Rabu (29/3) pagi, Timbul kembali mencari korban. Karena tidak jumpa, dia bergegas ke sekolah anak korban. Ini dilakukan sebab Amran diketahui rutin mengantar anaknya sekolah.
Dan setibanya dekat sekolah, dia melihat korban di Star Linggom Pulsa, seberang jalan. Tanpa buang waktu, Timbul bergegas menemuinya lalu menagih agar uang rehabilitasi dari ibunya dikembalikan, sehingga keduanya terlibat cekcok dan berkelahi.
Saat perkelahiaan itulah, Timbul menghulus pisau yang memang sudah dipersiapkannya, lalu menghujamkannya. Amran pun jatuh begitu pisau bersarang di perutnya. Tak puas, Timbul kembali menyerang korban dan menikaminya sampai 5 kali lagi. Mengetahui Amran tewas, dia pun kabur ke Binjai dan akhirnya ditangkap polisi dari Lapangan Merdeka kota Binjai.
“Saya ingin menagih uang yang diambil korban. Karena waktu itu ia berjanji saya bisa menjalani rehabilitasi (narkoba),” ungkap Timbul yang dikawal ketat petugas.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Rycko Amelza Dahniel, didampingi Kombes Nurfallah(Direktur Reserse Kriminal Umum), Kombes Rina Sari Ginting (Kabid Humas Polda Sumut), AKBP Faisal Napitupulu (Kasubdit III/Jahtanras), dan AKBP MP Nainggolan (Kasubbid Penmas) mengatakan, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 340 KUHAP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 hingga 20 tahun penjara. “Berkasnya masih dilengkapi,” tandasnya.(gib/ras)