27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Depe Tantang MA

Dewi Perssik

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dewi Perssik tidak terima divonis 3 bulan oleh Mahkamah Agung (MA). Bahkan, mantan istri penyanyi Saipul Jamil itu seolah ingin menantang MA.

’’Lho, mati saja nggak takut. Apalagi penjara. Kalau mau tenar atau pengin jadi DPR (hakim agung), ya jangan mengeksiskan orang lain atau memakan daging saudara sendiri,’’ kata artis seksi yang biasa disapa Depe saat menjadi bintang tamu Show Imah di gedung TransTV, Jakarta Selatan, kemarin.

Seperti diketahui, MA melalui majelis kasasi kemarin menjatuhkan vonis tiga bulan kurungan kepada bintang film Pantai Selatan ini.

“Baru saja diputus pukul 14.00 WIB dan putusannya vonis tiga bulan penjara dan perintah untuk ditahan,” kata seorang pejabat MA yang enggan dikorankan, di Jakarta, kemarin (5/2).

Menurutnya, Depe telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengenai penganiayaan.

“Dalam visum dokter menunjukkan ada luka bekas cakaran dan pukulan, sehingga kami tidak sependapat dengan putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama dan banding yang hanya menghukum ringan,” papar pejabat MA tersebut.

Ia menjelaskan, vonis tersebut sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut enam bulan penjara. “Itu lebih ringan, karena tuntutannya (Jaksa) enam bulan (penjara),” tuturnya.

Kasus Dewi Persik ini diadili tiga hakim agung yaitu Dr Artidjo Alkostar, Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan. Dewi Persik sebelumnya dihukum 2 bulan pidana dengan percobaan 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dan dikuatkan pengadilan di tingkat banding.

Kasus tersebut, buntut perseteruan antara Dewi Persik dan Julia Perez yang terlibat perkelahian saat keduanya menjalani pengambilan gambar sebuah film bergenre horor. Kedua artis ini akhirnya saling melapor ke polisi, dan berkas perkara Julia Perez lebih dulu masuk ke MA.

Dalam kasasi itu, MA mengubah hukuman PN Jaktim menjadi tiga bulan penjara. Julia Perez sudah menjalani hukuman sesuai amar MA di Rutan Pondok Bambu dan bebas pada 17 Juni 2013. (ash/ris)

Dewi Perssik

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dewi Perssik tidak terima divonis 3 bulan oleh Mahkamah Agung (MA). Bahkan, mantan istri penyanyi Saipul Jamil itu seolah ingin menantang MA.

’’Lho, mati saja nggak takut. Apalagi penjara. Kalau mau tenar atau pengin jadi DPR (hakim agung), ya jangan mengeksiskan orang lain atau memakan daging saudara sendiri,’’ kata artis seksi yang biasa disapa Depe saat menjadi bintang tamu Show Imah di gedung TransTV, Jakarta Selatan, kemarin.

Seperti diketahui, MA melalui majelis kasasi kemarin menjatuhkan vonis tiga bulan kurungan kepada bintang film Pantai Selatan ini.

“Baru saja diputus pukul 14.00 WIB dan putusannya vonis tiga bulan penjara dan perintah untuk ditahan,” kata seorang pejabat MA yang enggan dikorankan, di Jakarta, kemarin (5/2).

Menurutnya, Depe telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengenai penganiayaan.

“Dalam visum dokter menunjukkan ada luka bekas cakaran dan pukulan, sehingga kami tidak sependapat dengan putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama dan banding yang hanya menghukum ringan,” papar pejabat MA tersebut.

Ia menjelaskan, vonis tersebut sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut enam bulan penjara. “Itu lebih ringan, karena tuntutannya (Jaksa) enam bulan (penjara),” tuturnya.

Kasus Dewi Persik ini diadili tiga hakim agung yaitu Dr Artidjo Alkostar, Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan. Dewi Persik sebelumnya dihukum 2 bulan pidana dengan percobaan 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dan dikuatkan pengadilan di tingkat banding.

Kasus tersebut, buntut perseteruan antara Dewi Persik dan Julia Perez yang terlibat perkelahian saat keduanya menjalani pengambilan gambar sebuah film bergenre horor. Kedua artis ini akhirnya saling melapor ke polisi, dan berkas perkara Julia Perez lebih dulu masuk ke MA.

Dalam kasasi itu, MA mengubah hukuman PN Jaktim menjadi tiga bulan penjara. Julia Perez sudah menjalani hukuman sesuai amar MA di Rutan Pondok Bambu dan bebas pada 17 Juni 2013. (ash/ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/