25 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Sidang Prapid Korupsi Alkes RSUD Djoelham Ditunda

Foto : Teddy Akbari/Sumut Pos
Sidang Prpapid Korupsi Alkes RSUD Djoelham ketiga di Ruang Sidang Candra PN Binjai.

SUMUTPOT.CO – Sidang ketiga praperadilan (prapid) empat tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham Kota Binjai kembali digelar di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Binjai Jalan Jenderal Gatot Subroto Binjai Barat, Selasa (5/12) pagi. Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ini molor dari jadwal yang sejatinya digelar pukul 10.00 WIB.

Seyogianya pukul 10.30 WIB sidang baru dimulai, namun sidang kembali diskors pukul 13.00 WIB, dengan alasan pengacara ke 4 tersangka, Guntur Rambe tak mampu hadirkan keterangan saksi ahli yang berasal dari akademisi Prof Meidin Gultom. “Ahli hukum pidana itu saksi ahli kami,” kata Guntur usai Sidang Prapid.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal, MY Girsang ini tampak hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar. Guntur saat akan diwawancarai Sumut Pos, menolak memberikan tanggapan. “Saksi ahli akan hadir jam 1 siang ini, yang mulia,” ujar Guntur dalam persidangan. Sementara, tim jaksa menguraikan, tersangka Teddy Law, Direktur PT Mesarinda Abadi dinilai tidak kooperatif sejak proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik pada tahun 2012. Saat itu, Teddy masih berstatus saksi. “Saat saksi dipanggil tidak datang tidak ada kabarnya. Sebagai tersangka juga tidak datang. Tidak ada kabarlah,” jelas jaksa.

Karena tidak ada kabar tersebut, Teddy Law dianggap tidak memiliki iktikad baik. Bahkan, Teddy Law pun melarang staf ketika penyidik melayangkan surat ke perusahaannya. Kata Jaksa, itu dinilai menghambat tugas negara. “Kami meminta agar yang mulia menolak permohonan prapid pemohon,” jelasnya.

Jaksa menyebut, penetapan tersangka sudah sah. Sesuai peraturan perundang-undangan. “Termohon meminta putusan seadil-adilnya,” tukasnya.

Usai membacakan keterangan saksi, sidang prapid ini akan kembali digelar besok Kamis (7/12).

Diketahui, keempat tersangka yang prapid adalah mantan Direktur Utama RSUD Djoelham Binjai Mahim Siregar, Suryana Res sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Teddy Law sebagai Direktur PT Mesarinda Abadi dan Cipta Depari sebagai Unit Layanan Pengadaan RSUD Djoelham.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes RSUD Djoelham Kota Binjai yang merugikan negara Rp3,5 miliar ini, penyidik menetapkan 7 tersangka. 3 tersangka lainnya adalah Budi Asmono sebagai Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012, Feronica sebagai Direktur PT Petan Daya Medica dan Suhadi Winata sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alkes ini dilakukan oleh para tersangka dengan modus penggelembungan harga atau mark-up. Penyidik Pidana Khusus Kejari Binjai juga baru menahan Teddy Law dalam kasus dugaan korupsi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2012 senilai Rp14 miliar. (ted/azw)

 

 

Foto : Teddy Akbari/Sumut Pos
Sidang Prpapid Korupsi Alkes RSUD Djoelham ketiga di Ruang Sidang Candra PN Binjai.

SUMUTPOT.CO – Sidang ketiga praperadilan (prapid) empat tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham Kota Binjai kembali digelar di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Binjai Jalan Jenderal Gatot Subroto Binjai Barat, Selasa (5/12) pagi. Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ini molor dari jadwal yang sejatinya digelar pukul 10.00 WIB.

Seyogianya pukul 10.30 WIB sidang baru dimulai, namun sidang kembali diskors pukul 13.00 WIB, dengan alasan pengacara ke 4 tersangka, Guntur Rambe tak mampu hadirkan keterangan saksi ahli yang berasal dari akademisi Prof Meidin Gultom. “Ahli hukum pidana itu saksi ahli kami,” kata Guntur usai Sidang Prapid.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal, MY Girsang ini tampak hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar. Guntur saat akan diwawancarai Sumut Pos, menolak memberikan tanggapan. “Saksi ahli akan hadir jam 1 siang ini, yang mulia,” ujar Guntur dalam persidangan. Sementara, tim jaksa menguraikan, tersangka Teddy Law, Direktur PT Mesarinda Abadi dinilai tidak kooperatif sejak proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik pada tahun 2012. Saat itu, Teddy masih berstatus saksi. “Saat saksi dipanggil tidak datang tidak ada kabarnya. Sebagai tersangka juga tidak datang. Tidak ada kabarlah,” jelas jaksa.

Karena tidak ada kabar tersebut, Teddy Law dianggap tidak memiliki iktikad baik. Bahkan, Teddy Law pun melarang staf ketika penyidik melayangkan surat ke perusahaannya. Kata Jaksa, itu dinilai menghambat tugas negara. “Kami meminta agar yang mulia menolak permohonan prapid pemohon,” jelasnya.

Jaksa menyebut, penetapan tersangka sudah sah. Sesuai peraturan perundang-undangan. “Termohon meminta putusan seadil-adilnya,” tukasnya.

Usai membacakan keterangan saksi, sidang prapid ini akan kembali digelar besok Kamis (7/12).

Diketahui, keempat tersangka yang prapid adalah mantan Direktur Utama RSUD Djoelham Binjai Mahim Siregar, Suryana Res sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Teddy Law sebagai Direktur PT Mesarinda Abadi dan Cipta Depari sebagai Unit Layanan Pengadaan RSUD Djoelham.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes RSUD Djoelham Kota Binjai yang merugikan negara Rp3,5 miliar ini, penyidik menetapkan 7 tersangka. 3 tersangka lainnya adalah Budi Asmono sebagai Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012, Feronica sebagai Direktur PT Petan Daya Medica dan Suhadi Winata sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alkes ini dilakukan oleh para tersangka dengan modus penggelembungan harga atau mark-up. Penyidik Pidana Khusus Kejari Binjai juga baru menahan Teddy Law dalam kasus dugaan korupsi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2012 senilai Rp14 miliar. (ted/azw)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/