25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejati Sumut Berikan Konsultasi Hukum Gratis bagi Masyarakat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berkomitmen memberikan pelayanan dan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat, di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

“Kita punya Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) yang dipusatkan di PTSP Kantor Kejati Sumut, dimana di PTSP ini setiap hari ada jaksa yang piket untuk memberikan konsultasi hukum gratis dan menerima laporan pengaduan masyarakat. Untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kita punya Adhyaksa Estate/Jaksa Corner dengan Jaksa Pengacara Negara yang siap memberikan konsultasi hukum,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (31/10/2023).

Petugas PPH PPM di PTSP, katanya, adalah jaksa dan didampingi pegawai tata usaha Kejati Sumut. Apabila ada masyarakat yang mempertanyakan tentang perkembangan surat atau pengaduannya, maka informasi terkait surat atau laporan pengaduan akan dengan cepat dilayani dan disampaikan perkembangannya.

“Bahkan, masyarakat yang ingin konsultasi masalah hukum dengan jaksa bisa langsung dilayani oleh petugas atau jaksa yang bertugas di PTSP,” katanya.

Cara mendapatkan pelayanan tersebut, lanjut Yos, masyarakat datang ke kantor Kejati Sumut, kemudian mendatangi piket pelayanan hukum gratis. Syarat mutlak yang harus dipenuhi kata Yos, dengan membawa KTP atau identitas lainnya yang berlaku.

“Setelah menyampaikan maksud dan tujuannya serta menyampaikan identitas diri, masyarakat yang bersangkutan dapat melakukan konsultasi hukum kepada petugas piket pelayanan hukum gratis yang selalu dijaga seorang Jaksa dan seorang pegawai tata usaha,” jelasnya.

Petugas piket tersebut, kata Yos, akan menanggapi persoalan atau permasalahan dari masyarakat tersebut. Petugas piket akan memberikan pelayanan dan solusi terkait dari permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.

“Konsultasi hukum yang dilaksanakan akan memberikan pemahaman dan pencerahan kepada masyarakat serta tidak dipungut biaya,” urainya.

Terkait dengan laporan pengaduan, tambahnya, masyarakat juga bisa mendatangi PTSP dan menanyakan sudah sampai dimana laporan pengaduannya. Maka, tim yang ada di PTSP akan melakukan pelacakan terhadap surat pengaduan tersebut sudah sampai dimana akan disampaikan langsung kepada masyarakat.

“Sama halnya dengan pengaduan secara hotline, masyarakat akan mendapat jawaban dengan cepat terkait dengan laporan atau pertanyaan seputar perkembangan penanganan sebuah perkara,” pungkasnya. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berkomitmen memberikan pelayanan dan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat, di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

“Kita punya Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) yang dipusatkan di PTSP Kantor Kejati Sumut, dimana di PTSP ini setiap hari ada jaksa yang piket untuk memberikan konsultasi hukum gratis dan menerima laporan pengaduan masyarakat. Untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kita punya Adhyaksa Estate/Jaksa Corner dengan Jaksa Pengacara Negara yang siap memberikan konsultasi hukum,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (31/10/2023).

Petugas PPH PPM di PTSP, katanya, adalah jaksa dan didampingi pegawai tata usaha Kejati Sumut. Apabila ada masyarakat yang mempertanyakan tentang perkembangan surat atau pengaduannya, maka informasi terkait surat atau laporan pengaduan akan dengan cepat dilayani dan disampaikan perkembangannya.

“Bahkan, masyarakat yang ingin konsultasi masalah hukum dengan jaksa bisa langsung dilayani oleh petugas atau jaksa yang bertugas di PTSP,” katanya.

Cara mendapatkan pelayanan tersebut, lanjut Yos, masyarakat datang ke kantor Kejati Sumut, kemudian mendatangi piket pelayanan hukum gratis. Syarat mutlak yang harus dipenuhi kata Yos, dengan membawa KTP atau identitas lainnya yang berlaku.

“Setelah menyampaikan maksud dan tujuannya serta menyampaikan identitas diri, masyarakat yang bersangkutan dapat melakukan konsultasi hukum kepada petugas piket pelayanan hukum gratis yang selalu dijaga seorang Jaksa dan seorang pegawai tata usaha,” jelasnya.

Petugas piket tersebut, kata Yos, akan menanggapi persoalan atau permasalahan dari masyarakat tersebut. Petugas piket akan memberikan pelayanan dan solusi terkait dari permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.

“Konsultasi hukum yang dilaksanakan akan memberikan pemahaman dan pencerahan kepada masyarakat serta tidak dipungut biaya,” urainya.

Terkait dengan laporan pengaduan, tambahnya, masyarakat juga bisa mendatangi PTSP dan menanyakan sudah sampai dimana laporan pengaduannya. Maka, tim yang ada di PTSP akan melakukan pelacakan terhadap surat pengaduan tersebut sudah sampai dimana akan disampaikan langsung kepada masyarakat.

“Sama halnya dengan pengaduan secara hotline, masyarakat akan mendapat jawaban dengan cepat terkait dengan laporan atau pertanyaan seputar perkembangan penanganan sebuah perkara,” pungkasnya. (man/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/