25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dugaan Korupsi Kegiatan di Disbudparekraf Sumut, Kejatisu Tahan 3 Tersangka

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan 3 tersangka dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut. Ketigannya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, tahun anggaran 2022.

Ketiga tersangka diantaranya, Junaidi Purba, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rizal Gozali Malau, selaku Konsultan Pengawas dan Rizal Silaen selaku Rekanan. Perbuatan ketiga tersangka dianggap merugikan negara sebesar RpRp 817.008.240,37 dari nilai pagu Rp3.995.670.000.

“Untuk pekerjaan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan,” ungkap Kasipenkum Kejatisu, Adre W Ginting, Kamis (31/10).

“Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.008.240,37,” sambungnya.

Ketiga tersangka, kata dia, disangkakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Alasan dilakukan penahanan, telah memperoleh minimal 2 alat bukti dan alat bukti yang cukup, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.

Terhadap ketiga tersangka, tambahnya, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 31 Oktober 2024 sampai 19 November 2024, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan 3 tersangka dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut. Ketigannya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, tahun anggaran 2022.

Ketiga tersangka diantaranya, Junaidi Purba, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rizal Gozali Malau, selaku Konsultan Pengawas dan Rizal Silaen selaku Rekanan. Perbuatan ketiga tersangka dianggap merugikan negara sebesar RpRp 817.008.240,37 dari nilai pagu Rp3.995.670.000.

“Untuk pekerjaan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan,” ungkap Kasipenkum Kejatisu, Adre W Ginting, Kamis (31/10).

“Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.008.240,37,” sambungnya.

Ketiga tersangka, kata dia, disangkakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Alasan dilakukan penahanan, telah memperoleh minimal 2 alat bukti dan alat bukti yang cukup, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.

Terhadap ketiga tersangka, tambahnya, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 31 Oktober 2024 sampai 19 November 2024, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/