Golongan narkotika ini mempunyai daya adiktif ringan dan menimbulkan ketergantungan rendah, banyak digunakan untuk terapi dan obat-obatan tertentu. Tetapi jika disalahgunakan akan berdampak buruk terhadap kesehatan.
Jenis Narkotika Golongan III yaitu :
Asetildihidrokodeina,
Dekstropropoksifena,
Dihidrokodeina,
Etilmorfina,
Kodeina,
Nikodikodina,
Nikokodina,
Norkodeina,
Polkodina,
Propiram,
Buprenorfina,
Garam-garam dari narkotika dalam golongan yang di atas ,
Campuran atau sediaan difenoksin dengan bahan lain bukan narkotika,
Campuran atau sediaan difenoksilat dengan bahan lain bukan narkotika.
Sumber : Undang Undang no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Golongan narkotika ini mempunyai daya adiktif ringan dan menimbulkan ketergantungan rendah, banyak digunakan untuk terapi dan obat-obatan tertentu. Tetapi jika disalahgunakan akan berdampak buruk terhadap kesehatan.
Jenis Narkotika Golongan III yaitu :
Asetildihidrokodeina,
Dekstropropoksifena,
Dihidrokodeina,
Etilmorfina,
Kodeina,
Nikodikodina,
Nikokodina,
Norkodeina,
Polkodina,
Propiram,
Buprenorfina,
Garam-garam dari narkotika dalam golongan yang di atas ,
Campuran atau sediaan difenoksin dengan bahan lain bukan narkotika,
Campuran atau sediaan difenoksilat dengan bahan lain bukan narkotika.
Sumber : Undang Undang no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika