28 C
Medan
Friday, January 31, 2025

Terduga Pelaku Aniaya Anak Yatim Diduga Berasal dari Keluarga Besar Polri, Pangkatnya Kombes

STABAT, SUMUTPOS.CO – Kasus penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang dialami seorang anak yatim berinisial AA (15) mengendap di Polres Langkat hampir 2 tahun. Hal itu diduga penyebabnya karena terduga pelaku berasal dari keluarga besar Polri dengan pangkat komisaris besar atau kombes.

Korban berdomisili di Kecamatan Babalan, Langkat. Terduga pelaku yang tega menganiaya korban berusia anak itu diduga berjumlah 4 orang.

Bahkan salah satu terduga pelaku berinisial AM, diduga baru saja jebol atau lulus menjadi anggota Korps Bhayangkara, beberapa waktu lalu. Nenek korban, Gusliana (61) menjelaskan, cucunya dianiaya secara beramai-ramai oleh terduga pelaku yang berusia dewasa.

“Cucu saya dipukuli ramai-ramai sekeluarga. Pelaku yang memukuli namanya Ayu, Eman, Amar, dan Ilis. Si ilis mukuli cucu saya di kantor polisi,” ujar Gusliana, Jumat (31/1/2025).

Ia menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban AA diejek oleh Z anak salah satu pelaku penganiayaan berinisial IL.

“Kejadiannya tahun 2023 lalu, di mana cucu saya diejeki oleh Zidan (Anak Ilis) saat hendak Salat Jumat. Jadi mereka bekelahi, dipukul cucu saya lah si Zidan ini,” kata dia.

“Habis itu cucu saya dibawa ke rumah andongnya (nenek) Zidan,” sambungnya.

Di rumah nenek Z, korban dianiaya secara bergantian oleh terduga pelaku. Ia menegaskan, peristiwa tindak pidana itu sudah dilaporkan ke Polres Langkat.

Sayang, laporan itu diduga sengaja diendapkan. Alhasil, korban melaporkan kejadian itu ke Polda Sumut.

“Sampai sekarang tidak ada satu pun pelaku yang ditangkap oleh pihak kepolisian. Malah salah satu pelaku bernama Amar lulus menjadi polisi. Tapi waktu dia mukuli cucu saya belum jadi polisi,” kata Gusliana.

“Sebenarnya mereka ini keluarga polisi, abang Ilis (ibunya Zidan) berpangkat Kombes yang bertugas di Sulawesi,” sambungnya.

Bukannya mendapat keadilan, AA cucu Gusliana malah ditahan di sel tahanan dewasa Polres Langkat. “Cucu saya yang dipukuli malah sempat ditahan satu malam di dalam sel tahanan dewasa Polres Langkat. Pada waktu itu pun saya diminta jaminan surat tanah agar cucu saya ini bebas. Cucu kami ini ditahan alasannya karena mukul si Zidan yang mulanya saling ejek mengejek,” ujar Gusliana.

Saat penganiayaan itu, AA masih berusia 13 tahun, mengenyam bangku sekolah menengah pertama kelas VII. “Soal surat tanah yang menjadi jaminan sudah dipulangkan ke kami. Harapan saya itu, minta keadilan untuk cucu saya, agar para pelaku yang memukuli cucu saya ditangkap,” ujar Gusliana.

Wanita berusia 61 ini juga memohon kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, untuk turun tangan agar mendapatkan keadilan. “Sudah hampir dua tahun, pelaku belum ditangkap, sudah capek kami. Saya melihat cucu saya sewaktu kejadian, kasihan kali,” katanya.

“Sampai pucat wajah cucu saya, sewaktu polisi datang. Dan sewaktu ditahan di sel tahanan, saya juga tidak sanggup melihatnya. Kepalanya bengkak, di leher ada luka, dan perutnya waktu itu sakit karena ditendang pelaku bernama Amar,” sambungnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza menyebut, perkara itu ditangani Polda Sumut. “Polda yang nangani,” ujar Dedi singkat.

