JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hubungan pesinetron Anne J. Coto, 38, dengan mantan suaminya, Mark Patrick Hanusz, makin panas. Setelah ribut soal hak asuh anak, kini Anne melaporkan mantan suaminya ke Polda Metro Jaya. Hanusz, menurut Anne, menyerobot dan merusak apartemen miliknya.
Dengan didampingi kuasa hukum Asnawi Paramitra Partadjengi, Anne mendatangi Polda Metro Jaya kemarin (12/12). ‘Saya sudah nggak sabar ingin melaporkan bekas suami saya,’ kata Anne sambil mengelus perut hamilnya yang masuk usia tujuh bulan.
Pengacaranya, Asnawi, menjelaskan bahwa Anne meminta Hanusz segera meninggalkan apartemen di Puri Casablanca, Jakarta Selatan. Dia juga melayangkan somasi pada Selasa lalu. ‘Apartemen klien saya dikuasai Pak Hanusz. Kami kasih waktu 3×24 jam untuk pergi. Tapi, jawabannya mengecewakan,’ ujar Asnawi.
Mantan suami Anne justru mengungkapkan, tempat tinggal seharga Rp 1,4 miliar itu merupakan harta gono-gini yang masih diproses hukum mengenai pembagiannya. Padahal, mereka memiliki perjanjian pranikah. Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa harta bawaan atau harta yang dihasilkan selama perkawinan akan menjadi milik masing-masing.
Anne menambahkan. mantan suaminya tersebut telah tinggal di sana sekitar tiga tahun. Bahkan setelah keduanya memutuskan untuk bercerai pada 2013. Dia juga menuding Hanusz telah melakukan perusakan. ‘Tembok kamarnya dirobohkan tanpa izin. Lah nggak punya kamar lagi dong,’ ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, Hanusz dapat dijatuhi hukuman kurungan kurang dari lima tahun. ‘Bagi kami, yang penting hak klien saya dikembalikan. Kami tidak bermaksud menghukum beliau. Tidak ada niat jelek sama sekali,’ tutur Asnawi. Kini pihaknya menunggu hasil penyelidikan polisi terkait dengan kasus tersebut. (dod/c14/jan)