25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Korban Pencemaran Nama Baik di Medsos Tuntut Keadilan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Korban pencemaran nama vaik, Josielynn Pinktjoe meminta jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim yang mengadili terdakwa Marianty (41) agar dapat memberikan hukuman yang setimpal demi tegaknya keadilan. Pasalnya, korban mengalami kerugian moral akibat postingan di media sosial (medsos) yang dilakukan terdakwa.

SIDANG: Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Marianty saat menjalani persidangan di PN Medan, kemarin. asgusman/sumut pos.

Apalagi ia merasa gara-gara itu, banyak orang berpandangan berbeda (negatif) terhadap dirinya. “Banyak kerugian yang saya alami. Secara moril banyak. Keluarga, perasaan saya, dan saya merasa gara-gara kasus ini banyak orang berpandangan negatif terhadap saya,” ucap korban kepada wartawan, Sabtu (27/2).

Selain itu, korban merasa rugi secara materil, karena beberapa pekerjaan tertunda karena masalah ini.

“Terus dari segi bisnis ya kan pasti juga ada (kerugian). Karena bisa pengaruh dari postingan terdakwa membuat orang berpandangan negatif, ya imbasnya ke bisnis saya. Tapi yang utama adalah perasaan. Saya enggak terima, sampai keluarga juga terusik,” ungkap Pinktjoe.

Kendati demikian, wanita berparas cantik ini juga merasa bersyukur masih banyak yang mendukungnya dan memberikan motivasi agar tidak larut dari permasalahan kasus yang mencemarkan nama baiknya.

“Kalau saya lihat malah banyak mendukung. Mereka malah ngerti kalau saya adalah korban pencemaran nama baik,” ucapnya.

Dirinya berharap agar JPU dan majelis hakim dapat menghukum terdakwa seberat-beratnya, karena perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik serta harkat dan martabatnya telah tercemar.

“Saya mohon kepada JPU dan hakim mengadili terdakwa dengan seadil-adilnya. Karena apa yang telah terdakwa lakukan kepada saya, sudah sangat merendahkan harkat dan martabat saya. Terdakwa harus dipenjara, agar dapat memberikan efek jera,” ucap saksi korban.

Sebelumnya, di dalam persidangan lalu yang beragendakan keterangan saksi korban, terdakwa Marianty yang merupakan warga Jalan Timur, Kecamatan Medan Timur ini mengakui perbuatannya.

Hal itu dikatakannya saat menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing. “Benar pak hakim, itu akun Facebook dan Instagram saya, dan saya yang mempostingnya,” sebut terdakwa Marianty, Selasa (16/2) lalu.

Mengutip dakwaan JPU Dwi Meily Nova mengatakan kasus bermula pada Selasa 10 Maret 2020 lalu, terdakwa mengirimkan foto dengan kalimat yang bermuatan penghinaan terhadap korban dengan menuding sebagai pelakor melalui akun medsos miliknya di Insta Story Instagram dan Cerita Facebook.

Akibat perbuatan terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Subs Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Korban pencemaran nama vaik, Josielynn Pinktjoe meminta jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim yang mengadili terdakwa Marianty (41) agar dapat memberikan hukuman yang setimpal demi tegaknya keadilan. Pasalnya, korban mengalami kerugian moral akibat postingan di media sosial (medsos) yang dilakukan terdakwa.

SIDANG: Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Marianty saat menjalani persidangan di PN Medan, kemarin. asgusman/sumut pos.

Apalagi ia merasa gara-gara itu, banyak orang berpandangan berbeda (negatif) terhadap dirinya. “Banyak kerugian yang saya alami. Secara moril banyak. Keluarga, perasaan saya, dan saya merasa gara-gara kasus ini banyak orang berpandangan negatif terhadap saya,” ucap korban kepada wartawan, Sabtu (27/2).

Selain itu, korban merasa rugi secara materil, karena beberapa pekerjaan tertunda karena masalah ini.

“Terus dari segi bisnis ya kan pasti juga ada (kerugian). Karena bisa pengaruh dari postingan terdakwa membuat orang berpandangan negatif, ya imbasnya ke bisnis saya. Tapi yang utama adalah perasaan. Saya enggak terima, sampai keluarga juga terusik,” ungkap Pinktjoe.

Kendati demikian, wanita berparas cantik ini juga merasa bersyukur masih banyak yang mendukungnya dan memberikan motivasi agar tidak larut dari permasalahan kasus yang mencemarkan nama baiknya.

“Kalau saya lihat malah banyak mendukung. Mereka malah ngerti kalau saya adalah korban pencemaran nama baik,” ucapnya.

Dirinya berharap agar JPU dan majelis hakim dapat menghukum terdakwa seberat-beratnya, karena perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik serta harkat dan martabatnya telah tercemar.

“Saya mohon kepada JPU dan hakim mengadili terdakwa dengan seadil-adilnya. Karena apa yang telah terdakwa lakukan kepada saya, sudah sangat merendahkan harkat dan martabat saya. Terdakwa harus dipenjara, agar dapat memberikan efek jera,” ucap saksi korban.

Sebelumnya, di dalam persidangan lalu yang beragendakan keterangan saksi korban, terdakwa Marianty yang merupakan warga Jalan Timur, Kecamatan Medan Timur ini mengakui perbuatannya.

Hal itu dikatakannya saat menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing. “Benar pak hakim, itu akun Facebook dan Instagram saya, dan saya yang mempostingnya,” sebut terdakwa Marianty, Selasa (16/2) lalu.

Mengutip dakwaan JPU Dwi Meily Nova mengatakan kasus bermula pada Selasa 10 Maret 2020 lalu, terdakwa mengirimkan foto dengan kalimat yang bermuatan penghinaan terhadap korban dengan menuding sebagai pelakor melalui akun medsos miliknya di Insta Story Instagram dan Cerita Facebook.

Akibat perbuatan terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Subs Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/