30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Diduga Selingkuh, Raihaanum Dicerai setelah 16 Tahun

SUMUTPOS.CO- Sutradara Teddy Soeriaatmadja mengajukan permohonan cerai talak ke pada artis Raihaanun di Pengadilan Agama Tigaraksa. Perceraian mereka divonis verstek pada 15 Juni 2023. Dilihat dari laman Mahkamah Agung, ada 18 poin duduk perkara yang diduga menjadi penyebab Teddy Soeriaatmadja mengajukan permohonan cerai talak.

Dua tahun mengarungi bahtera pernikahan, tertulis masalah mulai muncul. Teddy mengatahui adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Raihaanun dengan teman kuliah sang istri.

“Sekitar bulan April tahun 2009, untuk pertama kalinya Pemohon mengetahui bahwa Termohon telah berselingkuh dengan seorang teman kuliahnya dan pada saat Pemohon menanyakan kebenarannya, Termohon mengakui hal tersebut di depan Pemohon dan ibu kandung Termohon sendiri. Termohon kemudian meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut,” tertulis dalam uraian majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa dilihat pada Rabu (5/7/2023).

Kemudian, pada 2010 rumah tangga pasangan yang berawal karena cinta lokasi itu lebih sering diwarnai cekcok dan pertengkaran. Pada September 2015 Raihaanun kembali diduga berselingkuh dengan rekan kerjanya.

“Awalnya Termohon membantah bahkan sempat terjadi pertengkaran diantara Pemohon dan Termohon, tetapi akhirnya Termohon, di hadapan Pemohon dan ibu kandung Termohon sendiri, mengakui bahwa dirinya sudah berselingkuh selama 9 bulan dengan seorang rekan kerjanya, dan kembali lagi Termohon berjanji untuk mengakhiri perselingkuhannya dan tidak akan berselingkuh lagi,” lanjutnya.

Tuduhan perselingkuhan kembali muncul pada 2017 dan sempat pisah rumah selama 2 bulan. Pada januari 2018 Raihaanun memeriksakan kondisi ke psikiater dan diagnosis mengidap bipolar.

Namun, kondisi tak langsung bertambah baik. Raihaanun diduga jadi ketergantungan dengan minuman beralkohol.

“Pertengahan tahun 2019, Termohon mulai mengkonsumsi minuman beralkohol yang semakin lama jumlahnya semakin bertambah. Bahkan Termohon mulai meminum obatnya dengan menggunakan minuman beralkohol sehingga membahayakan kesehatan dan keselamatan dirinya. Pemohon telah mencoba berbagai macam cara untuk berbicara dan meminta Termohon agar berhenti mengkonsumsi minuman beralkohol karena selain berdampak buruk terhadap diri Termohon sendiri, Pemohon juga khawatir hal itu akan berdampak buruk bagi anak-anak Pemohon dan Termohon,” ungkapnya.

“Namun Termohon tidak bersedia berhenti mengkonsumsi minuman beralkohol dan menyampaikan berbagai macam alasan sehingga lama kelamaan Pemohon memilih untuk tidak melanjutkan pembicaraan demi menghindari pertengkaran, karena setiap kali terjadi pertengkaran Termohon selalu berkata ingin bercerai saja.”

Pada 31 Oktober 2022 Raihaanun tidak mengkonsumsi obat yang seharusnya dia minum selama 4 hari. Alhasil mengakibatkan kondisi emosionalnya tak bisa dikontrol.

Sampai pada 2023 kebiasaan Raihaanun minum alkohol semakin menjadi. Raihaanun juga sering pergi tanpa izin pada jam-jam tak masuk akal untuk seorang ibu beranak tiga dan pulang dalam kondisi mabuk.

Pada 30 Maret 2023 Raihaanun mengatakan sudah punya tempat tinggal sendiri dan akhirnya keluar dari rumah.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, Termohon, tanpa izin dari Pemohon, pergi meninggalkan Pemohon dan anak-anak untuk pindah ke apartemen tersebut sehingga jelas bahwa Termohon telah nusyuz.”

