29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Nasib Armi Ditangan Pusat

“Kepada siapapun, jika memegang bukti bahwa Sinarta terlibat, serahkan kepada saya. Kita sama-sama untuk memindaknya. Sekarang kita tidak mengetahui mobil fortuner tersebut milik siapa aslinya. Platnya aja sudah berbeda. Kita tunggu saja lah hasil penyelidikan polisi ya,” tutup Liberty.

Sejalan tapi tak sama, Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kadiv PAS Kanwil Kenkumham Sumut), Hermawan Yunianto, mengatakan tidak adanya keterlibatan Kepala Rumah Tahanan (Ka Rutan) Cabang Mandailing Natal (Madina), Armi Siregar, dalam dugaan peredaran narkoba yang dilakukan Arifin alias Apin Liu (41).

“Tidak ada, kalau dari hasil investigasi yang saya lakukan, belum terindikasi adanya keterlibatan dia, artinya membantu soal narkobanya kan. Tidak, saya tidak temukan. Karena yang bersangkutan juga telah dimintai keterangan oleh Polisi Sektor Madina, tidak mengakui keterlibatannya,” terang Hermawan di ruangannya.

Berdasarkan pengakuan Armi yang menyangkal keterlibatannya dalam peredaran narkoba Apin Liu di kepolisian, Hermawan mengatakan Armi hanya mengakui izin illegal yang diberikan Apin Liu untuk melakukan plesiran ke Tebing Tinggi menjumpai istri sirihnya di Hotel Kurnia.

“Dia (Armi) terang-terangan mengatakan narkoba tidak, tapi memberikan izin, iya. SoP yang telah dilanggarnya. Saat ini hasil investigasi yang kami temukan masih itu. Kita tunggu perkembangan lanjutannya,” tutur Hermawan.

Mengenai sanksi yang diberikan kepada Armi Siregar, Ka Kanwil Liberti Sitinjak, melalui dirinya, sudah mencopot status Armi sebagai Ka Rutan dan menariknya ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut. Untuk sanksi lanjutan dirinya mengungkapkan saat ini tengah menunggu perintah dari Jakarta. “Sementara pencopotan, sudah pada proses dan sudah di usulkan. Nanti kewenangan lanjutan ada pada pusat,” bebernya.

Ia menerangkan kasus ini termasuk dalam kasus kualifikasi yang berat. “Keputusan pemecatan kewenangan otoritas pusat bukan dari wilayah,” tutupnya.

Seperti yang diberitakan, Apin Liu kebetulan turut ditangkap Sat Res Polsek Madina di Kamar nomor 6, Hotel Kurnia, Tebing Tinggi, Medan. Sejatinya Polisi saat itu tengah memburu Fia Ramadhani (26) yang terjerat kasus tabrak lari menewaskan korbannya. Ketika diamankan, turut diamankan 4 gram sabu, puluhan butir ekstasi, dan happy five.(cr-7/ras)

 

“Kepada siapapun, jika memegang bukti bahwa Sinarta terlibat, serahkan kepada saya. Kita sama-sama untuk memindaknya. Sekarang kita tidak mengetahui mobil fortuner tersebut milik siapa aslinya. Platnya aja sudah berbeda. Kita tunggu saja lah hasil penyelidikan polisi ya,” tutup Liberty.

Sejalan tapi tak sama, Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kadiv PAS Kanwil Kenkumham Sumut), Hermawan Yunianto, mengatakan tidak adanya keterlibatan Kepala Rumah Tahanan (Ka Rutan) Cabang Mandailing Natal (Madina), Armi Siregar, dalam dugaan peredaran narkoba yang dilakukan Arifin alias Apin Liu (41).

“Tidak ada, kalau dari hasil investigasi yang saya lakukan, belum terindikasi adanya keterlibatan dia, artinya membantu soal narkobanya kan. Tidak, saya tidak temukan. Karena yang bersangkutan juga telah dimintai keterangan oleh Polisi Sektor Madina, tidak mengakui keterlibatannya,” terang Hermawan di ruangannya.

Berdasarkan pengakuan Armi yang menyangkal keterlibatannya dalam peredaran narkoba Apin Liu di kepolisian, Hermawan mengatakan Armi hanya mengakui izin illegal yang diberikan Apin Liu untuk melakukan plesiran ke Tebing Tinggi menjumpai istri sirihnya di Hotel Kurnia.

“Dia (Armi) terang-terangan mengatakan narkoba tidak, tapi memberikan izin, iya. SoP yang telah dilanggarnya. Saat ini hasil investigasi yang kami temukan masih itu. Kita tunggu perkembangan lanjutannya,” tutur Hermawan.

Mengenai sanksi yang diberikan kepada Armi Siregar, Ka Kanwil Liberti Sitinjak, melalui dirinya, sudah mencopot status Armi sebagai Ka Rutan dan menariknya ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut. Untuk sanksi lanjutan dirinya mengungkapkan saat ini tengah menunggu perintah dari Jakarta. “Sementara pencopotan, sudah pada proses dan sudah di usulkan. Nanti kewenangan lanjutan ada pada pusat,” bebernya.

Ia menerangkan kasus ini termasuk dalam kasus kualifikasi yang berat. “Keputusan pemecatan kewenangan otoritas pusat bukan dari wilayah,” tutupnya.

Seperti yang diberitakan, Apin Liu kebetulan turut ditangkap Sat Res Polsek Madina di Kamar nomor 6, Hotel Kurnia, Tebing Tinggi, Medan. Sejatinya Polisi saat itu tengah memburu Fia Ramadhani (26) yang terjerat kasus tabrak lari menewaskan korbannya. Ketika diamankan, turut diamankan 4 gram sabu, puluhan butir ekstasi, dan happy five.(cr-7/ras)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/