25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Tunggak Pajak Rp4,4 Miliar, Pengusaha Siantar Disandera ke Lapas

PEMATANSIANTAR, SUMUTPOS.CO – Seorang pengusaha berinisial H yang bergerak di bidang perdagangan besar makanan dan minuman, disandera di Lapas II A Pematangsiantar oleh Tim Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematangsiantar dibantu Polisi dari Polda Sumut, Selasa (15/12). Pasalnya H menunggak pajak sebesar Rp 4,4 miliar.

Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Sumatera Utara II, M Harsono, mengatakan sebelum penyanderaan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya penagihan persuasif. Namun H tidak menunjukan itikad baik untuk melunasi. Sehingga penyanderaan (Gijzeling) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saudara H adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Pematangsiantar, yang mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 4,4 Miliar,” jelas Harsono melalui keterangan pers tertulis.

H dijemput dari kediamannya di pada Selasa pagi sekitar pukul 07.00 WIB lalu dibawa ke Lapas Kelas II A Pematangsiantar, Jalan Asahan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II, Romadhaniah, menjelaskan penyanderaan merupakan upaya terakhir proses tindakan penagihan sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Romadhaniah mengatakan, sejak tahun 2014, seluruh rangkaian tindakan penagihan aktif telah dilakukan, namun Wajib Pajak belum beritikad baik untuk melunasi utang pajaknya.

Efek jera Ia berharap upaya penyanderaan dapat mendorong Wajib Pajak untuk melunasi tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakannya. “Upaya ini juga diharapkan dapat menimbulkan efek jera (deterrent effect) kepada para penunggak pajak lainnya yang belum atau tidak beritikad baik untuk melunasi utang/tunggakan pajaknya,” jelasnya.

Pihaknya berkomitmen untuk mengupayakan pencapaian target penerimaan pajak Tahun 2020 dari kegiatan penagihan tunggakan utang pajak dengan tetap mengedepankan upaya persuasif dalam pelaksanaannya. “Namun demikian tindakan penegakan hukum penagihan berupa penyanderaan tetap akan dilakukan sebagai upaya terakhir penagihan,” tutup Romadhaniah. (kps)

PEMATANSIANTAR, SUMUTPOS.CO – Seorang pengusaha berinisial H yang bergerak di bidang perdagangan besar makanan dan minuman, disandera di Lapas II A Pematangsiantar oleh Tim Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematangsiantar dibantu Polisi dari Polda Sumut, Selasa (15/12). Pasalnya H menunggak pajak sebesar Rp 4,4 miliar.

Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Sumatera Utara II, M Harsono, mengatakan sebelum penyanderaan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya penagihan persuasif. Namun H tidak menunjukan itikad baik untuk melunasi. Sehingga penyanderaan (Gijzeling) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saudara H adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Pematangsiantar, yang mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 4,4 Miliar,” jelas Harsono melalui keterangan pers tertulis.

H dijemput dari kediamannya di pada Selasa pagi sekitar pukul 07.00 WIB lalu dibawa ke Lapas Kelas II A Pematangsiantar, Jalan Asahan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II, Romadhaniah, menjelaskan penyanderaan merupakan upaya terakhir proses tindakan penagihan sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Romadhaniah mengatakan, sejak tahun 2014, seluruh rangkaian tindakan penagihan aktif telah dilakukan, namun Wajib Pajak belum beritikad baik untuk melunasi utang pajaknya.

Efek jera Ia berharap upaya penyanderaan dapat mendorong Wajib Pajak untuk melunasi tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakannya. “Upaya ini juga diharapkan dapat menimbulkan efek jera (deterrent effect) kepada para penunggak pajak lainnya yang belum atau tidak beritikad baik untuk melunasi utang/tunggakan pajaknya,” jelasnya.

Pihaknya berkomitmen untuk mengupayakan pencapaian target penerimaan pajak Tahun 2020 dari kegiatan penagihan tunggakan utang pajak dengan tetap mengedepankan upaya persuasif dalam pelaksanaannya. “Namun demikian tindakan penegakan hukum penagihan berupa penyanderaan tetap akan dilakukan sebagai upaya terakhir penagihan,” tutup Romadhaniah. (kps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/