LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu secara in Absensia telah melimpahkan berkas perkara tersangka SBS terduga pelaku tindak pidana korupsi ke Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi Medan pada tanggal 29 Agustus 2023 kemarin.
Dalam pengertian lain, in Absensia berarti terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah, sehingga pengadilan melaksanakan pemeriksaan di pengadilan tanpa kehadiran terdakwa.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Furkon Syah Lubis SH MH melalui Kasi Intel Firman Simorangkir SH MH didampingi Kasi Pidsus Hasan Afif Muhammad SH MH kepada wartawan, Kamis (31/8/2023) sore.
Firman Simorangkir mengatakan, tersangka SBS merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Labuhanbatu diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bumdes S-3 Aek Nabara, Kecamatan Bilahhulu, Kabupaten Labuhanbatu pada tahun 2019 dalam pengadaan tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp327.975.000,-.
“Kerugian tersebut berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh inspektorat daerah kabupaten Labuhanbatu tanggal 13 Juli 2021,” ujar Firman Simorangkir.
Bahwa pada proses tahap penyidikan, tambah Firman Simorangkir, terdakwa melarikan diri dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember tahun 2021.
Diakhir keterangannya Firman Simorangkir menyebut, perbuatan tersangka SBS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 (1), pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang Republik Indonesia nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP. (fdh/ram)