SUMUTPOS.CO – Menurut UU Narkotika No 35 Tahun 2009, narkotika didefinisikan sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Dalam UU No 35 Tahun 2009, narkotika digolongkan ke dalam tiga golongan, yakni golongan 1 (ada 65 jenis), golongan II (86 jenis), dan golongan III (39 jenis), Total ada 190 jenis sampai saat ini.
Narkotika Golongan I
Narkotika golongan satu hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan:
STP,DOM, 64. Campuran atau sediaan opium obat dengan bahan lain bukan narkotika.
TENAMFETAMINA, 65. LISERGIDA nama lain LSD
SUMUTPOS.CO – Menurut UU Narkotika No 35 Tahun 2009, narkotika didefinisikan sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Dalam UU No 35 Tahun 2009, narkotika digolongkan ke dalam tiga golongan, yakni golongan 1 (ada 65 jenis), golongan II (86 jenis), dan golongan III (39 jenis), Total ada 190 jenis sampai saat ini.
Narkotika Golongan I
Narkotika golongan satu hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan: