27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Akuntan Pajak PNS Ditangkap

Foto: Parlindungan/Sumut Pos
Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian (kiri) memperlihatkan Hasnil M Yasin, buronan Kejari Langkat dan Simalungun yang ditangkap di Jakarta.

SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meringkus seorang akuntan, yang terlibat dalam kasus manipulasi pajak penghasilan PNS di Langkat dan Simalungun, Minggu (29/7) dinihari. Hasnil M Yasin, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal 2018 itu, diringkus di sebuah rumah di Jalan  Mangga I No 163 Komplek PU, Rengas, Ciputat Timur, Kota Tangerang.

Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, kemarin menjelaskan, Hasnil merupakan buronan Kejari Langkat dan Simalungun, dalam kasus manipulasi penghitungan kelebihan pembayaran pajak penghasilan PNS .

Hasnil, Pimpinan Kantor Akuntan Publik Hasnil M Yasin dan Rekan, dihukum 6 tahun penjara atas kasus penghitungan kelebihan pembayaran pajak penghasilan PNS di Setda Langkat. Kasus itu terjadi pada Tahun Anggaran (TA) 2001-2002.

Setahun kemudian, yakni pada tahun 2003, Hasnil dihukum 4 tahun penjara dalam kasus serupa di Simalungun. “Untuk kedua kasus itu, dia dihukum denda sebesar Rp200 juta, ” ungkap Sumanggar.

Akibat manipulasi pajak yang dilakukan Hasnil, total kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar.  Jumlah itu yakni Rp1,2 miliar kerugian di Pemkab Langkat dan Rp1,7 miliar kerugian di Pemkab Simalungun.

Selama proses penyidikan hingga persidangan, terpidana tidak ditahan. Namun setelah putusan inkhrah, Jaksa memanggil terpidana hingga 3 kali, namun tidak kunjung datang. Oleh karena itu, terpidana Hasnil dimasukkan dalam DPO pada awal tahun 2018 lalu.

“Selama buron, terpidana ternyata bekerja sebagai dosen di sebuah Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta,” kata Sumanggar.

Sesuai kesepakatan antara Kejari Simalungun dan Langkat, terpidana akan dibawa ke Lapas Tanjung Gusta untuk menjalani masa hukumannya

Diketahui, dalam kasus manipulasi pajak itu, Hasnil tidak sendiri. Dia juga menyeret mantan Sekda Langkat, Surya Djahisa  dan juga mantan Sekda Simalungun Abdul Muis Nasution. Kedua mantan Sekda itu sudah menjalani masa hukuman.

Buronan Kejari Pekanbaru Ditangkap

Sebelumnya, Kejatisu berhasil menciduk buronan Kejari Pekanbaru di Tarutung, Tapanuli Utara, Jumat (27/7). Adalah Marianne Donse Tobing, terpidana kasus pemungutan biaya pemberian vaksin meningitis pada calon jamaah umroh, di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru Tahun Anggaram 2011-2012.

“Terpidana diamankan di UD Sumber Rezeki ketika terpidana sedang membeli ulos di jalan Johanes Hutabarat Nomor 71, Tarutung, Tapanuli Utara, ” ungkap Sumanggar. (ain)

Foto: Parlindungan/Sumut Pos
Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian (kiri) memperlihatkan Hasnil M Yasin, buronan Kejari Langkat dan Simalungun yang ditangkap di Jakarta.

SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meringkus seorang akuntan, yang terlibat dalam kasus manipulasi pajak penghasilan PNS di Langkat dan Simalungun, Minggu (29/7) dinihari. Hasnil M Yasin, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal 2018 itu, diringkus di sebuah rumah di Jalan  Mangga I No 163 Komplek PU, Rengas, Ciputat Timur, Kota Tangerang.

Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, kemarin menjelaskan, Hasnil merupakan buronan Kejari Langkat dan Simalungun, dalam kasus manipulasi penghitungan kelebihan pembayaran pajak penghasilan PNS .

Hasnil, Pimpinan Kantor Akuntan Publik Hasnil M Yasin dan Rekan, dihukum 6 tahun penjara atas kasus penghitungan kelebihan pembayaran pajak penghasilan PNS di Setda Langkat. Kasus itu terjadi pada Tahun Anggaran (TA) 2001-2002.

Setahun kemudian, yakni pada tahun 2003, Hasnil dihukum 4 tahun penjara dalam kasus serupa di Simalungun. “Untuk kedua kasus itu, dia dihukum denda sebesar Rp200 juta, ” ungkap Sumanggar.

Akibat manipulasi pajak yang dilakukan Hasnil, total kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar.  Jumlah itu yakni Rp1,2 miliar kerugian di Pemkab Langkat dan Rp1,7 miliar kerugian di Pemkab Simalungun.

Selama proses penyidikan hingga persidangan, terpidana tidak ditahan. Namun setelah putusan inkhrah, Jaksa memanggil terpidana hingga 3 kali, namun tidak kunjung datang. Oleh karena itu, terpidana Hasnil dimasukkan dalam DPO pada awal tahun 2018 lalu.

“Selama buron, terpidana ternyata bekerja sebagai dosen di sebuah Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta,” kata Sumanggar.

Sesuai kesepakatan antara Kejari Simalungun dan Langkat, terpidana akan dibawa ke Lapas Tanjung Gusta untuk menjalani masa hukumannya

Diketahui, dalam kasus manipulasi pajak itu, Hasnil tidak sendiri. Dia juga menyeret mantan Sekda Langkat, Surya Djahisa  dan juga mantan Sekda Simalungun Abdul Muis Nasution. Kedua mantan Sekda itu sudah menjalani masa hukuman.

Buronan Kejari Pekanbaru Ditangkap

Sebelumnya, Kejatisu berhasil menciduk buronan Kejari Pekanbaru di Tarutung, Tapanuli Utara, Jumat (27/7). Adalah Marianne Donse Tobing, terpidana kasus pemungutan biaya pemberian vaksin meningitis pada calon jamaah umroh, di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru Tahun Anggaram 2011-2012.

“Terpidana diamankan di UD Sumber Rezeki ketika terpidana sedang membeli ulos di jalan Johanes Hutabarat Nomor 71, Tarutung, Tapanuli Utara, ” ungkap Sumanggar. (ain)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/