Pengedar 4,2 Kg Sabu Menyusul
KEMBALI lagi, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap M Mufaddam alias Fadal terpidana kasus narkoba dengan jenis sabu-sabu seberat 4,2 kilogram (kg).
Hal itu, diungkapak Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Stabat, Ilham Wahyudi. Dia menyebutkan salinan putusan sudah terima dari pihak PT Medan, pada pekan lalu.
“Iya benar, dengan hukuman mati,” ujar Ilham, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (29/10) siang.
Untuk kedepan, Ilham menyebutkan belum menentukan langkah hukum ke depan. Pasalnya, kuasa hukum terdakwa belum menyatakan kasasi dalam putusan mati yang diputuskan pada tanggal 7 Oktober 2015, lalu.
“Kita menunggu dari terdakwa. Kita menerima dengan putusan itu. Bila kuasa hukum terdakwa mengajukan kasasi. Kita wajib kasasi juga,” jelasnya.
Terpidana asal Dusun Selatan, Desa Blang Geutum, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Saat ini, sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan.
“Sudah dipindahkan dari Lapas Tanjungpura ke Lapas Tanjunggusta Medan. Bila 7 hari ke depan tidak ada sikap dari kuasa hukum terdakwa. Kita akan lakukan eksekusi pembacaan putusan PT Medan,” terangnya.
Untuk diketahui, vonis mati ini. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor Perkara: 208/Pid.Sus/2015/PN.Stb. Hukuman mati ini, diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Pudjiwahono dengan anggota Dahlia Brahmana dan Heru Pramono.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fadal terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara jual beli narkotik jenis sabu-sabu seberat 4,2 kilogram senilai Rp4 miliar. Dengan itu, majelis hakim yang diketuai oleh Nurhadi yang didampingi hakim anggota Rizky M. Nazario dan Dewi Andriyani menjatuhkan hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kamis (25/6) lalu.
Selain itu, putusan tersebut dijatuhkan karena terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah terkait dengan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar serta subsider 6 bulan kurungan. Orangtua Fadal yang hadir dalam sidang tersebut langsung histeris setelah mendengar putusan itu. Kasus yang melibatakan Fadal tersebut bermula saat dia mendapat telepon dari temannya, Rizal, di Malaysia medio Desember 2014. Dia diminta menemui Reza di Panton Labu, Aceh Utara, Aceh, karena ada titipan yang harus diantar ke Medan dengan iming-iming upah Rp20 juta.(gus/azw)