26 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Banding Diterima, Hukuman Anggota BNN Berkurang 3 Bulan

PUTUSAN: Terdakwa Hino Mangiring Pasaribu mendengar putusan vonis pada tingkat Pengadilan Negeri  Medan. Himo banding dan diterima majelis banding.
man/sumut pos
PUTUSAN: Terdakwa Hino Mangiring Pasaribu mendengar putusan vonis pada tingkat Pengadilan Negeri Medan. Himo banding dan diterima majelis banding. man/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menerima permohonan banding Anggota BNN Pematangsiantar Hino Mangiring Pasaribu menjadi hukuman 1 tahun penjara. Putusan sebelumnya pada tingkat dasar di Pengadilan Negeri Medan menghukum terdakwa Hino Mangiring Pasaribu selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Terdakwa Hino Mangiring Pasaribu terkait kasus suap Rp5 juta. Putusan banding diketuai oleh Ketua Majelis hakim Sabungan Parhusip. Amar putusan majelis banding menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menerima permohonan banding dari Penasehat Hukum terdakwa dan Penuntut Umum tersebut. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap sebagai pegawai negeri,” ucap Sabungan, dikutip dari https://banding.mahkamahagung.go.id, Sabtu (21/12).

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 3 bulan penjara. Terdakwa dikenakan denda Rp50.000.000 subsider 3 bulan.

Dalam dakwaan Jaksa kasus bermula 23 Agustus 2017 BNN Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap Muhammad Saleh Nasution dan Budi Atomi atas kepemilikan narkotika. Pada saat ditangkap Budi menggunakan sepedamotor Kawasaki Ninja yang dibeli dari terdakwa Joko. Karena itu saksi BNN Hino mencurigai terdakwa turut terlibat dalam kepemilikan narkotika dan akan diterbitkan DPO terhadap terdakwa. Sehingga terdakwa ketakutan dan meminta nomor saksi Hino. Kemudian terdakwa menelepon Hino dan mengajak bertemu dan keduanya menyetujuinya bertemu di Bank Mandiri Jalan Sudirman Pematangsiantar.

Lalu terdakwa berangkat dengan mengendarai sepedamotor dengan saksi Prisman Hadinata. Namun, karena terdakwa tidak melihat saksi akhirnya terdakwa menelepo Hino Mangiring dan mengatakan agar bertemu di pinggir Jalan WR Supratman Kota Pematangsiantar.

Kemudian terdakwa mengambil uang di ATM Mandiri sebanyak Rp5 juta, lalu terdakwa menyuruh saksi Prisman Hadinata untuk memasukkan uang tersebut ke dalam amplop dan kemudian terdakwa memasukkan uang tersebut ke saku celana. Lalu terdakwa menuju ke warung rokok di untuk menemui Hino dan berbincang-bincang terkait penangkapan Muhammad Saleh Nasution dan Budi Atomi serta berbincang terkait keterlibatan terdakwa dan akan diterbitkan DPO.

Selanjutnya, Hino Mangiring menerima uang tersebut kemudian dimasukkan ke saku celana sebelah kiri. Tiba-tiba datang seorang laki-laki berpakaian sipil mengaku sebagai polisi, bersamaan dengan mengambil kunci kontak sepedamotor milik Hino Mangiring. Kemudian, memerintahkan saksi Hino mengeluarkan isi kantong dan menginterogasi terdakwa dan terdakwa mengatakan baru saja memberikan uang tunai Rp5 juta kepada Hino.

Kemudian polisi memerintahkan mengeluarkan semua isi kantong Hino dan mengeluarkan dompet ditemui uang tunai Rp10.450.000 lalu saksi Hino dibawa ke Polres Pematangsiantar. (man/btr)

PUTUSAN: Terdakwa Hino Mangiring Pasaribu mendengar putusan vonis pada tingkat Pengadilan Negeri  Medan. Himo banding dan diterima majelis banding.
man/sumut pos
PUTUSAN: Terdakwa Hino Mangiring Pasaribu mendengar putusan vonis pada tingkat Pengadilan Negeri Medan. Himo banding dan diterima majelis banding. man/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menerima permohonan banding Anggota BNN Pematangsiantar Hino Mangiring Pasaribu menjadi hukuman 1 tahun penjara. Putusan sebelumnya pada tingkat dasar di Pengadilan Negeri Medan menghukum terdakwa Hino Mangiring Pasaribu selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Terdakwa Hino Mangiring Pasaribu terkait kasus suap Rp5 juta. Putusan banding diketuai oleh Ketua Majelis hakim Sabungan Parhusip. Amar putusan majelis banding menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menerima permohonan banding dari Penasehat Hukum terdakwa dan Penuntut Umum tersebut. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap sebagai pegawai negeri,” ucap Sabungan, dikutip dari https://banding.mahkamahagung.go.id, Sabtu (21/12).

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 3 bulan penjara. Terdakwa dikenakan denda Rp50.000.000 subsider 3 bulan.

Dalam dakwaan Jaksa kasus bermula 23 Agustus 2017 BNN Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap Muhammad Saleh Nasution dan Budi Atomi atas kepemilikan narkotika. Pada saat ditangkap Budi menggunakan sepedamotor Kawasaki Ninja yang dibeli dari terdakwa Joko. Karena itu saksi BNN Hino mencurigai terdakwa turut terlibat dalam kepemilikan narkotika dan akan diterbitkan DPO terhadap terdakwa. Sehingga terdakwa ketakutan dan meminta nomor saksi Hino. Kemudian terdakwa menelepon Hino dan mengajak bertemu dan keduanya menyetujuinya bertemu di Bank Mandiri Jalan Sudirman Pematangsiantar.

Lalu terdakwa berangkat dengan mengendarai sepedamotor dengan saksi Prisman Hadinata. Namun, karena terdakwa tidak melihat saksi akhirnya terdakwa menelepo Hino Mangiring dan mengatakan agar bertemu di pinggir Jalan WR Supratman Kota Pematangsiantar.

Kemudian terdakwa mengambil uang di ATM Mandiri sebanyak Rp5 juta, lalu terdakwa menyuruh saksi Prisman Hadinata untuk memasukkan uang tersebut ke dalam amplop dan kemudian terdakwa memasukkan uang tersebut ke saku celana. Lalu terdakwa menuju ke warung rokok di untuk menemui Hino dan berbincang-bincang terkait penangkapan Muhammad Saleh Nasution dan Budi Atomi serta berbincang terkait keterlibatan terdakwa dan akan diterbitkan DPO.

Selanjutnya, Hino Mangiring menerima uang tersebut kemudian dimasukkan ke saku celana sebelah kiri. Tiba-tiba datang seorang laki-laki berpakaian sipil mengaku sebagai polisi, bersamaan dengan mengambil kunci kontak sepedamotor milik Hino Mangiring. Kemudian, memerintahkan saksi Hino mengeluarkan isi kantong dan menginterogasi terdakwa dan terdakwa mengatakan baru saja memberikan uang tunai Rp5 juta kepada Hino.

Kemudian polisi memerintahkan mengeluarkan semua isi kantong Hino dan mengeluarkan dompet ditemui uang tunai Rp10.450.000 lalu saksi Hino dibawa ke Polres Pematangsiantar. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/