SUMUTPOS.CO – Model panas asal Tebing Tinggi, Novi Amelia menjalani persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (10/12). Novi terlihat menangis ketika mendengar jawaban JPU yang tetap meminta hukuman 7 bulan penjara.
Dalam replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Bunyamin, Novi tetap dituntut 7 bulan penjara. Karena sesuai dengan fakta-fakta dan saksi-saksi di persidangan bahwa Novi melakukan tindakan dengan sadar.
“Telah terbukti dengan sah melanggar tindak pidana. Bahwa perkara terdakwa tidak dapat dibandingkan dengan kasus lain. Sepenuhnya dilakukan dengan sadar dan tetap pada tuntutan kami,” ujar Bunyamin, di PN Jakbar, Selasa (10/12).
Di sela-sela pembacaan itu, Novi terlihat menghapus air matanya. Dan sesuai persidangan Novi mengaku sedih atas jawaban JPU.
“Pengennya tetap dibebaskan. Kan saya dan para korban sudah damai,” jelas Novi.
Persidangan Novi dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan jawaban kuasa hukum Novi. “Kita lanjutkan minggu depan ya, biar adil kita dengarkan jawaban pengacara,” ujar ketua hakim Harijanto.
LUPA MINUM OBAT DOKTER
Sebelumnya, Novi Amelia sempat kembali mengamuk saat diamankan di Polsek Menteng, Jakarta Pusat beberapa minggu lalu. Novi mengaku saat itu dia tidak sadar dan belum meminum obat.
“Saya kan masih dalam tahap pengobatan. Dan saat itu saya lupa minum obat,” ujar Novi kepada wartawan di PN Jakarta Barat.
Novi mengatakan, obat-obatan yang diberikan oleh RSKO kepada dirinya beragam jenis. Dan dia tidak mengetahui nama obat-obat tersebut.
“Obatnya banyak ada warna kuning, dan lain-lain. Dan saya nggak tau namanya yang pasti itu obat penenang dan otak,” jelas Novi.
Novi mengaku, saat itu dia habis menghadiri ultah temannya di sebuah klub di kawasan Jakarta Barat. Dan saat di pesat ulang tahun temannya itu dia tidak mengkonsumsi narkoba dan meminum minuman keras.
“Itu saya dari ultah temen. Terus minta dianterin ke Bank Mandiri eh sama sopir taksi malah dianter ke kantor polisi. Dan saya enggak minum,” ujar Novi. (net/bbs)