Teddy akhirnya memutuskan untuk mengajukan permohonan cerai dan hak asuh anak pada 5 April 2023. (bbs/ram)

SUMUTPOS.CO- Sutradara Teddy Soeriaatmadja mengajukan permohonan cerai talak ke pada artis Raihaanun di Pengadilan Agama Tigaraksa. Perceraian mereka divonis verstek pada 15 Juni 2023. Dilihat dari laman Mahkamah Agung, ada 18 poin duduk perkara yang diduga menjadi penyebab Teddy Soeriaatmadja mengajukan permohonan cerai talak.

Dua tahun mengarungi bahtera pernikahan, tertulis masalah mulai muncul. Teddy mengatahui adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Raihaanun dengan teman kuliah sang istri.

“Sekitar bulan April tahun 2009, untuk pertama kalinya Pemohon mengetahui bahwa Termohon telah berselingkuh dengan seorang teman kuliahnya dan pada saat Pemohon menanyakan kebenarannya, Termohon mengakui hal tersebut di depan Pemohon dan ibu kandung Termohon sendiri. Termohon kemudian meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut,” tertulis dalam uraian majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa dilihat pada Rabu (5/7/2023).

Kemudian, pada 2010 rumah tangga pasangan yang berawal karena cinta lokasi itu lebih sering diwarnai cekcok dan pertengkaran. Pada September 2015 Raihaanun kembali diduga berselingkuh dengan rekan kerjanya.

“Awalnya Termohon membantah bahkan sempat terjadi pertengkaran diantara Pemohon dan Termohon, tetapi akhirnya Termohon, di hadapan Pemohon dan ibu kandung Termohon sendiri, mengakui bahwa dirinya sudah berselingkuh selama 9 bulan dengan seorang rekan kerjanya, dan kembali lagi Termohon berjanji untuk mengakhiri perselingkuhannya dan tidak akan berselingkuh lagi,” lanjutnya.

Tuduhan perselingkuhan kembali muncul pada 2017 dan sempat pisah rumah selama 2 bulan. Pada januari 2018 Raihaanun memeriksakan kondisi ke psikiater dan diagnosis mengidap bipolar.

Namun, kondisi tak langsung bertambah baik. Raihaanun diduga jadi ketergantungan dengan minuman beralkohol.

“Pertengahan tahun 2019, Termohon mulai mengkonsumsi minuman beralkohol yang semakin lama jumlahnya semakin bertambah. Bahkan Termohon mulai meminum obatnya dengan menggunakan minuman beralkohol sehingga membahayakan kesehatan dan keselamatan dirinya. Pemohon telah mencoba berbagai macam cara untuk berbicara dan meminta Termohon agar berhenti mengkonsumsi minuman beralkohol karena selain berdampak buruk terhadap diri Termohon sendiri, Pemohon juga khawatir hal itu akan berdampak buruk bagi anak-anak Pemohon dan Termohon,” ungkapnya.

“Namun Termohon tidak bersedia berhenti mengkonsumsi minuman beralkohol dan menyampaikan berbagai macam alasan sehingga lama kelamaan Pemohon memilih untuk tidak melanjutkan pembicaraan demi menghindari pertengkaran, karena setiap kali terjadi pertengkaran Termohon selalu berkata ingin bercerai saja.”

Pada 31 Oktober 2022 Raihaanun tidak mengkonsumsi obat yang seharusnya dia minum selama 4 hari. Alhasil mengakibatkan kondisi emosionalnya tak bisa dikontrol.

Sampai pada 2023 kebiasaan Raihaanun minum alkohol semakin menjadi. Raihaanun juga sering pergi tanpa izin pada jam-jam tak masuk akal untuk seorang ibu beranak tiga dan pulang dalam kondisi mabuk.

Pada 30 Maret 2023 Raihaanun mengatakan sudah punya tempat tinggal sendiri dan akhirnya keluar dari rumah.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, Termohon, tanpa izin dari Pemohon, pergi meninggalkan Pemohon dan anak-anak untuk pindah ke apartemen tersebut sehingga jelas bahwa Termohon telah nusyuz.”

Teddy akhirnya memutuskan untuk mengajukan permohonan cerai dan hak asuh anak pada 5 April 2023. (bbs/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/