Ia pun menyebut, jika laporan terhadap perkara tersebut, sudah tidak ada kaitannya dengan Polres Langkat. (ted)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Kasus penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang dialami seorang anak yatim berinisial AA (15) mengendap di Polres Langkat hampir 2 tahun. Hal itu diduga penyebabnya karena terduga pelaku berasal dari keluarga besar Polri dengan pangkat komisaris besar atau kombes.

Korban berdomisili di Kecamatan Babalan, Langkat. Terduga pelaku yang tega menganiaya korban berusia anak itu diduga berjumlah 4 orang.

Bahkan salah satu terduga pelaku berinisial AM, diduga baru saja jebol atau lulus menjadi anggota Korps Bhayangkara, beberapa waktu lalu. Nenek korban, Gusliana (61) menjelaskan, cucunya dianiaya secara beramai-ramai oleh terduga pelaku yang berusia dewasa.

“Cucu saya dipukuli ramai-ramai sekeluarga. Pelaku yang memukuli namanya Ayu, Eman, Amar, dan Ilis. Si ilis mukuli cucu saya di kantor polisi,” ujar Gusliana, Jumat (31/1/2025).

Ia menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban AA diejek oleh Z anak salah satu pelaku penganiayaan berinisial IL.

“Kejadiannya tahun 2023 lalu, di mana cucu saya diejeki oleh Zidan (Anak Ilis) saat hendak Salat Jumat. Jadi mereka bekelahi, dipukul cucu saya lah si Zidan ini,” kata dia.

“Habis itu cucu saya dibawa ke rumah andongnya (nenek) Zidan,” sambungnya.

Di rumah nenek Z, korban dianiaya secara bergantian oleh terduga pelaku. Ia menegaskan, peristiwa tindak pidana itu sudah dilaporkan ke Polres Langkat.

Sayang, laporan itu diduga sengaja diendapkan. Alhasil, korban melaporkan kejadian itu ke Polda Sumut.

“Sampai sekarang tidak ada satu pun pelaku yang ditangkap oleh pihak kepolisian. Malah salah satu pelaku bernama Amar lulus menjadi polisi. Tapi waktu dia mukuli cucu saya belum jadi polisi,” kata Gusliana.

“Sebenarnya mereka ini keluarga polisi, abang Ilis (ibunya Zidan) berpangkat Kombes yang bertugas di Sulawesi,” sambungnya.

Bukannya mendapat keadilan, AA cucu Gusliana malah ditahan di sel tahanan dewasa Polres Langkat. “Cucu saya yang dipukuli malah sempat ditahan satu malam di dalam sel tahanan dewasa Polres Langkat. Pada waktu itu pun saya diminta jaminan surat tanah agar cucu saya ini bebas. Cucu kami ini ditahan alasannya karena mukul si Zidan yang mulanya saling ejek mengejek,” ujar Gusliana.

Saat penganiayaan itu, AA masih berusia 13 tahun, mengenyam bangku sekolah menengah pertama kelas VII. “Soal surat tanah yang menjadi jaminan sudah dipulangkan ke kami. Harapan saya itu, minta keadilan untuk cucu saya, agar para pelaku yang memukuli cucu saya ditangkap,” ujar Gusliana.

Wanita berusia 61 ini juga memohon kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, untuk turun tangan agar mendapatkan keadilan. “Sudah hampir dua tahun, pelaku belum ditangkap, sudah capek kami. Saya melihat cucu saya sewaktu kejadian, kasihan kali,” katanya.

“Sampai pucat wajah cucu saya, sewaktu polisi datang. Dan sewaktu ditahan di sel tahanan, saya juga tidak sanggup melihatnya. Kepalanya bengkak, di leher ada luka, dan perutnya waktu itu sakit karena ditendang pelaku bernama Amar,” sambungnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza menyebut, perkara itu ditangani Polda Sumut. “Polda yang nangani,” ujar Dedi singkat.

Ia pun menyebut, jika laporan terhadap perkara tersebut, sudah tidak ada kaitannya dengan Polres Langkat. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/