25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Keluarga Korban Minta Jokowi Kawal Kasus Pembunuhan Berencana Mantan Anggota DPRD Langkat

STABAT, SUMUTPOS.CO- Keluarga Almarhum Paino, mantan Anggota DPRD Langkat yang menjadi korban penembakan, meminta agar Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Machfud MD, mengawal kasus yang menimpa mereka. Permintaan ini disampaikan Susilawati yang mewakili Keluarga Almarhum Paino pasca dalang penembakan atau aktor intelektual, Luhur Sentosa Ginting yang duduk di kursi pesakitan dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana 20 tahun kurungan penjara, Kamis (31/8/2023).

“Kami berharap, bermohon kepada Presiden Jokowi dan Pak Machfud MD tolong lihat kami korban. Bapak Jokowi, Bapak Machfud MD, datang lah pak ke Langkat, lihat lah hukum di Langkat ini, kawal lah kami, kami ingin keadilan, kami ingin kemerdekaan di bumi Indonesia yang sudah lama merdeka pak,” kata Susilawati didampingi penasihat hukum korban, Togar Lubis.

Usai JPU membacakan tuntutan pidana kepada terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, anak korban meluapkan kekecewaan dan kekesalannya. Bersama masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, mereka menyesalkan tuntutan pidana yang sudah dibacakan JPU.

“Rasa kecewa masyarakat itu luar biasa, terutama korban. Karena ini pembunuhan sangat berencana sekali, sangat-sangat berencana tapi hanya dituntut 20 tahun,” ujarnya.

“Kami paham, kami tahu ini belum vonis hakim. Tetapi dari tuntutan, kami sangat kecewa. Kita jangan hanya memikirkan anak dari terdakwa, tapi anak korban juga harus kita pikirkan, bagaimana mentalnya, bagaimana masa depannya,” sambung Susilawati.

Dia membeberkan, terdakwa Tosa pernah dihukum hanya 3 bulan dalam kasus penembakan dengan menggunakan senjata api rakitan dan korbannya masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat. Menurutnya, keluarga terdakwa selalu memberi penindasan kepada masyarakat di sana.

Meski Indonesia sudah merdeka selama 78 tahun, tapi masyarakat di Dusun Bukit Dinding, belum merasakan kemerdekaan tersebut secara utuh. “Lihat lah kami ini, pembunuhan sangat berencana dan kemarin tahun 2021, pelaku ini (terdakwa Tosa) adalah orang yang sama dengan peristiwa penembakan Almarhum Paino, dia otak pembunuhannya. Namun kemarin, dia hanya divonis 3 bulan (kasus penembakan kepada masyarakat) dan korbannya belum sembuh,” bebernya.

“Dan kali ini otak pelaku dengan orang yang sama dan senjata yang sama! Pasti kami semua masyarakat resah, karena kami ragu, kami takut, korban berikutnya akan terjadi lagi. Karena kami mohon maaf sekali, bukan kami merendahkan hukum, yang kami ketahui orang awam 20 tahun misalkan nanti jatuh vonisnya, sebentar saja nanti sudah keluar,” sambung Susilawati.

Dalam amar tuntutan JPU, Dedi Bangun selaku eksekutor dan Luhur Sentosa Ginting selaku otak pelaku atau aktor intelektual atau dalang pembunuhan berencana mantan Anggota DPRD Langkat, Almarhum Paino, dituntut pidana 20 tahun kurungan penjara. Pembacaan amar tuntutan langsung dilakukan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Langkat, Hendra Sinaga, yang dimulai pukul 18.00 WIB.

Terdakwa Dedi yang pertama mendengarkan tuntutannya. “Kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menuntut, menyatakan terdakwa Dedi Bangun telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Hendra dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Ledis Meriana Bakara.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah telah menimbulkan penderitaan bagi keluarga dan sudah pernah dihukum serta juga menimbulkan keresahan masyarakat. Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah berterus terang selama persidangan.

Usai Dedi, giliran terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting yang didakwa sebagai otak perencanaan pembunuhan atau aktor intelektual. Tosa mendengarkan tuntutan dari JPU pada pukul 19.00 WIB.

“Kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menuntut, menyatakan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Hendra dalam sidang yang diikuti oleh keluarga korban Almarhum Paino dan masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.

Bagi JPU, hal yang memberatkan terdakwa adalah sebagai aktor intelektual dan perbuatannya menimbulkan penderitaan untuk keluarga korban. Terdakwa juga sudah pernah dihukum sebelumnya dalam kasus penembakan dengan hukuman 3 bulan kurungan penjara.

