SUMUTPOS.CO – Dunia entertainment kembali terguncang setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan artis senior Mandra Naih, alias Mandra, sebagai tersangka korupsi. Nama Mandra melambung lewat sinetron fenomenal SI DOEL ANAK SEKOLAHAN.
Mandra yang menjabat sebagai Direktur PT Viandra Production itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012 silam. Kasus ini pun masih ditangani oleh Kejaksaan Agung.
“Tersangkanya atas nama MDR (Mandra). Posisinya menjabat sebagai Direktur PT Viandra Production,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus), R Widyo Pramono di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/2).
Widyo juga menambahkan kalau penyidik pun menetapkan dua tersangka lainnya, yakni pejabat teras di TVRI, YKM (Yulkasmir) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT Media Art Image berinisial IC (Iwan Chermawan).
Menurut dia, nilai proyek di TVRI dalam kasus tersebut mencapai 40 miliar rupiah. Penetapan ketiganya sebagai tersangka sebagaimana Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Februari 2015. Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.
Seperti diketahui, Mandra pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Dia diperiksa karena salah satu perusahaannya menjadi pemenang tender dari salah satu program di TVRI di tahun 2012 itu. (kpl/ded/ntn)
SUMUTPOS.CO – Dunia entertainment kembali terguncang setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan artis senior Mandra Naih, alias Mandra, sebagai tersangka korupsi. Nama Mandra melambung lewat sinetron fenomenal SI DOEL ANAK SEKOLAHAN.
Mandra yang menjabat sebagai Direktur PT Viandra Production itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012 silam. Kasus ini pun masih ditangani oleh Kejaksaan Agung.
“Tersangkanya atas nama MDR (Mandra). Posisinya menjabat sebagai Direktur PT Viandra Production,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus), R Widyo Pramono di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/2).
Widyo juga menambahkan kalau penyidik pun menetapkan dua tersangka lainnya, yakni pejabat teras di TVRI, YKM (Yulkasmir) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT Media Art Image berinisial IC (Iwan Chermawan).
Menurut dia, nilai proyek di TVRI dalam kasus tersebut mencapai 40 miliar rupiah. Penetapan ketiganya sebagai tersangka sebagaimana Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Februari 2015. Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.
Seperti diketahui, Mandra pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Dia diperiksa karena salah satu perusahaannya menjadi pemenang tender dari salah satu program di TVRI di tahun 2012 itu. (kpl/ded/ntn)