29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Terungkap dari Grup WhatsApp, Dua Maling Motor Diringkus

BEKUK: Personel Polsek Berastagi membekuk dua tersangka pencuri kendaraan bermotor.

KARO, SUMUTPOS.CO – Personel Unit Reskrim Polsek Berastagi membekuk dua tersangka pencuri kendaraan bermotor. Kedua tersangka masing-masing, Ali Samadin (30) warga Gang Sehat, Jalan Upah Tendi Sebayang, Kecamatan Kabanjahe dan Roy Suranta (25) warga Jalan Irian Ujung, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Mereka ditangkap saat menunggu pembeli sepedamotor hasil kejahatan mereka. Kapolsekta Berastagi, AKP Pawang Ternalem Sembiring membenarkan penangkapan kedua tersangka .

“Benar kita telah mengamankan dua tersangka pencurian sepeda motor,” kata AKP Pawang Ternalem Sembiring, Sabtu (28/9).

Dikatakannya, penangkapan kedua tersangka curanmor hasil tindaklanjut informasi jual beli sepeda motor yang diperoleh dari grup Whatsapp.

Selanjutnya, informasi penjualan sepeda motor jenis Honda Sonic di kawasan Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis 26 September 2019, langsung ditindaklanjuti.

Meyakini bahwa sepedamotor yang hendak dijual Ali dan Roy merupakan hasil kejahatan, polisi lantas menyusun rencana operasi penangkapan. Menyaru sebagai pembeli, akhirnya personel Polsekta Berastagi berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti di Vila Tebu Manis, Desa Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat.

Dalam keterangannya, kedua tersangka mengakui sepedamotor Honda Sonic yang akan mereka jual adalah sepedamotor yang mereka curi dari kawasan Kabanjahe. “Kedua tersangka sudah diserahkan ke Polres Tanah Karo sesuai dengan laporan korban,” tandas AKP Pawang Ternalem. (deo/ala)

BEKUK: Personel Polsek Berastagi membekuk dua tersangka pencuri kendaraan bermotor.

KARO, SUMUTPOS.CO – Personel Unit Reskrim Polsek Berastagi membekuk dua tersangka pencuri kendaraan bermotor. Kedua tersangka masing-masing, Ali Samadin (30) warga Gang Sehat, Jalan Upah Tendi Sebayang, Kecamatan Kabanjahe dan Roy Suranta (25) warga Jalan Irian Ujung, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Mereka ditangkap saat menunggu pembeli sepedamotor hasil kejahatan mereka. Kapolsekta Berastagi, AKP Pawang Ternalem Sembiring membenarkan penangkapan kedua tersangka .

“Benar kita telah mengamankan dua tersangka pencurian sepeda motor,” kata AKP Pawang Ternalem Sembiring, Sabtu (28/9).

Dikatakannya, penangkapan kedua tersangka curanmor hasil tindaklanjut informasi jual beli sepeda motor yang diperoleh dari grup Whatsapp.

Selanjutnya, informasi penjualan sepeda motor jenis Honda Sonic di kawasan Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis 26 September 2019, langsung ditindaklanjuti.

Meyakini bahwa sepedamotor yang hendak dijual Ali dan Roy merupakan hasil kejahatan, polisi lantas menyusun rencana operasi penangkapan. Menyaru sebagai pembeli, akhirnya personel Polsekta Berastagi berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti di Vila Tebu Manis, Desa Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat.

Dalam keterangannya, kedua tersangka mengakui sepedamotor Honda Sonic yang akan mereka jual adalah sepedamotor yang mereka curi dari kawasan Kabanjahe. “Kedua tersangka sudah diserahkan ke Polres Tanah Karo sesuai dengan laporan korban,” tandas AKP Pawang Ternalem. (deo/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/