31 C
Medan
Monday, April 28, 2025

Nasib Ahmad Dhani Akan Ditentukan Hari Ini?

โ€œUntuk penggeledahan, kalau nggak ada surat itu berarti nggak sah dan sampai sekarang kami belum terima pemberitahuan itu,โ€ tutur Hendarsam.

Menurut dia, pihaknya telah menyerahkan sim card yang sebelumnya dicari polisi untuk kebutuhan alat bukti.

โ€œJadi secara kontekstual alat bukti yang dibutuhkan penyidik itu sim card dan itu sudah clear,โ€ ucap Hendarsam.

Lebih lanjut, Hendarsam menyatakan, status Ahmad Dhani yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka belum dilakukan penahanan, karena proses pemeriksaan masih berjalan dan akan dilanjutkan.

โ€œMasih sebagai tersangka dalam tahap pemeriksaan, cuma masih break,โ€ pungkasnya.

Kasus Dhani bermula dari laporan yang diajukan oleh Jack Boyd Lapian. Boyd yang mengklaim sebagai pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini melaporkan unggahan Dhani di akun twitter @AHMADDHANIPRAST yang menyebutkan, โ€˜Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADPโ€™.

Dalam kasus ini, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (jpnn)

โ€œUntuk penggeledahan, kalau nggak ada surat itu berarti nggak sah dan sampai sekarang kami belum terima pemberitahuan itu,โ€ tutur Hendarsam.

Menurut dia, pihaknya telah menyerahkan sim card yang sebelumnya dicari polisi untuk kebutuhan alat bukti.

โ€œJadi secara kontekstual alat bukti yang dibutuhkan penyidik itu sim card dan itu sudah clear,โ€ ucap Hendarsam.

Lebih lanjut, Hendarsam menyatakan, status Ahmad Dhani yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka belum dilakukan penahanan, karena proses pemeriksaan masih berjalan dan akan dilanjutkan.

โ€œMasih sebagai tersangka dalam tahap pemeriksaan, cuma masih break,โ€ pungkasnya.

Kasus Dhani bermula dari laporan yang diajukan oleh Jack Boyd Lapian. Boyd yang mengklaim sebagai pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini melaporkan unggahan Dhani di akun twitter @AHMADDHANIPRAST yang menyebutkan, โ€˜Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADPโ€™.

Dalam kasus ini, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru