian melihat terdakwa sedang memangku korban sambil memegang dada sebelah kanan korban yang sudah mengeluarkan darah. Melihat hal tersebut, Charles Sinaga meminjam mobil tetangga untuk membawa korban kerumah sakit, lalu saksi Charles Sinaga bersama saksi B Sitompul dan pemilik mobil yaitu Konice Br Manik membawa korban ke rumah sakit Esthomihi.

Namun, sesampainya disana pihak rumah sakit sudah tidak sanggup untuk menangani korban dan dirujuk untuk membawa korban ke Rumah Sakit Mitra Sejati dan setelah itu pergi kerumah saksit Mitra Sejati dan sesampainya disana dilakukan pemeriksaan oleh dokter di IGD dan ternyata korban sudah meninggal dunia.”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan,” pungkas JPU. (man/azw)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/