TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Adanya kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian kabel milik PT Telkomsel di Jalan Suprapto tepatnya di Pasar Tradisional Gambir Kota Tebingtinggi, membuat PT Telkomsel membuat laporan ke Mapolres Tebingtinggi, Sabtu (28/5).
Dari hasil rekaman CCTV, dua pelaku pencuri kabel berhasil diringkus Sareskrim Polres Tebingtinggi, kedua pelaku, Sabar Pangihutan Purba (19) warga Dusun VI Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai dan Ari Jonson Purba (23) warga Jalan 13 Desember Kelurahan Rambung Kota Tebingtinggi berhasil diamankan.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kabel milik PT Telkomsel, mereka mencuri karena tidak memiliki pekerjaan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya masih ditahan,” jelas Kasie Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, Minggu (29/5).
Deny Afrizal (43) pekerja PT Telkomsel mengaku perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 5,5 juta dan layanan gangguan kepada constumer PT Telkom karena kehilangan kabel. Barang barang yang hilang diantaranya pipa Galvanis sepanjang 14 meter, pipa paralon sepanjang 14 meter dan kabel optik sepanjang 15 meter.
“Akibat hilangnya kabel optik, perusahaan merugi. Tapi Polres Tebingtinggi bekerja cepat dan berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian,” bilangnya.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke- 4e, 5e dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (ian/han)