30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Mantan Panit Narkoba Polrestabes Medan, Dijebloskan ke Tanjunggusta

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Toto Hartono (44), terpidana kasus pencurian dan penggelapan barang bukti kasus narkoba Rp650 juta, dan kepemilikan narkotika.

Mantan Panit Sat Narkoba Polrestabes Medan itu, langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan, Senin (30/1) lalu.

“Benar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan eksekusi putusan MA,” ungkap Kasi Intelijen Simon, Selasa (31/1).

Simon juga mengatakan, terpidana dibawa ke Rutan Tanjunggusta Medan oleh JPU, yang didampingi Kanit Provost Polrestabes Medan, untuk menjalani putusan MA.

“Putusan MA menyatakan, terpidana terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dan Pasal 112 ayat (1) UU Psikotropika, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Toto Hartono divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata pada Selasa 15 Maret 2022 lalu. Menurut hakim, Toto Hartono tidak terbukti sebagaimana dakwaan JPU Randi Tambunan.

Tak terima dengan vonis bebas itu, pada 24 Januari 2022 lalu, JPU Randi Tambunan mengajukan upaya kasasi ke MA, sebab sebelumnya Toto Hartono dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Toto Hartono (44), terpidana kasus pencurian dan penggelapan barang bukti kasus narkoba Rp650 juta, dan kepemilikan narkotika.

Mantan Panit Sat Narkoba Polrestabes Medan itu, langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan, Senin (30/1) lalu.

“Benar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan eksekusi putusan MA,” ungkap Kasi Intelijen Simon, Selasa (31/1).

Simon juga mengatakan, terpidana dibawa ke Rutan Tanjunggusta Medan oleh JPU, yang didampingi Kanit Provost Polrestabes Medan, untuk menjalani putusan MA.

“Putusan MA menyatakan, terpidana terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dan Pasal 112 ayat (1) UU Psikotropika, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Toto Hartono divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata pada Selasa 15 Maret 2022 lalu. Menurut hakim, Toto Hartono tidak terbukti sebagaimana dakwaan JPU Randi Tambunan.

Tak terima dengan vonis bebas itu, pada 24 Januari 2022 lalu, JPU Randi Tambunan mengajukan upaya kasasi ke MA, sebab sebelumnya Toto Hartono dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/