Kemudian terdakwa juga berusaha mengaburkan tindak pidana pembunuhan berencana tersebut dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. “Hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan memiliki 3 anak dan 1 istri,” pungkasnya. (ted)

STABAT, SUMUTPOS.CO- Keluarga Almarhum Paino, mantan Anggota DPRD Langkat yang menjadi korban penembakan, meminta agar Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Machfud MD, mengawal kasus yang menimpa mereka. Permintaan ini disampaikan Susilawati yang mewakili Keluarga Almarhum Paino pasca dalang penembakan atau aktor intelektual, Luhur Sentosa Ginting yang duduk di kursi pesakitan dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana 20 tahun kurungan penjara, Kamis (31/8/2023).

“Kami berharap, bermohon kepada Presiden Jokowi dan Pak Machfud MD tolong lihat kami korban. Bapak Jokowi, Bapak Machfud MD, datang lah pak ke Langkat, lihat lah hukum di Langkat ini, kawal lah kami, kami ingin keadilan, kami ingin kemerdekaan di bumi Indonesia yang sudah lama merdeka pak,” kata Susilawati didampingi penasihat hukum korban, Togar Lubis.

Usai JPU membacakan tuntutan pidana kepada terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, anak korban meluapkan kekecewaan dan kekesalannya. Bersama masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, mereka menyesalkan tuntutan pidana yang sudah dibacakan JPU.

“Rasa kecewa masyarakat itu luar biasa, terutama korban. Karena ini pembunuhan sangat berencana sekali, sangat-sangat berencana tapi hanya dituntut 20 tahun,” ujarnya.

“Kami paham, kami tahu ini belum vonis hakim. Tetapi dari tuntutan, kami sangat kecewa. Kita jangan hanya memikirkan anak dari terdakwa, tapi anak korban juga harus kita pikirkan, bagaimana mentalnya, bagaimana masa depannya,” sambung Susilawati.

Dia membeberkan, terdakwa Tosa pernah dihukum hanya 3 bulan dalam kasus penembakan dengan menggunakan senjata api rakitan dan korbannya masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat. Menurutnya, keluarga terdakwa selalu memberi penindasan kepada masyarakat di sana.

Meski Indonesia sudah merdeka selama 78 tahun, tapi masyarakat di Dusun Bukit Dinding, belum merasakan kemerdekaan tersebut secara utuh. “Lihat lah kami ini, pembunuhan sangat berencana dan kemarin tahun 2021, pelaku ini (terdakwa Tosa) adalah orang yang sama dengan peristiwa penembakan Almarhum Paino, dia otak pembunuhannya. Namun kemarin, dia hanya divonis 3 bulan (kasus penembakan kepada masyarakat) dan korbannya belum sembuh,” bebernya.

“Dan kali ini otak pelaku dengan orang yang sama dan senjata yang sama! Pasti kami semua masyarakat resah, karena kami ragu, kami takut, korban berikutnya akan terjadi lagi. Karena kami mohon maaf sekali, bukan kami merendahkan hukum, yang kami ketahui orang awam 20 tahun misalkan nanti jatuh vonisnya, sebentar saja nanti sudah keluar,” sambung Susilawati.

Dalam amar tuntutan JPU, Dedi Bangun selaku eksekutor dan Luhur Sentosa Ginting selaku otak pelaku atau aktor intelektual atau dalang pembunuhan berencana mantan Anggota DPRD Langkat, Almarhum Paino, dituntut pidana 20 tahun kurungan penjara. Pembacaan amar tuntutan langsung dilakukan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Langkat, Hendra Sinaga, yang dimulai pukul 18.00 WIB.

Terdakwa Dedi yang pertama mendengarkan tuntutannya. “Kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menuntut, menyatakan terdakwa Dedi Bangun telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Hendra dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Ledis Meriana Bakara.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah telah menimbulkan penderitaan bagi keluarga dan sudah pernah dihukum serta juga menimbulkan keresahan masyarakat. Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah berterus terang selama persidangan.

Usai Dedi, giliran terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting yang didakwa sebagai otak perencanaan pembunuhan atau aktor intelektual. Tosa mendengarkan tuntutan dari JPU pada pukul 19.00 WIB.

“Kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menuntut, menyatakan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Hendra dalam sidang yang diikuti oleh keluarga korban Almarhum Paino dan masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.

Bagi JPU, hal yang memberatkan terdakwa adalah sebagai aktor intelektual dan perbuatannya menimbulkan penderitaan untuk keluarga korban. Terdakwa juga sudah pernah dihukum sebelumnya dalam kasus penembakan dengan hukuman 3 bulan kurungan penjara.

Kemudian terdakwa juga berusaha mengaburkan tindak pidana pembunuhan berencana tersebut dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. “Hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan memiliki 3 anak dan 1 istri,” pungkasnya. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/