SUMUTPOS.CO – Gembong narkoba kelas berat Freddy Budiman dihukum mati oleh Mahkamah Agung (MA). Seperti apa tanggapan mantan kekasihnya yang juga model seksi Anggita Sari?
“Wani piro (berani bayar berapa),” kata Anggita, saat dihubungi wartawan via Blackberry Messenger (BBM), Selasa (9/9) malam. Ia menambahkan emoticon ROTFL (rolling on the floor laughing) alias tertawa terbahak-bahak di akhir kalimatnya.
Saat kembali dibujuk untuk menanggapi vonis mati Freddy, Anggita memilih bungkam.
“Saya nggak bisa comment deh,” imbuh model seksi finalis ajang For Him Magazine (FHM) Girl Next Door (GND) 2011 tersebut.
Sosok kelahiran Jakarta, 6 Desember 1991 itu sebelumnya mengaku sudah menganggap Freddy bagian dari masa lalu. Mungkin itu alasan di balik dirinya tak mau mengomentari nasib sang mantan kekasih yang dihukum mati atas kasus kepemilikan 1.4 juta butir pil ekstasi tersebut.
MA menolak permohonan kasasi Freddy Senin (8/9) kemarin. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Sri Murwahyuni. Alhasil, hukuman mati kepada Freddy tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan dapat segera dieksekusi. (net/bbs)
SUMUTPOS.CO – Gembong narkoba kelas berat Freddy Budiman dihukum mati oleh Mahkamah Agung (MA). Seperti apa tanggapan mantan kekasihnya yang juga model seksi Anggita Sari?
“Wani piro (berani bayar berapa),” kata Anggita, saat dihubungi wartawan via Blackberry Messenger (BBM), Selasa (9/9) malam. Ia menambahkan emoticon ROTFL (rolling on the floor laughing) alias tertawa terbahak-bahak di akhir kalimatnya.
Saat kembali dibujuk untuk menanggapi vonis mati Freddy, Anggita memilih bungkam.
“Saya nggak bisa comment deh,” imbuh model seksi finalis ajang For Him Magazine (FHM) Girl Next Door (GND) 2011 tersebut.
Sosok kelahiran Jakarta, 6 Desember 1991 itu sebelumnya mengaku sudah menganggap Freddy bagian dari masa lalu. Mungkin itu alasan di balik dirinya tak mau mengomentari nasib sang mantan kekasih yang dihukum mati atas kasus kepemilikan 1.4 juta butir pil ekstasi tersebut.
MA menolak permohonan kasasi Freddy Senin (8/9) kemarin. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Sri Murwahyuni. Alhasil, hukuman mati kepada Freddy tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan dapat segera dieksekusi. (net/bbs)