SUMUTPOS.CO – Pedangdut Inul Daratista kembali tersandung kasus hukum. Pemilik ’’goyang ngebor’’ itu dilaporkan label Nagaswara dan Harpa Record ke Mabes Polri pada Jumat (8/8) lalu terkait bisnis karaoke yang diduga melanggar hak cipta.
Enggan meladeni laporan tersebut, Inul memilih untuk menyerahkan kasus itu ke pengacaranya. Apalagi Inul merasa hanya tempat karaokenya yang disudutkan atas pelaporan itu.
’’Males aku ladeni dia, biar pengacaraku saja yang handle. Sebab yang pakai lagunya bukan cuma aku seorang, tapi kenapa aku sendiri (yang dilaporkan),’’ ujar Inul saat dihubungi lewat sambungan telepon, kemarin.
Lebih lanjut, Inul menjelaskan tentang mekanisme perjanjian penggunaan lagu di tempat karaokenya. Kata Inul, semua itu sudah diatur oleh asosiasi yang menaungi label tersebut.
’’Perjanjian master aslinya bukan sama dia, tapi pada asosiasi seperti KCI, WAMI dan RAI. Kalau kita dapat kerjasama dengan mereka, otomatis label dan artis yang bernaung di situ bisa atau boleh kita pakai lagunya,’’ jelas Inul.
Sebelumnya Inul dan karaokenya juga sempat berurusan dengan Karya Cipta Indonesia (KCI) terkait pembayaran royalti penggunaan lagu di bisnis karaokenya. Bahkan band Radja pun pernah melaporkan Inul Vista ke polisi karena kasus yang sama.
Inul lantas menuduh kalau Nagaswara memang berniat menjatuhkannya lewat laporan itu. ’’Dari dulu itu (Nagaswara) mau menjatuhkan aku, nggak bisa. Antara sakit hati, dendam, atau entahlah,’’ ucapnya kesal.
Kecurigaan Inul itu beralasan. Pasalnya, pemilik rumah karaoke di Indonesia itu sangat banyak. Bahkan, tren membuat karaoke kian menjamur di kalangan artis. Tapi, Inul bingung, kenapa laporan ke polisi hanya dituduhkan kepadanya.
’’Yang dilaporkan kan banyak, semua teman-teman karaokeku. Tapi kayaknya fokus dendam membaranya ke aku,’’ sindirnya.
Pihak Nagaswara dan Harpa Record menuntut Inul sebagai pemilik Inul Vizta dengan pasal 2 ayat 1, pasal 72, pasal 49 ayat 1 dan 1 UU No. 19 tahun 2002. (ash)