27 C
Medan
Sunday, March 30, 2025

BNNP Sumut Sita 98 Kg Sabu, 27 Kg Ganja, dan 68 Ribu Butir Ekstasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO โ€“ Sepanjang tahun 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menyita barang bukti sabu-sabu seberat 98.359,30 gram atau 98,3 Kg, ganja seberat 27.438,79 gram atau 27,4 Kg dan pil ekstasi sebanyak 68.267 butir.

โ€œDalam upaya pemberantasan jaringan sindikat narkoba, sepanjang tahun 2022, BNNP Sumut telah mengungkap 73 kasus tindak pidana narkotika,โ€ kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan saat menggelar konferensi pers akhir tahun, Jumat (30/12).

Dari 73 kasus tersebut, lanjut Toga, BNNP Sumut turut meringkus 115 orang tersangka dengan barang bukti totalnya 98,3 kg sabu, 27,4 kg ganja dan 68.267 butir pil ekstasi.

โ€œDi samping itu BNNP dan BNNK di wilayah Sumut juga telah memusnahkan lahan ganja sebanyak 4 titik lahan tanaman ganja seluas 12 hektar dengan jumlah 8000 batang atau 9 ton ganja basah,โ€ ungkap Toga.

Upaya pemberantasan jaringan sindikat narkotika, lanjutnya, juga dilakukan dengan razia tempat hiburan malam, kost-kosan, dan hotel. โ€œRazia di lokasi tersebut sebanyak 173 kali dengan hasil 672 orang terindikasi menyalahgunakan narkoba,โ€ papar Toga.

โ€œSelain itu, razia juga dilakukan pada kawasan kampung narkoba sebanyak 61 kegiatan dengan hasil 139 orang terindikasi menyalahgunakan narkoba,โ€ jelasnya.

Sementara, pada bidang rehabilitasi sepanjang tahun 2022 ini sebanyak 4001 orang menjalani rehabilitasi.

โ€œApabila ada keluarga yang terjangkiti narkotika, jangan sungkan melapor ke BNNP Sumut untuk menjalani rehabilitasi, mereka korban penyalahgunaan narkoba,โ€ imbaunya.

Toga juga mengajak seluruh pihak baik masyarakat maupun stakeholder di Sumut untuk terus berkomitmen memerangi narkoba. โ€œMemerangi narkoba pekerjaan mulia, demi menyelamatkan anak bangsa,โ€ tambahnya. (dwi/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO โ€“ Sepanjang tahun 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menyita barang bukti sabu-sabu seberat 98.359,30 gram atau 98,3 Kg, ganja seberat 27.438,79 gram atau 27,4 Kg dan pil ekstasi sebanyak 68.267 butir.

โ€œDalam upaya pemberantasan jaringan sindikat narkoba, sepanjang tahun 2022, BNNP Sumut telah mengungkap 73 kasus tindak pidana narkotika,โ€ kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan saat menggelar konferensi pers akhir tahun, Jumat (30/12).

Dari 73 kasus tersebut, lanjut Toga, BNNP Sumut turut meringkus 115 orang tersangka dengan barang bukti totalnya 98,3 kg sabu, 27,4 kg ganja dan 68.267 butir pil ekstasi.

โ€œDi samping itu BNNP dan BNNK di wilayah Sumut juga telah memusnahkan lahan ganja sebanyak 4 titik lahan tanaman ganja seluas 12 hektar dengan jumlah 8000 batang atau 9 ton ganja basah,โ€ ungkap Toga.

Upaya pemberantasan jaringan sindikat narkotika, lanjutnya, juga dilakukan dengan razia tempat hiburan malam, kost-kosan, dan hotel. โ€œRazia di lokasi tersebut sebanyak 173 kali dengan hasil 672 orang terindikasi menyalahgunakan narkoba,โ€ papar Toga.

โ€œSelain itu, razia juga dilakukan pada kawasan kampung narkoba sebanyak 61 kegiatan dengan hasil 139 orang terindikasi menyalahgunakan narkoba,โ€ jelasnya.

Sementara, pada bidang rehabilitasi sepanjang tahun 2022 ini sebanyak 4001 orang menjalani rehabilitasi.

โ€œApabila ada keluarga yang terjangkiti narkotika, jangan sungkan melapor ke BNNP Sumut untuk menjalani rehabilitasi, mereka korban penyalahgunaan narkoba,โ€ imbaunya.

Toga juga mengajak seluruh pihak baik masyarakat maupun stakeholder di Sumut untuk terus berkomitmen memerangi narkoba. โ€œMemerangi narkoba pekerjaan mulia, demi menyelamatkan anak bangsa,โ€ tambahnya. (dwi/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru