26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Nasib Ahmad Dhani Akan Ditentukan Hari Ini?

“Untuk penggeledahan, kalau nggak ada surat itu berarti nggak sah dan sampai sekarang kami belum terima pemberitahuan itu,” tutur Hendarsam.

Menurut dia, pihaknya telah menyerahkan sim card yang sebelumnya dicari polisi untuk kebutuhan alat bukti.

“Jadi secara kontekstual alat bukti yang dibutuhkan penyidik itu sim card dan itu sudah clear,” ucap Hendarsam.

Lebih lanjut, Hendarsam menyatakan, status Ahmad Dhani yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka belum dilakukan penahanan, karena proses pemeriksaan masih berjalan dan akan dilanjutkan.

“Masih sebagai tersangka dalam tahap pemeriksaan, cuma masih break,” pungkasnya.

Kasus Dhani bermula dari laporan yang diajukan oleh Jack Boyd Lapian. Boyd yang mengklaim sebagai pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini melaporkan unggahan Dhani di akun twitter @AHMADDHANIPRAST yang menyebutkan, ‘Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP’.

Dalam kasus ini, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (jpnn)

“Untuk penggeledahan, kalau nggak ada surat itu berarti nggak sah dan sampai sekarang kami belum terima pemberitahuan itu,” tutur Hendarsam.

Menurut dia, pihaknya telah menyerahkan sim card yang sebelumnya dicari polisi untuk kebutuhan alat bukti.

“Jadi secara kontekstual alat bukti yang dibutuhkan penyidik itu sim card dan itu sudah clear,” ucap Hendarsam.

Lebih lanjut, Hendarsam menyatakan, status Ahmad Dhani yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka belum dilakukan penahanan, karena proses pemeriksaan masih berjalan dan akan dilanjutkan.

“Masih sebagai tersangka dalam tahap pemeriksaan, cuma masih break,” pungkasnya.

Kasus Dhani bermula dari laporan yang diajukan oleh Jack Boyd Lapian. Boyd yang mengklaim sebagai pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini melaporkan unggahan Dhani di akun twitter @AHMADDHANIPRAST yang menyebutkan, ‘Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP’.

Dalam kasus ini, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/