Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka terkait cuitannya di Twitter pada 6 Maret lalu.
Kicauannya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok. Dhani kemudian dituduh melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.(mg1/jpnn)