DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Polsek Pancurbatu meringkus dua pelaku pembakaran rumah di Dusun II Desa Betimus Lama Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang, Sabtu (28/11) sekira pukul 11.00 WIB. Penangkapan dua tersangka, Roy Eka Saputra alias Roy (34) dan Gunawan Alfredo Sembiring alias Edo (22) itu, setelah polisi melakukan penyelidikan selama hampir sebulan.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Pancurbatu, AKP Dedi Dharma yang didampingi Kanitreskrim AKP Syahril Siregar kepada wartawan di Medan, Sabtu (28/11) sore.
Penangkapan pelaku dan otak pelaku pembakaran dipimpin langsung oleh Kapolsek Pancurbatu Akp Dedy Dharma SH didampingi Kanit Reskrim Akp Syahril Siregar SH, serta tim Opsnal lainnya.
Kapolsek Pancurbatu Akp Dedy Dharma SH mengatakan, untuk kedua pelaku sudah dijebloskan ke dalam penjara dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut. Satu pelaku inisial J alias K masih dalam pencarian dan pelaku ini dijerat pasal 187 KUHPidana.
“Untuk tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Simpang Betimus Lama, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang,” ujarnya.
Kata Kapolsek kedua tersangka ditangkap setelah korbannya, Benny Setiawan (34) membuat laporan pengaduan, pada Rabu (28/10) ke Polsek Pancurbatu. Kedua pelaku pun ditangkap di tempat yang berbeda.
Dedy menambahkan, pada Selasa (24/11), Tekab Unit Reskrim bersama tim Laboratorium dan Forensik Polda Sumut melakukan penyelidikan dan olah TKP untuk mengungkap pelaku tindak pidana tersebut.
Menurutnya, Gunawan Alfredo Sembiring alias Edo ditangkap Selasa (24/11), sekira pukul 01.00 WIB, di rumahnya di Dusun III, Desa Raja Bernah Kecamatan Sibolangit, dan pelaku Roy Eka Saputra alias Roy ditangkap di Jalan Jamin Ginting Kecamatan Sibolangit pada Sabtu (28/11) sekitar pukul 11.00 WIB..
“Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna silver hitam yang digunakan sebagai kendaraan membeli minyak untuk membakar gubuk tersebut,” katanya.
Kejadian waktu itu, katanya, Rabu (28/10), sekira pukul 08.00 WIB, pelapor bersama rekannya Brema, Feri, dan Aganta tiba di ladang Desa Betimus, Kecamatan Sibolangit untuk bekerja. Tiba-tiba mereka kaget melihat gubuknya sudah habis terbakar beserta isinya, berupa alat memasak, alat pertukangan, dan alat pertanian hangus terbakar. Kerugian korban ditaksir berkisar Rp50.000.000.
Keterangan diperoleh dari kepolisian bahwa kedua pelaku mengakui perbuatannya telah membakar gubuk bersama J alias K yang masih buron. Dan, perintah pembakaran tersebut diduga diotaki Roy Eka Saputra alias Roy yang tak lain menantu Kepala Desa (Kades) Betimus Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang, Matius Sembiring, dengan upah masing-masing bagi pelaku mendapat Rp 100 ribu.
“Untuk motif pembakaran gubuk tersebut terus didalami polisi dan penyelidikan terhadap kedua pelaku masih proses lebih lanjut,” ungkapnya. (mag-1/azw)