MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah 6 bulan buron, mantan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Bambang Hermanto (55) akhirnya dibekuk polisi di Lorong Saidah, Jalan Brigjen Katamso Medan, Rabu (30/3) dini hari. Lelaki yang terakhir berpangkat Koptu itu ditangkap karena menyayat wajah istrinya yang kedapatan selingkuh dengan pisau cutter.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dilakukan Bambang terhadap istrinya Zainab (43) ini terjadi pada Kamis (15/10) sekira pukul 01.00 WIB. Dini hari itu, Bambang yang berstatus suami ketiga Zainab mendadak pulang ke rumah mereka di Jalan Brigjen Katamso, Gang Jarak No 5 Medan. Bambang pulang karena mendapat kabar istrinya membawa lelaki selingkuhannya ke rumah.
Setiba di lokasi, Bambang tak langsung menggedor pintu rumah. Tapi dia lebih dulu mengintip dari celah jendela. Saat itu Bambang melihat kaki seorang pria bersama istrinya di kamar. Merasa dikhianati, Bambang sontak emosi hingga menggedor jendela kamar. Berkali-kali digedor, namun sang istri tak kunjung membuka jendela. Hal itu pula yang membuat Bambang makin kalap, hingga nekat membuka paksa jendela.
Saat jendela terbuka, Zainab yang kelabakan datang menghampiri suaminya. Saat itulah, Bambang langsung menyayat pipi kiri istrinya dengan pisau cutter yang ditemukannya di depan rumah. Seketika itu juga Zainab yang kesakitan menjerit minta tolong sembari berlari ke luar rumah sembari memegangi pipinya yang berlumuran darah.
Teriakan Zainab sontak menggemparkan warga sekitar yang dalam hitungan detik langsung berbondong-bondong mendatangi kediaman korban.
Melihat Zainab berlumuran darah, warga pun melarikannya ke RS Adam Malik Medan untuk mendapatkan perawatan. Sementara Bambang yang panik memilih melarikan diri. Dari hasil Visum Et Revertum diketahui wajah kiri korban mengalami robek dengan ukuran 3×1/2 cm.
Tak terima dengan perbuatan Bambang, ditemani saksi, Zainab membuat laporan ke Polsek Medan Kota. Kanit ReskrimPolsek Medan Kota AKP Martualesi Sitepu mengatakan, pasca menerima laporan korban, pihaknya sudah memburu Bambang selama 6 bulan. Tenyata selama ini Bambang sembunyi di kawasan Takengon Aceh. Bambang baru berhasil ditangkap saat kembali ke Medan.
Bambang yang saat itu bekerja sebagai sopir mobil rental tersebut mengaku tega menyayat wajah korban karena cemburu dan kesal. “Saat mengintip dari jendela, tersangka melihat kaki selingkuhan istrinya berlari. Tapi saat ditanya, istrinya mengelak hingga tersangka yang emosi langsung menyayat wajahnya,” beber Martualesi.
Masih kata Martualesi, hasil interogasi pihaknya, Bambang berstatus mantan anggota Kopassus grup 24 yang telah berstatus Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada tahun 1989 lalu. Tersangka di PTDH karena terlibat kasus peredaran ganja di Tanjung Periok.
Tersangka berdinas dari 1981 hingga 1989, pangkat terakhir Koptu. Dalam kasus itu, Bambang divonis 1 tahun penjara dan ditahan RTM Guntur lalu setelah di PTDH menjalani hukuman di Rutan Salemba Jakarta. “Tersangka mantan Kopassus,” paparnya.
Lanjutnya, Bambang ditangkap berdasarkan LP/1345/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015. Pelapor diketahui bernama Khairani dengan korban Zainab. Atas tindak pidana ini, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Berkasnya akan segera kita lengkapi untuk dilimpahkan ke jaksa,” tandasnya. (gib/deo)