25 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Bawa 45 Kg Sabu, 6 Terdakwa Terancam Hukuman Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Enam terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 45 Kg terancam hukuman mati, dalam sidang virtual di ruang Kartika, Rabu (31/1/2024).

Keenam terdakwa yakni, Safrizal (31) Mahadir Muhammad (27), Mhd Rahmad (37), Tgk Mansur (50), Nasrun alias Agam (40) keempatnya merupakan warga asal Aceh serta Nur Fadli (42) warga Medan Sunggal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang dalam dakwaannya mengatakan, kasus ini berawal saat tim Polda Sumut terlebih dahulu mengamankan Luthfi (berkas tersendiri) di Bandara Internasional Kuala Namu (KNIA), Deliserdang, menyita barang bukti sabu seberat 6 kg dan dilakukan pemeriksaan.

“Sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Aris (DPO). Tim Anti Narkoba Polda Sumut kemudian mendapat informasi Aris berada di sekitar Kota Langsa, Aceh. Selanjutnya, tim menggerebek sebuah mobil Daihatsu berwarna silver yang diduga digunakan Aris,” beber JPU.

Namun yang diamankan, lanjut jaksa, di dalam mobil terdakwa Safrizal dan Mahadir Muhammad dengan membawa 2 karung BB berisi kristal putih seberat 40 kg dan 5 bungkus bening total 5 kg dengan upah Rp135 juta.

“Saat pengembangan, menyusul penangkapan terdakwa Mhd Rahmad dan Tgk Mansur yang mengendarai mobil Suzuki Splash warna putih saat hendak menerima sabu dari Safrizal dan Mahadir Muhammad di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur,” katanya.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku diinstruksikan oleh terdakwa Nasrun alias Agam untuk menerima sabu dari terdakwa Safrizal yang rencananya akan diantar ke penerima terdakwa Nur Fadli di kawasan Kota Langsa dengan menggunakan mobil Toyota Vios warna hitam.

“Tim mengembangkan lebih lanjut dan belakangan diketahui Nur Fadli mengaku disuruh oleh Nasrun alias Agam yang merupakan warga binaan (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Negara (Rutan) Kelas I Medan, untuk menerima sabu yang akan diantar ke Lampung,” urainya lagi.

Lebih lanjut, kata JPU, setelah berkoordinasi dengan pihak berwajib, narapidana diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

“Para terdakwa disangkakan dengan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkasnya. Majelis hakim kemudian melanjutkan sidang, dengan mendengarkan saksi mahkota. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Enam terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 45 Kg terancam hukuman mati, dalam sidang virtual di ruang Kartika, Rabu (31/1/2024).

Keenam terdakwa yakni, Safrizal (31) Mahadir Muhammad (27), Mhd Rahmad (37), Tgk Mansur (50), Nasrun alias Agam (40) keempatnya merupakan warga asal Aceh serta Nur Fadli (42) warga Medan Sunggal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang dalam dakwaannya mengatakan, kasus ini berawal saat tim Polda Sumut terlebih dahulu mengamankan Luthfi (berkas tersendiri) di Bandara Internasional Kuala Namu (KNIA), Deliserdang, menyita barang bukti sabu seberat 6 kg dan dilakukan pemeriksaan.

“Sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Aris (DPO). Tim Anti Narkoba Polda Sumut kemudian mendapat informasi Aris berada di sekitar Kota Langsa, Aceh. Selanjutnya, tim menggerebek sebuah mobil Daihatsu berwarna silver yang diduga digunakan Aris,” beber JPU.

Namun yang diamankan, lanjut jaksa, di dalam mobil terdakwa Safrizal dan Mahadir Muhammad dengan membawa 2 karung BB berisi kristal putih seberat 40 kg dan 5 bungkus bening total 5 kg dengan upah Rp135 juta.

“Saat pengembangan, menyusul penangkapan terdakwa Mhd Rahmad dan Tgk Mansur yang mengendarai mobil Suzuki Splash warna putih saat hendak menerima sabu dari Safrizal dan Mahadir Muhammad di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur,” katanya.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku diinstruksikan oleh terdakwa Nasrun alias Agam untuk menerima sabu dari terdakwa Safrizal yang rencananya akan diantar ke penerima terdakwa Nur Fadli di kawasan Kota Langsa dengan menggunakan mobil Toyota Vios warna hitam.

“Tim mengembangkan lebih lanjut dan belakangan diketahui Nur Fadli mengaku disuruh oleh Nasrun alias Agam yang merupakan warga binaan (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Negara (Rutan) Kelas I Medan, untuk menerima sabu yang akan diantar ke Lampung,” urainya lagi.

Lebih lanjut, kata JPU, setelah berkoordinasi dengan pihak berwajib, narapidana diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

“Para terdakwa disangkakan dengan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkasnya. Majelis hakim kemudian melanjutkan sidang, dengan mendengarkan saksi mahkota. (man/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/