29 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

79 Bacaleg Diganti atau Pindah Dapil

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mencatat dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, yang mengajukan pergantian Bakal Calon Legislatif (Bacelag) hingga pindah Daerah Pemilihan (Dapil) sebanyak 79 Bacelag, pada tahapan pencermatan Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2024.

Puluhan Bacelag yang diajukan pergantian hingga pindah Dapil itu, untuk bertarung merebutkan kursi DPRD Provinsi Sumut masa jabatan 2024-2029.

“79 Bacaleg, dengan rincian di masa pengajuan dan pencermatan DCT kemarin. Bacelag baru itu, 58 orang dan pindah dapil 21 orang,” sebut anggota KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (31/10/2023).

Raja mengungkapkan bahwa dirinya saat ini, berada di KPU RI, Jakarta untuk melakukan kordinasi terhadap DCT hingga disain surat suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024.

“Hari ini, kita kan lagi di KPU Ri di Jakarta. Melakukan pencermatan terhadap DCT, pencermatan disain surat suara sebelum ditetapkan DCT pada 3 November 2023,” kata Raja.

Raja mengungkapkan bahwa pihaknya tidak ada menerima alasan pengajuan pergantian hingga pindah Dapil Bacelag tersebut, karena di Aplikasi Silon tidak ada tercantum alasan. Sehingga KPU Sumut hanya berdasarkan pengajuan dari parpol saja.

“Kita tidak sampai disitu, yang jelas berbasis aplikasi. Apa disampaikan di Silon itu, yang kita lakukan verifikasi, tidak ada alasan di dalam Silon kenapa dia pindah,” kata Raja.

Raja mengungkapkan untuk Balon DPD dalam pencermatan tidak ada malasah dari 21 Balon DPD. Sehingga tinggal dilakukan penetapan Calon DPD Tetap Dapil Sumut pada Pemilu 2024.

“Kalau DPD tidak ada masalah, dari 21 Bakal Calon DPD kita lakukan pencermatan,” tutur Raja yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Teknis KPU Sumut.

Raja mengungkapkan pada tanggal tanggal 2 November 2023, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pengurus partai politik di Kantor KPU, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan. Membahas final DCT hingga disain surat suara Pileg 2024.

“Kita akan mengundang Partai Politik pencermatan bersama, sebelum disain surat suara itu dicetak. Nanti akan pertemuan dengan pengurus partai politik untuk persetujuannya,” tandasnya.

Untuk diketahui, KPU Sumut menetapkan 1.543 daftar calon sementara (DCS) untuk anggota DPRD Sumut periode 2024-2029, dari 18 partai politik yang terdiri dari 999 laki-laki dan 544 perempuan.

Sedangkan, Daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024, sebanyak 10.853.940, yang terdiri dari terdiri atas 5.360.844 laki-laki dan 5.493.096 perempuan.(gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mencatat dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, yang mengajukan pergantian Bakal Calon Legislatif (Bacelag) hingga pindah Daerah Pemilihan (Dapil) sebanyak 79 Bacelag, pada tahapan pencermatan Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2024.

Puluhan Bacelag yang diajukan pergantian hingga pindah Dapil itu, untuk bertarung merebutkan kursi DPRD Provinsi Sumut masa jabatan 2024-2029.

“79 Bacaleg, dengan rincian di masa pengajuan dan pencermatan DCT kemarin. Bacelag baru itu, 58 orang dan pindah dapil 21 orang,” sebut anggota KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (31/10/2023).

Raja mengungkapkan bahwa dirinya saat ini, berada di KPU RI, Jakarta untuk melakukan kordinasi terhadap DCT hingga disain surat suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024.

“Hari ini, kita kan lagi di KPU Ri di Jakarta. Melakukan pencermatan terhadap DCT, pencermatan disain surat suara sebelum ditetapkan DCT pada 3 November 2023,” kata Raja.

Raja mengungkapkan bahwa pihaknya tidak ada menerima alasan pengajuan pergantian hingga pindah Dapil Bacelag tersebut, karena di Aplikasi Silon tidak ada tercantum alasan. Sehingga KPU Sumut hanya berdasarkan pengajuan dari parpol saja.

“Kita tidak sampai disitu, yang jelas berbasis aplikasi. Apa disampaikan di Silon itu, yang kita lakukan verifikasi, tidak ada alasan di dalam Silon kenapa dia pindah,” kata Raja.

Raja mengungkapkan untuk Balon DPD dalam pencermatan tidak ada malasah dari 21 Balon DPD. Sehingga tinggal dilakukan penetapan Calon DPD Tetap Dapil Sumut pada Pemilu 2024.

“Kalau DPD tidak ada masalah, dari 21 Bakal Calon DPD kita lakukan pencermatan,” tutur Raja yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Teknis KPU Sumut.

Raja mengungkapkan pada tanggal tanggal 2 November 2023, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pengurus partai politik di Kantor KPU, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan. Membahas final DCT hingga disain surat suara Pileg 2024.

“Kita akan mengundang Partai Politik pencermatan bersama, sebelum disain surat suara itu dicetak. Nanti akan pertemuan dengan pengurus partai politik untuk persetujuannya,” tandasnya.

Untuk diketahui, KPU Sumut menetapkan 1.543 daftar calon sementara (DCS) untuk anggota DPRD Sumut periode 2024-2029, dari 18 partai politik yang terdiri dari 999 laki-laki dan 544 perempuan.

Sedangkan, Daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024, sebanyak 10.853.940, yang terdiri dari terdiri atas 5.360.844 laki-laki dan 5.493.096 perempuan.(gus/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/